Berita

Anggota Komisi III DPR, Andi Muzakkir Aqil/Ist

Hukum

Komisi III DPR Singgung Perampasan Aset Budi Said Setelah Kalah PK

RABU, 19 MARET 2025 | 14:14 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Putusan Mahkamah Agung (MA) mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) PT Aneka Tambang Tbk terhadap Budi Said bersifat mengikat dan tidak bisa menunda eksekusi putusan pengadilan sebelumnya yang berkekuatan hukum tetap.

Demikian antara lain disampaikan Anggota Komisi III DPR, Andi Muzakkir Aqil merespons putusan nomor 815 PK/PDT/2024 tertanggal 11 Maret 2025. Putusan ini sekaligus membatalkan putusan PK 1 yang sebelumnya dimenangkan Budi Said.

"Setelah Antam menang PK 2, tugas selanjutnya adalah memastikan eksekusi berjalan lancar. Percuma menang kalau eksekusinya nanti terkendala," kata Muzakkir kepada wartawan, Rabu, 19 Maret 2025.


Putusan PK tersebut juga punya dampak terhadap aset-aset Budi Said. Aset pengusaha asal Surabaya itu bisa langsung diblokir dan disita untuk membayar kerugian PT Antam.

"Aset-aset Budi Said diblokir dan dipergunakan untuk membayar denda dan uang pengganti," jelas politisi Demokrat ini.

"PK kedua diatur dalam SEMA 3/2023. PK kedua dapat diajukan jika terdapat dua putusan saling bertentangan dan juga sudah sesuai dengan hukum acara. Oleh karenanya kemenangan Antam di PK 2 itu sah," pungkasnya.

Dalam kasus ini, Antam tidak hanya mengajukan permohonan PK ke Budi Said, namun juga kepada 4 orang/obyek lainnya, yakni Kepala BELM Surabaya, Endang Kusmoro; Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 PT Aneka Tambang, Tbk; Vice President Precious Metal Sales and Marketing pada UBPP-LM Antam, Yosep Purnama; dan PT Inconis Nusa Jaya.

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

Teknik Klasik, Kaitkan Prabowo dengan Teror Aktivis

Kamis, 02 April 2026 | 14:02

Kepala BNPB hingga BMKG Turun Langsung ke Lokasi Gempa di Sulut dan Malut

Kamis, 02 April 2026 | 13:59

TEBE Siap Tebar Dividen Rp200,46 Miliar, Cek Jadwal Lengkapnya

Kamis, 02 April 2026 | 13:51

Penerapan WFH di DKI Bisa Jadi Contoh Penghematan BBM

Kamis, 02 April 2026 | 13:40

Awas Penunggang Gelap Gelar Operasi Senyap Jatuhkan Prabowo Lewat Kasus Aktivis KontraS

Kamis, 02 April 2026 | 13:33

Kemkomdigi Tunggu Itikad Baik Youtube dan Meta Patuhi PP Tunas

Kamis, 02 April 2026 | 13:20

Trump akan Tarik Pasukan, Tanda Amerika Kalah Perang Lawan Iran

Kamis, 02 April 2026 | 13:19

Demi AI, Oracle PHK 30.000 Karyawan Lewat Email

Kamis, 02 April 2026 | 13:19

ASN Diwanti-wanti WFH Bukan Libur Panjang

Kamis, 02 April 2026 | 13:15

Aksi Heroik Sugianto Bikin Prabowo Bangga, Diganjar Penghargaan Presiden Korsel

Kamis, 02 April 2026 | 13:09

Selengkapnya