Berita

Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan/Ist

Hukum

Lemkapi:

Hukum Berat Pelaku Penembakan Tiga Polisi

RABU, 19 MARET 2025 | 12:43 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Pelaku penembakan terhadap tiga polisi saat menggerebek arena judi sabung ayam di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung, pada Senin 17 Maret 2025, harus dijatuhi hukuman berat.

Demikian penegasan Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan kepada RMOL, Rabu 19 Maret 2025.

"Kita juga minta seluruh perkembangan hasil investigasi Polda Lampung dan Pomdam Sriwijaya serta Danrem 043/Gatam bisa disampaikan secara berkelanjutan sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat," kata Edi.


Edi mengingatkan bahwa penegakan hukum kasus penembakan polisi tersebut dipantau masyarakat. Untuk itu ia mendorong seluruh jajaran Polri dan TNI bekerja dengan baik dan meningkatkan sinergitas serta kekompakan. 

"Kita kasih kesempatan kepada tim investigasi Polri dan TNI bekerja. Kami yakin kasus penembakan terhadap tiga anggota Polri ini dilakukan secara transparan," kata mantan Komisioner Kompolnas ini.

Sebelumnya, AKP (Anumerta) Lusiyanto, Aipda (Anumerta) Petrus Apriyanto, dan Briptu (Anumerta) M. Ghalib Surya Ganta gugur saat menggerebek lokasi sabung ayam di Kampung Karang Manik, Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung, Senin 17 Maret 2025 sekitar pukul 16.50 WIB.

Para terduga pelaku penembakan tiga polisi dalam penggerebekan tempat perjudian sabung ayam di Lampung telah diamankan.

Pertama Z (71) yang ditangkap pada 22.00 WIB. Lalu, disusul dua anggota TNI lainnya yakni Peltu L selaku Dansubramil Negara Batin dan Kopka Basarsyah selaku anggota Subramil Negara Batin. 

Keduanya langsung diamankan Polisi Militer Angkatan Darat di Mako Kodim 0427/WK.

"Sudah ditahan," kata Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) II/Sriwijaya, Kolonel Inf Eko Syah Putra kepada wartawan, Selasa, 18 Maret 2025.



Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Deklarasi New Delhi, Terjemahkan Komitmen Jadi Hasil Nyata

Sabtu, 12 September 2026 | 21:55

Usulan Masa Jabatan Kades Tak Terbatas Harus Ditolak

Sabtu, 12 September 2026 | 21:10

Polisi Beberkan Peran Tiga Tersangka Pengeroyokan Maut Pejompongan

Sabtu, 12 September 2026 | 20:32

Prabowo Perkuat Peran Indonesia dalam Kerja Sama Multilateral di KTT BRICS 2026

Sabtu, 12 September 2026 | 19:48

Morits L Tamaela Terpilih Sebagai Sekjen ADEKSI, Konsolidasi DPRD Kota Seluruh Indonesia Diperkuat

Sabtu, 12 September 2026 | 19:32

Menyusuri Perkebunan Sawit dan Karet, Mantri BRI Jaga Akses Keuangan Sumatera Selatan

Sabtu, 12 September 2026 | 19:27

Purbaya Tak Mau Ikuti Jepang Pangkas PPN, Ini Alasannya

Sabtu, 12 September 2026 | 18:18

Cek Bansos BPNT September 2026, Ada Pencairan hingga Rp600.000

Sabtu, 12 September 2026 | 18:11

Patahan Surabaya Jadi Sorotan di Medsos, Ini Penjelasan Pakar ITS

Sabtu, 12 September 2026 | 17:54

Cek Daftar HP yang Tak Bisa Lagi WhatsApp Mulai September 2026

Sabtu, 12 September 2026 | 17:40

Selengkapnya