Berita

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas/RMOL

Politik

Menkum Tegaskan Tak Ada Dwifungsi di Revisi UU TNI

RABU, 19 MARET 2025 | 01:00 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pemerintah berkomitmen untuk tidak menghidupkan kembali Dwifungsi TNI dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). 

“Kan nggak ada sekarang (Dwifungsi TNI). Kan sudah terjawab ndak perlu dikhawatirkan,” kata Menteri Hukum Supratman Andi Agtas kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 18 Maret 2025.

Supratman juga memastikan bahwa RUU TNI yang sudah disahkan dalam pembicaraan Tingkat I hanya menempatkan militer aktif di ranah sipil yang masih sesuai tugas pokok dan fungsinya.


“Semua yang menyangkut soal jabatan aktif dinas militer itu masih berkaitan dengan tugas dan fungsi pokok dalam bidang pertahanan dan keamanan,” kata politikus Gerindra ini. 

“Kecuali untuk jabatan sipil yang lain, maka yang bersangkutan atau pun anggota TNI aktif harus pensiun selesai,” sambungnya.

Sebelumnya, Komisi I DPR RI telah menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) dibawa ke tingkat II atau Paripurna.

Kesepakatan itu diambil dalam rapat kerja Komisi I DPR RI bersama pemerintah dalam rangka membahas pembicaraan Tingkat I RUU TNI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa 18 Maret 2025.

Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto selaku pimpinan rapat pun menanyakan persetujuan dari peserta rapat. 

“Selanjutnya saya mohon persetujuannya apakah RUU tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia untuk selanjutnya di bawah pada pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi undang-undang. Apakah dapat disetujui?” tanya Utut. 

“Setuju,” jawab peserta rapat kompak.



Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

Jawab Tantangan Digital, Bawaslu Jadikan Kampus Laboratorium Demokrasi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 05:54

DPD Ungkap Pola Investor ‘Berjudi’ Properti di Bali, Beli Aset Lalu Jual Lagi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 05:24

Denny Indrayana Cs Debat Sengit dengan KPU soal Verifikasi Data Calon

Kamis, 01 Oktober 2026 | 04:50

Nakhoda KM Virgo Transport 8 Langsung Ditahan Penyidik

Kamis, 01 Oktober 2026 | 04:20

Digagas di Era Purbaya, Wacana Insentif Motor Listrik Masih Belum Jelas

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:59

Saksi Denny Indrayana Ungkap Tak Ada Bahasa Verifikasi Faktual Dokumen Capres-cawapres

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:34

Sjafrie Sematkan Tanda Kehormatan ke Tentara Jepang yang Bantu Atasi Karhutla

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:09

Kader PDIP Berpotensi Jabat Wapres Jika Gibran Didiskualifikasi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:55

TNI Hormati Kejagung Imbas Penetapan Kolonel Budi Tersangka Korupsi MBG

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:42

Kemenperin Dukung Impor KRL Bekas dari Jepang, Ini Alasannya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:18

Selengkapnya