Berita

Ilustrasi/Ist

Politik

Revisi UU TNI Perkuat Sinergi dalam Pembangunan Nasional

SELASA, 18 MARET 2025 | 23:50 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) menjadi langkah strategis untuk memperjelas peran perwira TNI dalam mendukung pembangunan nasional tanpa mengganggu supremasi sipil dan prinsip demokrasi. 

Hal itu disampaikan Ketua Presidium Koalisi Relawan Prabowo Nusantara, Hafif Assaf dalam keterangannya kepada RMOL, Selasa malam, 18 Maret 2025. 

Hafif menegaskan bahwa revisi UU TNI tetap selaras dengan semangat reformasi yang telah berjalan lebih dari dua dekade. TNI telah berkembang menjadi institusi yang semakin profesional, fokus pada tugas utama di bidang pertahanan negara, dan tidak lagi memiliki fungsi sosial-politik seperti di masa lalu.


“Salah satu ciri supremasi sipil dalam revisi ini adalah proses pembahasannya dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), sebagai representasi langsung dari rakyat. DPR memiliki kewenangan penuh untuk merancang dan memutuskan undang-undang, termasuk yang mengatur TNI,” ujar Hafif. 

Ia menambahkan bahwa revisi ini tidak memberikan TNI kewenangan untuk mengatur dirinya sendiri, tetapi hanya memberi ruang bagi TNI untuk memberikan masukan. Keputusan akhir tetap berada di tangan DPR sebagai lembaga legislatif yang menjalankan fungsi pengawasan dan perumusan kebijakan publik.

Salah satu poin penting dalam revisi UU TNI adalah pengaturan mengenai penugasan perwira TNI ke berbagai kementerian dan lembaga negara dalam jabatan yang membutuhkan keahlian strategis dan teknis.

“Negara telah berinvestasi dalam pendidikan dan pelatihan perwira TNI di berbagai bidang strategis, termasuk teknologi dan manajemen krisis. Dengan adanya revisi ini, keahlian tersebut dapat dimanfaatkan untuk mendukung program-program nasional yang membutuhkan keahlian teknis dan operasional dari TNI,” jelasnya.

Sebagai contoh, perwira TNI lulusan akademi militer serta sekolah lanjutan komando telah mendapatkan pelatihan intensif dalam logistik, manajemen bencana, dan teknologi pertahanan. Keahlian ini sangat relevan bagi kementerian yang menangani isu-isu strategis seperti pertahanan, kebencanaan, dan keamanan maritim.

Namun, Hafif juga menegaskan bahwa revisi ini tidak berarti jabatan di kementerian dan lembaga negara harus diisi oleh perwira TNI. Keputusan tetap berada di tangan pimpinan lembaga terkait, yang memiliki kewenangan untuk memilih personel terbaik, baik dari kalangan sipil, Polri, maupun TNI, sesuai dengan kebutuhan dan tantangan yang dihadapi.

Ia menekankan pentingnya sinergi antara berbagai elemen bangsa dalam menghadapi tantangan nasional dan global. Ia mencontohkan bagaimana selama pandemi Covid-19, kepemimpinan Letjen (Purn) Doni Monardo sebagai Kepala BNPB terbukti efektif dalam mengoordinasikan Satgas Covid-19.

“Selama pandemi, kerja sama lintas sektor antara pemerintah, TNI, Polri, tenaga medis, dan masyarakat menjadi kunci dalam menghadapi krisis. Ini menunjukkan bahwa kolaborasi adalah elemen penting dalam tata kelola negara,” bebernya.

Menurutnya, revisi UU TNI justru memberikan kejelasan hukum agar penugasan perwira TNI dalam mendukung tugas pemerintahan dapat dilakukan secara profesional, terarah, dan sesuai regulasi. Hal ini memastikan bahwa setiap kebijakan tetap berjalan dalam koridor demokrasi dan supremasi sipil.

Hafif menyampaikan bahwa negara adalah sistem kompleks dengan berbagai aspek yang saling menopang. Selain demokrasi dan hak-hak sipil, pertahanan dan keamanan juga merupakan pilar penting dalam menjaga stabilitas dan kemajuan bangsa.

“Di era digital dan globalisasi ini, kolaborasi dan integrasi antara berbagai elemen bangsa menjadi semakin penting. Kita perlu membangun sinergi antara berbagai sektor agar Indonesia dapat terus maju dan menjadi negara yang lebih kuat dan mandiri,” pungkas Hafif.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

UPDATE

PUI: Pernyataan Kapolri Bukan Ancaman Demokrasi

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:52

BI Harus Selaras Jalankan Kebijakan Kontrol DHE SDA Sesuai UUD 1945

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:34

HMI Sumut Desak Petugas Selidiki Aktivitas Gudang Gas Oplosan

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:26

Presiden Prabowo Diminta Bereskan Dalang IHSG Anjlok

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:16

Isak Tangis Keluarga Iringi Pemakaman Praka Hamid Korban Longsor Cisarua

Minggu, 01 Februari 2026 | 22:54

PLN Perkuat Pengamanan Jaringan Transmisi Bireuen-Takengon

Minggu, 01 Februari 2026 | 22:53

TSC Kopassus Cup 2026 Mengasah Skill dan Mental Petembak

Minggu, 01 Februari 2026 | 22:23

RUU Paket Politik Menguap karena Himpitan Kepentingan Politik

Minggu, 01 Februari 2026 | 21:45

Kuba Tuding AS Lakukan Pemerasan Global Demi Cekik Pasokan Minyak

Minggu, 01 Februari 2026 | 21:44

Unjuk Ketangkasan Menembak

Minggu, 01 Februari 2026 | 21:20

Selengkapnya