Berita

Ilustrasi/Ist

Politik

Revisi UU TNI Perkuat Sinergi dalam Pembangunan Nasional

SELASA, 18 MARET 2025 | 23:50 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) menjadi langkah strategis untuk memperjelas peran perwira TNI dalam mendukung pembangunan nasional tanpa mengganggu supremasi sipil dan prinsip demokrasi. 

Hal itu disampaikan Ketua Presidium Koalisi Relawan Prabowo Nusantara, Hafif Assaf dalam keterangannya kepada RMOL, Selasa malam, 18 Maret 2025. 

Hafif menegaskan bahwa revisi UU TNI tetap selaras dengan semangat reformasi yang telah berjalan lebih dari dua dekade. TNI telah berkembang menjadi institusi yang semakin profesional, fokus pada tugas utama di bidang pertahanan negara, dan tidak lagi memiliki fungsi sosial-politik seperti di masa lalu.


“Salah satu ciri supremasi sipil dalam revisi ini adalah proses pembahasannya dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), sebagai representasi langsung dari rakyat. DPR memiliki kewenangan penuh untuk merancang dan memutuskan undang-undang, termasuk yang mengatur TNI,” ujar Hafif. 

Ia menambahkan bahwa revisi ini tidak memberikan TNI kewenangan untuk mengatur dirinya sendiri, tetapi hanya memberi ruang bagi TNI untuk memberikan masukan. Keputusan akhir tetap berada di tangan DPR sebagai lembaga legislatif yang menjalankan fungsi pengawasan dan perumusan kebijakan publik.

Salah satu poin penting dalam revisi UU TNI adalah pengaturan mengenai penugasan perwira TNI ke berbagai kementerian dan lembaga negara dalam jabatan yang membutuhkan keahlian strategis dan teknis.

“Negara telah berinvestasi dalam pendidikan dan pelatihan perwira TNI di berbagai bidang strategis, termasuk teknologi dan manajemen krisis. Dengan adanya revisi ini, keahlian tersebut dapat dimanfaatkan untuk mendukung program-program nasional yang membutuhkan keahlian teknis dan operasional dari TNI,” jelasnya.

Sebagai contoh, perwira TNI lulusan akademi militer serta sekolah lanjutan komando telah mendapatkan pelatihan intensif dalam logistik, manajemen bencana, dan teknologi pertahanan. Keahlian ini sangat relevan bagi kementerian yang menangani isu-isu strategis seperti pertahanan, kebencanaan, dan keamanan maritim.

Namun, Hafif juga menegaskan bahwa revisi ini tidak berarti jabatan di kementerian dan lembaga negara harus diisi oleh perwira TNI. Keputusan tetap berada di tangan pimpinan lembaga terkait, yang memiliki kewenangan untuk memilih personel terbaik, baik dari kalangan sipil, Polri, maupun TNI, sesuai dengan kebutuhan dan tantangan yang dihadapi.

Ia menekankan pentingnya sinergi antara berbagai elemen bangsa dalam menghadapi tantangan nasional dan global. Ia mencontohkan bagaimana selama pandemi Covid-19, kepemimpinan Letjen (Purn) Doni Monardo sebagai Kepala BNPB terbukti efektif dalam mengoordinasikan Satgas Covid-19.

“Selama pandemi, kerja sama lintas sektor antara pemerintah, TNI, Polri, tenaga medis, dan masyarakat menjadi kunci dalam menghadapi krisis. Ini menunjukkan bahwa kolaborasi adalah elemen penting dalam tata kelola negara,” bebernya.

Menurutnya, revisi UU TNI justru memberikan kejelasan hukum agar penugasan perwira TNI dalam mendukung tugas pemerintahan dapat dilakukan secara profesional, terarah, dan sesuai regulasi. Hal ini memastikan bahwa setiap kebijakan tetap berjalan dalam koridor demokrasi dan supremasi sipil.

Hafif menyampaikan bahwa negara adalah sistem kompleks dengan berbagai aspek yang saling menopang. Selain demokrasi dan hak-hak sipil, pertahanan dan keamanan juga merupakan pilar penting dalam menjaga stabilitas dan kemajuan bangsa.

“Di era digital dan globalisasi ini, kolaborasi dan integrasi antara berbagai elemen bangsa menjadi semakin penting. Kita perlu membangun sinergi antara berbagai sektor agar Indonesia dapat terus maju dan menjadi negara yang lebih kuat dan mandiri,” pungkas Hafif.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Terbuka Peluang Duetkan Pramono-AHY di 2029

Jumat, 11 September 2026 | 06:21

Komnas Palestina Salurkan 300.000 Liter Air Bersih ke Gaza

Jumat, 11 September 2026 | 06:08

Buku 'Islam Ala Prabowo' Bukan Produk MUI

Jumat, 11 September 2026 | 05:31

Tak Ada Alasan MK Menolak Gugatan Denny Indrayana Cs

Jumat, 11 September 2026 | 05:14

Kemenhaj Tutup Celah Jual Beli Antrean Haji Khusus

Jumat, 11 September 2026 | 05:04

Tiket Termurah Persija vs Persib Rp150 Ribu, Termahal Rp1,5 Juta

Jumat, 11 September 2026 | 04:24

Pansus Papua DPD RI Harus Bongkar Akar Konflik

Jumat, 11 September 2026 | 04:00

Perampasan Aset: Keharusan Hukum vs Kecemasan Publik

Jumat, 11 September 2026 | 03:39

Kudu Yakin Persib Libas Persija 2-0

Jumat, 11 September 2026 | 03:18

Terima Aspirasi Buruh

Jumat, 11 September 2026 | 03:00

Selengkapnya