Berita

Ilustrasi/Ist

Politik

Revisi UU TNI Perkuat Sinergi dalam Pembangunan Nasional

SELASA, 18 MARET 2025 | 23:50 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) menjadi langkah strategis untuk memperjelas peran perwira TNI dalam mendukung pembangunan nasional tanpa mengganggu supremasi sipil dan prinsip demokrasi. 

Hal itu disampaikan Ketua Presidium Koalisi Relawan Prabowo Nusantara, Hafif Assaf dalam keterangannya kepada RMOL, Selasa malam, 18 Maret 2025. 

Hafif menegaskan bahwa revisi UU TNI tetap selaras dengan semangat reformasi yang telah berjalan lebih dari dua dekade. TNI telah berkembang menjadi institusi yang semakin profesional, fokus pada tugas utama di bidang pertahanan negara, dan tidak lagi memiliki fungsi sosial-politik seperti di masa lalu.


“Salah satu ciri supremasi sipil dalam revisi ini adalah proses pembahasannya dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), sebagai representasi langsung dari rakyat. DPR memiliki kewenangan penuh untuk merancang dan memutuskan undang-undang, termasuk yang mengatur TNI,” ujar Hafif. 

Ia menambahkan bahwa revisi ini tidak memberikan TNI kewenangan untuk mengatur dirinya sendiri, tetapi hanya memberi ruang bagi TNI untuk memberikan masukan. Keputusan akhir tetap berada di tangan DPR sebagai lembaga legislatif yang menjalankan fungsi pengawasan dan perumusan kebijakan publik.

Salah satu poin penting dalam revisi UU TNI adalah pengaturan mengenai penugasan perwira TNI ke berbagai kementerian dan lembaga negara dalam jabatan yang membutuhkan keahlian strategis dan teknis.

“Negara telah berinvestasi dalam pendidikan dan pelatihan perwira TNI di berbagai bidang strategis, termasuk teknologi dan manajemen krisis. Dengan adanya revisi ini, keahlian tersebut dapat dimanfaatkan untuk mendukung program-program nasional yang membutuhkan keahlian teknis dan operasional dari TNI,” jelasnya.

Sebagai contoh, perwira TNI lulusan akademi militer serta sekolah lanjutan komando telah mendapatkan pelatihan intensif dalam logistik, manajemen bencana, dan teknologi pertahanan. Keahlian ini sangat relevan bagi kementerian yang menangani isu-isu strategis seperti pertahanan, kebencanaan, dan keamanan maritim.

Namun, Hafif juga menegaskan bahwa revisi ini tidak berarti jabatan di kementerian dan lembaga negara harus diisi oleh perwira TNI. Keputusan tetap berada di tangan pimpinan lembaga terkait, yang memiliki kewenangan untuk memilih personel terbaik, baik dari kalangan sipil, Polri, maupun TNI, sesuai dengan kebutuhan dan tantangan yang dihadapi.

Ia menekankan pentingnya sinergi antara berbagai elemen bangsa dalam menghadapi tantangan nasional dan global. Ia mencontohkan bagaimana selama pandemi Covid-19, kepemimpinan Letjen (Purn) Doni Monardo sebagai Kepala BNPB terbukti efektif dalam mengoordinasikan Satgas Covid-19.

“Selama pandemi, kerja sama lintas sektor antara pemerintah, TNI, Polri, tenaga medis, dan masyarakat menjadi kunci dalam menghadapi krisis. Ini menunjukkan bahwa kolaborasi adalah elemen penting dalam tata kelola negara,” bebernya.

Menurutnya, revisi UU TNI justru memberikan kejelasan hukum agar penugasan perwira TNI dalam mendukung tugas pemerintahan dapat dilakukan secara profesional, terarah, dan sesuai regulasi. Hal ini memastikan bahwa setiap kebijakan tetap berjalan dalam koridor demokrasi dan supremasi sipil.

Hafif menyampaikan bahwa negara adalah sistem kompleks dengan berbagai aspek yang saling menopang. Selain demokrasi dan hak-hak sipil, pertahanan dan keamanan juga merupakan pilar penting dalam menjaga stabilitas dan kemajuan bangsa.

“Di era digital dan globalisasi ini, kolaborasi dan integrasi antara berbagai elemen bangsa menjadi semakin penting. Kita perlu membangun sinergi antara berbagai sektor agar Indonesia dapat terus maju dan menjadi negara yang lebih kuat dan mandiri,” pungkas Hafif.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

UPDATE

Bahaya Tersembunyi Kerikil di Ban Mobil dan Cara Mengatasinya

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:15

PKS: Pemerintah harus Segera Tetapkan Aturan Pembatasan BBM Bersubsidi

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:14

Mengupas Bahaya Air Keras Menyusul Kasus Penyerangan Aktivis KontraS di Jakarta

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:52

Kemenhaj Tegaskan Komitmen Haji Inklusif bagi Lansia dan Disabilitas

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:47

Qatar Kutuk Serangan Brutal Israel di Lebanon

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Tembus 103 Dolar AS

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:10

AS Kirim Ribuan Marinir ke Timur Tengah, Iran Terancam Invasi Darat

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:41

Wall Street Rontok Menatap Kemungkinan Inflasi Global

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:23

Transformasi Kinerja BUKA: Dari Rugi Menjadi Laba Rp3,14 Triliun di 2025

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:08

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Selengkapnya