Berita

Ilustrasi/Ist

Politik

Revisi UU TNI Perkuat Sinergi dalam Pembangunan Nasional

SELASA, 18 MARET 2025 | 23:50 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) menjadi langkah strategis untuk memperjelas peran perwira TNI dalam mendukung pembangunan nasional tanpa mengganggu supremasi sipil dan prinsip demokrasi. 

Hal itu disampaikan Ketua Presidium Koalisi Relawan Prabowo Nusantara, Hafif Assaf dalam keterangannya kepada RMOL, Selasa malam, 18 Maret 2025. 

Hafif menegaskan bahwa revisi UU TNI tetap selaras dengan semangat reformasi yang telah berjalan lebih dari dua dekade. TNI telah berkembang menjadi institusi yang semakin profesional, fokus pada tugas utama di bidang pertahanan negara, dan tidak lagi memiliki fungsi sosial-politik seperti di masa lalu.


“Salah satu ciri supremasi sipil dalam revisi ini adalah proses pembahasannya dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), sebagai representasi langsung dari rakyat. DPR memiliki kewenangan penuh untuk merancang dan memutuskan undang-undang, termasuk yang mengatur TNI,” ujar Hafif. 

Ia menambahkan bahwa revisi ini tidak memberikan TNI kewenangan untuk mengatur dirinya sendiri, tetapi hanya memberi ruang bagi TNI untuk memberikan masukan. Keputusan akhir tetap berada di tangan DPR sebagai lembaga legislatif yang menjalankan fungsi pengawasan dan perumusan kebijakan publik.

Salah satu poin penting dalam revisi UU TNI adalah pengaturan mengenai penugasan perwira TNI ke berbagai kementerian dan lembaga negara dalam jabatan yang membutuhkan keahlian strategis dan teknis.

“Negara telah berinvestasi dalam pendidikan dan pelatihan perwira TNI di berbagai bidang strategis, termasuk teknologi dan manajemen krisis. Dengan adanya revisi ini, keahlian tersebut dapat dimanfaatkan untuk mendukung program-program nasional yang membutuhkan keahlian teknis dan operasional dari TNI,” jelasnya.

Sebagai contoh, perwira TNI lulusan akademi militer serta sekolah lanjutan komando telah mendapatkan pelatihan intensif dalam logistik, manajemen bencana, dan teknologi pertahanan. Keahlian ini sangat relevan bagi kementerian yang menangani isu-isu strategis seperti pertahanan, kebencanaan, dan keamanan maritim.

Namun, Hafif juga menegaskan bahwa revisi ini tidak berarti jabatan di kementerian dan lembaga negara harus diisi oleh perwira TNI. Keputusan tetap berada di tangan pimpinan lembaga terkait, yang memiliki kewenangan untuk memilih personel terbaik, baik dari kalangan sipil, Polri, maupun TNI, sesuai dengan kebutuhan dan tantangan yang dihadapi.

Ia menekankan pentingnya sinergi antara berbagai elemen bangsa dalam menghadapi tantangan nasional dan global. Ia mencontohkan bagaimana selama pandemi Covid-19, kepemimpinan Letjen (Purn) Doni Monardo sebagai Kepala BNPB terbukti efektif dalam mengoordinasikan Satgas Covid-19.

“Selama pandemi, kerja sama lintas sektor antara pemerintah, TNI, Polri, tenaga medis, dan masyarakat menjadi kunci dalam menghadapi krisis. Ini menunjukkan bahwa kolaborasi adalah elemen penting dalam tata kelola negara,” bebernya.

Menurutnya, revisi UU TNI justru memberikan kejelasan hukum agar penugasan perwira TNI dalam mendukung tugas pemerintahan dapat dilakukan secara profesional, terarah, dan sesuai regulasi. Hal ini memastikan bahwa setiap kebijakan tetap berjalan dalam koridor demokrasi dan supremasi sipil.

Hafif menyampaikan bahwa negara adalah sistem kompleks dengan berbagai aspek yang saling menopang. Selain demokrasi dan hak-hak sipil, pertahanan dan keamanan juga merupakan pilar penting dalam menjaga stabilitas dan kemajuan bangsa.

“Di era digital dan globalisasi ini, kolaborasi dan integrasi antara berbagai elemen bangsa menjadi semakin penting. Kita perlu membangun sinergi antara berbagai sektor agar Indonesia dapat terus maju dan menjadi negara yang lebih kuat dan mandiri,” pungkas Hafif.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

UPDATE

Menag Sampaikan Salam Presiden Prabowo kepada Peserta Zikir dan Doa Kebangsaan

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 20:09

Jelang Zikir dan Doa Kebangsaan, Puluhan Ribu Umat Mulai Padati Kawasan Monas

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 19:48

Poros Tengah NU: Jalan Pemersatu, Menjaga Marwah, dan Kedaulatan Jam’iyah

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 18:50

Tim 9 Geledah Rumah Febrie Adriansyah di Kebayoran Baru

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 17:47

Tak Sekadar Bendungan, Menteri Dody Punya Rencana Matang Tangkal Kekeringan

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 17:23

Azis Husaini Resmi Menjadi Nahkoda Baru RMOL.ID, Media Ekonomi dan Politik

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 16:43

Brigade Pangan KAMMI Bersambut Sambas Dukung PM-AAS

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 16:29

Warga Kupang: Terima Kasih Pak Jokowi!

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 15:49

Korupsi Masih jadi Tantangan Terbesar Demokrasi Indonesia

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 15:07

Garuda Indonesia Pertahankan Kendali GMF di Tengah Kuasi Reorganisasi

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 14:56

Selengkapnya