Berita

Kuasa hukum Samuel, Natalia Rusli/Ist

Hukum

Tiga Mantan Direksi PT MIDL Dilaporkan Polisi Diduga Gelapkan Uang Kontrak

SENIN, 17 MARET 2025 | 18:34 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Tiga mantan direksi PT MIDL dilaporkan ke polisi lantaran diduga melakukan tindak pidana dan penggelapan.

Ketiganya adalah Dicky Fadilly Wiratama, Yuniardi, dan Herri Jauhari Sujono. Mereka dilaporkan Dirut PT MIDL, Samuel karena diduga menggelapkan akun media sosial, email, server, website perusahaan hingga aplikasi e-recycle Garnier Loreal Paris.

Laporan dengan nomor LP/3315/XI/2023/RJS itu kini sedang di tahap penyidikan Polres Metro Jakarta Selatan.


Kuasa hukum Samuel, Natalia Rusli mengatakan, kasus penggelapan ini terbongkar setelah PT MIDL merombak direksi dengan mencopot tiga orang tersebut.

"Semua data keuangan bank otomatis dipegang oleh direksi baru, ternyata terkuak direksi menerima uang sebesar Rp5,1 miliar selama dua tahun hasil kontrak (kerja sama) dengan Garnier Loreal Paris," kata Natalia Rusli, Senin, 17 Maret 2025.

Ketiga terlapor diduga menyembunyikan kontrak kerja sama tersebut hingga uang kontrak tersebut diduga habis untuk kepentingan pribadi dan tidak masuk ke rekening perusahaan PT MIDL.

"Uang kontrak ini adalah uang kerja sama antara PT MIDL dengan Garnier Loreal Paris yang memakai aplikasi kami untuk program e-recycle atau daur ulang sampah," tegasnya.

Setelah kliennya melaporkan ke polisi, Natalia mengungkap bukan hanya uang yang hilang, melainkan aplikasi daur ulang sampah milik PT MIDL itu juga raib.

Kliennya bahkan sempat digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan oleh ketiga orang tersebut buntut pergantian direksi. Namun PN Jaksel memenangkan kliennya hingga tingkat banding sebagai direksi yang sah sesuai perundang-undangan.

"Direksi lama tidak sah di mata hukum karena di dalam perjanjian pengangkatan direksi ada pasal di mana ketiga orang tersebut masing-masing harus setorkan Rp75 juta untuk dapat memiliki jabatan direktur dan saham masing-masing 5 persen," tuturnya.

Namun ketiganya tidak bisa memenuhinya sehingga dengan sendirinya akta notaris tersebut batal demi hukum karena kewajiban tidak dipenuhi.

"Sampai saat ini, masih misteri siapa yang kuasai aplikasi ini dan seluruh data klien dari Garnier. Kami akan usut tuntas. Dari hasil penelusuran, aplikasi ini sudah dilarikan ke Amazon, Singapura," tandasnya.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Konversi LPG Ke CNG Jangan Sampai Jadi "Luka Baru" Indonesia

Rabu, 13 Mei 2026 | 20:11

Apa Itu Love Scamming? Waspada Ciri-Cirinya

Rabu, 13 Mei 2026 | 20:04

Rano Karno Ingin JIS Sekelas San Siro

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:49

Prabowo Geram Devisa Hasil Ekspor Sawit-Batu Bara Tak Disimpan di Indonesia

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:42

KPK Didesak Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi DJKA

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:38

Ini Strategi OJK Jaga Bursa usai 18 Saham RI Dicoret MSCI

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:35

Cot Girek dan Ujian Menjaga Kepastian Hukum

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:27

Prabowo Bakal Renovasi 5 Ribu Puskesmas dari Duit Sitaan Satgas PKH

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:25

Prabowo Siapkan Satgas Deregulasi demi Pangkas Keruwetan Izin Usaha

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:11

Kementerian PU Bangun Akses Tol, Maksimalkan Konektivitas Kota Salatiga

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:02

Selengkapnya