Berita

Kuasa hukum Samuel, Natalia Rusli/Ist

Hukum

Tiga Mantan Direksi PT MIDL Dilaporkan Polisi Diduga Gelapkan Uang Kontrak

SENIN, 17 MARET 2025 | 18:34 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Tiga mantan direksi PT MIDL dilaporkan ke polisi lantaran diduga melakukan tindak pidana dan penggelapan.

Ketiganya adalah Dicky Fadilly Wiratama, Yuniardi, dan Herri Jauhari Sujono. Mereka dilaporkan Dirut PT MIDL, Samuel karena diduga menggelapkan akun media sosial, email, server, website perusahaan hingga aplikasi e-recycle Garnier Loreal Paris.

Laporan dengan nomor LP/3315/XI/2023/RJS itu kini sedang di tahap penyidikan Polres Metro Jakarta Selatan.


Kuasa hukum Samuel, Natalia Rusli mengatakan, kasus penggelapan ini terbongkar setelah PT MIDL merombak direksi dengan mencopot tiga orang tersebut.

"Semua data keuangan bank otomatis dipegang oleh direksi baru, ternyata terkuak direksi menerima uang sebesar Rp5,1 miliar selama dua tahun hasil kontrak (kerja sama) dengan Garnier Loreal Paris," kata Natalia Rusli, Senin, 17 Maret 2025.

Ketiga terlapor diduga menyembunyikan kontrak kerja sama tersebut hingga uang kontrak tersebut diduga habis untuk kepentingan pribadi dan tidak masuk ke rekening perusahaan PT MIDL.

"Uang kontrak ini adalah uang kerja sama antara PT MIDL dengan Garnier Loreal Paris yang memakai aplikasi kami untuk program e-recycle atau daur ulang sampah," tegasnya.

Setelah kliennya melaporkan ke polisi, Natalia mengungkap bukan hanya uang yang hilang, melainkan aplikasi daur ulang sampah milik PT MIDL itu juga raib.

Kliennya bahkan sempat digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan oleh ketiga orang tersebut buntut pergantian direksi. Namun PN Jaksel memenangkan kliennya hingga tingkat banding sebagai direksi yang sah sesuai perundang-undangan.

"Direksi lama tidak sah di mata hukum karena di dalam perjanjian pengangkatan direksi ada pasal di mana ketiga orang tersebut masing-masing harus setorkan Rp75 juta untuk dapat memiliki jabatan direktur dan saham masing-masing 5 persen," tuturnya.

Namun ketiganya tidak bisa memenuhinya sehingga dengan sendirinya akta notaris tersebut batal demi hukum karena kewajiban tidak dipenuhi.

"Sampai saat ini, masih misteri siapa yang kuasai aplikasi ini dan seluruh data klien dari Garnier. Kami akan usut tuntas. Dari hasil penelusuran, aplikasi ini sudah dilarikan ke Amazon, Singapura," tandasnya.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Wall Street Hijau Berkat Inflasi AS Melandai

Rabu, 15 Juli 2026 | 08:16

Danantara Dorong Hilirisasi Mineral untuk Wujudkan Indonesia Pemain Utama Global

Rabu, 15 Juli 2026 | 07:55

AS Serang Iran dan Tutup Akses Pelabuhan di Selat Hormuz

Rabu, 15 Juli 2026 | 07:40

Logam Mulia Melesat Didorong Melandainya Inflasi AS, Emas Tembus 4.000 Dolar AS

Rabu, 15 Juli 2026 | 07:20

Bursa Eropa Rebound, Inflasi AS Melandai Redakan Kekhawatiran Investor

Rabu, 15 Juli 2026 | 07:11

PFI Dukung Zakat Jadi Pengurang Pajak

Rabu, 15 Juli 2026 | 06:52

Kuliner Viral Hair Croissant Tak Bisa Disertifikasi Halal

Rabu, 15 Juli 2026 | 06:21

Prancis Mati Kutu

Rabu, 15 Juli 2026 | 06:05

Karyawan BUMN Bakal Diwajibkan Salurkan Zakat Lewat Baznas

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:37

TPPU Bukan soal untuk Apa Uangnya, tapi soal Asal Usulnya

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:34

Selengkapnya