Berita

Kuasa hukum Samuel, Natalia Rusli/Ist

Hukum

Tiga Mantan Direksi PT MIDL Dilaporkan Polisi Diduga Gelapkan Uang Kontrak

SENIN, 17 MARET 2025 | 18:34 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Tiga mantan direksi PT MIDL dilaporkan ke polisi lantaran diduga melakukan tindak pidana dan penggelapan.

Ketiganya adalah Dicky Fadilly Wiratama, Yuniardi, dan Herri Jauhari Sujono. Mereka dilaporkan Dirut PT MIDL, Samuel karena diduga menggelapkan akun media sosial, email, server, website perusahaan hingga aplikasi e-recycle Garnier Loreal Paris.

Laporan dengan nomor LP/3315/XI/2023/RJS itu kini sedang di tahap penyidikan Polres Metro Jakarta Selatan.


Kuasa hukum Samuel, Natalia Rusli mengatakan, kasus penggelapan ini terbongkar setelah PT MIDL merombak direksi dengan mencopot tiga orang tersebut.

"Semua data keuangan bank otomatis dipegang oleh direksi baru, ternyata terkuak direksi menerima uang sebesar Rp5,1 miliar selama dua tahun hasil kontrak (kerja sama) dengan Garnier Loreal Paris," kata Natalia Rusli, Senin, 17 Maret 2025.

Ketiga terlapor diduga menyembunyikan kontrak kerja sama tersebut hingga uang kontrak tersebut diduga habis untuk kepentingan pribadi dan tidak masuk ke rekening perusahaan PT MIDL.

"Uang kontrak ini adalah uang kerja sama antara PT MIDL dengan Garnier Loreal Paris yang memakai aplikasi kami untuk program e-recycle atau daur ulang sampah," tegasnya.

Setelah kliennya melaporkan ke polisi, Natalia mengungkap bukan hanya uang yang hilang, melainkan aplikasi daur ulang sampah milik PT MIDL itu juga raib.

Kliennya bahkan sempat digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan oleh ketiga orang tersebut buntut pergantian direksi. Namun PN Jaksel memenangkan kliennya hingga tingkat banding sebagai direksi yang sah sesuai perundang-undangan.

"Direksi lama tidak sah di mata hukum karena di dalam perjanjian pengangkatan direksi ada pasal di mana ketiga orang tersebut masing-masing harus setorkan Rp75 juta untuk dapat memiliki jabatan direktur dan saham masing-masing 5 persen," tuturnya.

Namun ketiganya tidak bisa memenuhinya sehingga dengan sendirinya akta notaris tersebut batal demi hukum karena kewajiban tidak dipenuhi.

"Sampai saat ini, masih misteri siapa yang kuasai aplikasi ini dan seluruh data klien dari Garnier. Kami akan usut tuntas. Dari hasil penelusuran, aplikasi ini sudah dilarikan ke Amazon, Singapura," tandasnya.

Populer

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

UPDATE

KPK Setengah Hati Panggil Nusron Wahid

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:16

Optimisme dan Tantangan Golkar di Era Bahlil Lahadalia

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:08

Dibuka Program Madrasah Layak Belajar 2026 untuk 700 Madrasah

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:38

Prabowo dan DPR Harus Dengarkan Desakan Gibran Mundur dari Wapres

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:23

Bantu Kuliner Indonesia Mendunia, Pemerintah Diminta Tiru Thailand

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:01

Lumat Arema, Persija Puncaki Klasemen

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:39

PDIP: Usulan Luhut Cederai Rasa Keadilan Masyarakat

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:19

Infrastruktur Perikanan KNMP di Papua Tengah Diharapkan Dorong Ekonomi Nelayan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:01

Usulan Luhut soal Ubah Definisi Korupsi Membahayakan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:35

Polisi Bunuh Polisi Melonjak Dua Kali Lipat pada 2026

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:15

Selengkapnya