Berita

Kuasa hukum Samuel, Natalia Rusli/Ist

Hukum

Tiga Mantan Direksi PT MIDL Dilaporkan Polisi Diduga Gelapkan Uang Kontrak

SENIN, 17 MARET 2025 | 18:34 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Tiga mantan direksi PT MIDL dilaporkan ke polisi lantaran diduga melakukan tindak pidana dan penggelapan.

Ketiganya adalah Dicky Fadilly Wiratama, Yuniardi, dan Herri Jauhari Sujono. Mereka dilaporkan Dirut PT MIDL, Samuel karena diduga menggelapkan akun media sosial, email, server, website perusahaan hingga aplikasi e-recycle Garnier Loreal Paris.

Laporan dengan nomor LP/3315/XI/2023/RJS itu kini sedang di tahap penyidikan Polres Metro Jakarta Selatan.


Kuasa hukum Samuel, Natalia Rusli mengatakan, kasus penggelapan ini terbongkar setelah PT MIDL merombak direksi dengan mencopot tiga orang tersebut.

"Semua data keuangan bank otomatis dipegang oleh direksi baru, ternyata terkuak direksi menerima uang sebesar Rp5,1 miliar selama dua tahun hasil kontrak (kerja sama) dengan Garnier Loreal Paris," kata Natalia Rusli, Senin, 17 Maret 2025.

Ketiga terlapor diduga menyembunyikan kontrak kerja sama tersebut hingga uang kontrak tersebut diduga habis untuk kepentingan pribadi dan tidak masuk ke rekening perusahaan PT MIDL.

"Uang kontrak ini adalah uang kerja sama antara PT MIDL dengan Garnier Loreal Paris yang memakai aplikasi kami untuk program e-recycle atau daur ulang sampah," tegasnya.

Setelah kliennya melaporkan ke polisi, Natalia mengungkap bukan hanya uang yang hilang, melainkan aplikasi daur ulang sampah milik PT MIDL itu juga raib.

Kliennya bahkan sempat digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan oleh ketiga orang tersebut buntut pergantian direksi. Namun PN Jaksel memenangkan kliennya hingga tingkat banding sebagai direksi yang sah sesuai perundang-undangan.

"Direksi lama tidak sah di mata hukum karena di dalam perjanjian pengangkatan direksi ada pasal di mana ketiga orang tersebut masing-masing harus setorkan Rp75 juta untuk dapat memiliki jabatan direktur dan saham masing-masing 5 persen," tuturnya.

Namun ketiganya tidak bisa memenuhinya sehingga dengan sendirinya akta notaris tersebut batal demi hukum karena kewajiban tidak dipenuhi.

"Sampai saat ini, masih misteri siapa yang kuasai aplikasi ini dan seluruh data klien dari Garnier. Kami akan usut tuntas. Dari hasil penelusuran, aplikasi ini sudah dilarikan ke Amazon, Singapura," tandasnya.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

UPDATE

Prabowo Desak Bos Batu Bara dan Sawit Dahulukan Pasar Domestik

Sabtu, 14 Maret 2026 | 00:10

Polisi Harus Ungkap Pelaku Serangan Brutal terhadap Aktivis KontraS

Sabtu, 14 Maret 2026 | 00:10

Aparat Diminta Gercep Usut Penyiraman Air Keras terhadap Pembela HAM

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:55

Prabowo Ingatkan Pejabat: Open House Lebaran Jangan Terlalu Mewah

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:55

Bahlil Tepis Isu Batu Bara PLTU Menipis, Stok Rata-rata Masih 14 Hari

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:38

Purbaya Lapor Prabowo Banyak Ekonom Aneh yang Sebut RI Resesi

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:32

Kekerasan Terhadap Pembela HAM Ancaman Nyata bagi Demokrasi

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:12

Setengah Penduduk RI Diperkirakan Mudik Lebaran 2026

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:07

Mentan: Cadangan Beras Hampir Lima Juta Ton, Cukup Hingga Akhir Tahun

Jumat, 13 Maret 2026 | 22:48

Komisi III DPR Minta Dalang Penyerangan Air Keras Aktivis KontraS Dibongkar

Jumat, 13 Maret 2026 | 22:32

Selengkapnya