Berita

Mantan Gubernur Maluku Utara, almarhum Abdul Ghani Kasuba/RMOL

Hukum

KPK Tetap Kejar Aset TPPU Abdul Ghani Kasuba Lewat Keperdataan

SENIN, 17 MARET 2025 | 09:37 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tetap akan mengejar aset dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagai asset recovery dari mantan Gubernur Maluku Utara (Malut), almarhum Abdul Ghani Kasuba (AGK), melalui gugatan keperdataan.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, sebelum meninggal dunia, selain berstatus sebagai terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi, AGK juga menyandang status sebagai tersangka TPPU.

"Status tersangkanya sudah pasti gugur. Tapi kan sudah disita, nih (aset-aset AGK). Tentu proyeksinya kita akan menarik kembali aset atau assets recovery dari harta kekayaan yang kita anggap bahwa itu berasal dari tindak pidana korupsi," kata Asep kepada wartawan, Senin, 17 Maret 2025.


Asep menjelaskan, jika tersangka meninggal dunia, maka aparat penegak hukum bisa menggugat melalui keperdataan lewat Jaksa Pengacara Negara (JPN).

"Nanti makanya kita koordinasi dan komunikasi dahulu dengan biro hukum, nanti akan dirapimkan, setelah itu juga akan komunikasi dan koordinasikan dengan Kejaksaan Agung. Yang jelas, fokus kita itu assets recovery. Jadi berapa pun sudah ter-declare itu harus diambil," pungkas Asep.

Pada Jumat malam, 14 Maret 2025, AGK dinyatakan meninggal dunia di RSUD Dr H Chasan Boesoirie Ternate setelah dirawat selama 3 pekan.

Dalam kasus suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Malut, AGK divonis 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 5 bulan kurungan. Vonis atau putusan itu telah dibacakan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Kamis, 26 September 2024.

Selain itu, AGK juga dijatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp109 miliar dan 90 ribu dolar AS.

Vonis itu diketahui lebih ringan dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut agar AGK dipidana penjara selama 9 tahun, dan membayar uang pengganti sebesar Rp109 miliar dan 90 ribu dolar AS.

AGK pun mengajukan banding. Permintaan banding penasihat hukum AGK diterima, namun Hakim menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Ternate pada Rabu, 16 Oktober 2024.

Selanjutnya pada Kamis, 19 Desember 2024, AGK mengajukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Selain itu, AGK juga sebelumnya masih berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU. Dalam kasus TPPU, KPK telah melakukan penggeledahan 1 unit rumah di Ternate pada Senin, 30 September 2024. Dari rumah milik keluarga AGK ini, tim penyidik mengamankan barang bukti berupa dokumen, uang tunai, dan barang bukti elektronik lainnya yang diduga ada kaitannya dengan hasil tindak pidana.

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

KPK Panggil 13 Saksi Kasus Mantan Wamen Imipas Silmy Karim

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:22

Gugatan PT KSS, Ahli Nilai Keputusan Kemenhub Timbulkan Konsekuensi Hukum

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:21

Mengenal Taufik Hidayat, Lelaki Paling Kejam Abad Ini

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:12

Laporan HAM PBB Sebut Israel Sengaja Targetkan Anak-Anak Palestina

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:01

Jakarta 499 Tahun: Birokrasi Modern Belum Cukup Tanpa Perspektif HAM.

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:00

BKKBN: 8,1 Juta Keluarga di Indonesia Berisiko Stunting

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:41

Kisah Mantri Perempuan BRI Tempuh Pegunungan Toraja untuk Layani Nasabah di Wilayah 3T

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:29

Konbes–Munas NU Ploso Diwarnai Aksi Intimidasi dan Motif Kepentingan Pribadi

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:28

Prabowo Dianugerahi Lencana Emas Adi Bakti Tani-Nelayan Maha Utama

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:24

KPK Panggil Mulyono di Kasus Suap Bupati Muara Enim Edison

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:18

Selengkapnya