Berita

KPK merilis enam tersangka kasus korupsi proyek PUPR OKU/RMOL

Hukum

Modus Proyek PUPR, Anggota DPRD OKU Palak Jatah 20 Persen Pokir

MINGGU, 16 MARET 2025 | 19:27 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Anggota DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) meminta fee jatah pokok pikiran (pokir) yang diubah menjadi proyek pekerjaan di Dinas PUPR Pemkab OKU sebesar 20 persen usai menyetujui kenaikan APBD 2025 dua kali lipat.

Hal ini diungkap KPK dalam kasus dugaan suap proyek di lingkungan Dinas PUPR Pemkab OKU tahun 2024-2025. 

Ketua KPK, Setyo Budiyanto menjelaskan, beberapa perwakilan DPRD OKU menemui Pemda pada Januari 2025 agar RAPBD 2025 disahkan.


"Pada pembahasan tersebut, perwakilan DPRD meminta jatah pokir seperti yang diduga sudah dilakukan. Kemudian disepakati jatah pokir tersebut diubah menjadi proyek fisik di Dinas PUPR sebesar Rp45 miliar," kata Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu, 16 Maret 2025.

Dari nilai proyek Rp45 miliar itu, ketua dan wakil ketua DPRD mendapat Rp5 miliar, sedangkan untuk anggota sebesar Rp1 miliar.

"Nilai ini (Rp45 miliar) kemudian turun menjadi Rp35 miliar karena keterbatasan anggaran, tapi untuk fee-nya tetap disepakati 20 persen bagi anggota DPRD, sehingga total feenya Rp7 miliar," terang Setyo.

Saat RAPBD 2025 disetujui, anggaran Dinas PUPR naik dari pembahasan awal Rp48 miliar menjadi Rp96 miliar.

"Jadi signifikan karena ada kesepakatan, maka yang awalnya Rp48 miliar bisa berubah menjadi dua kali lipat," tutur Setyo.

Kepala Dinas PUPR OKU, Nopriansyah kemudian menawarkan 9 proyek ke tersangka Pablo dan Ahmad Sugeng sebagai pihak swasta dengan komitmen fee 22 persen, yaitu 2 persen untuk Dinas PUPR dan 20 persen untuk DPRD.

Nopriansyah kemudian mengondisikan pihak swasta mengerjakan dan PPK untuk menggunakan beberapa perusahaan atau CV di Lampung Tengah hingga semua kontrak ditangdatangani di Lampung Tengah.

Untuk rehabilitasi rumah dinas bupati melibatkan CV Royal Flush sebesar Rp8.397.563.094,14 (Rp8,39 miliar), rehabilitasi rumah dinas wakil bupati sebesar Rp2.465.230.075,95 (Rp2,46 miliar) dengan penyedia CV Rimbun Embun, pembangunan kantor dinas PUPR UPU senilai Rp9.888.007.167,69 (Rp9,88 miliar) dengan penyedia CV Daneswara Satya Amerta.

Selanjutnya, pembangunan jembatan di Desa Guna Makmur senilai Rp983.812.442,82 (Rp983,8 juta) dengan penyedia CV Gunten Rizky, peningkatan Jalan Poros Desa Tanjung Manggus-Desa Bandar Agung senilai Rp4.928.950.500 (Rp4,92 miliar) dengan penyedia CV DSA, peningkatan Jalan Desa Panai Makmur-Guna Makmur senilai Rp4.923.290.484,24 (Rp4,92 miliar) dengan penyedia CV Adhya Cipta Nawasena (ACN).

Kemudian, peningkatan Jalan Unit XVI-Kedaton Timur senilai Rp4.928.113.967,57 (Rp4,92 miliar) dengan penyedia CV MDR Coorporation, peningkatan Jalan Letnan Muda M Sido Junet sebesar Rp4.850.009.358,12 (Rp4,85 miliar) dengan penyedia CV Berlian Hitam (BH), dan peningkatan Jalan Desa Makarti Tama sebesar Rp3.939.829.135,84 (Rp3,93 miliar) dengan penyedia CV MDR Coorporation.

"Ini semua dilakukan NOP (Nopriansyah) dengan PPK. Mereka berangkat ke wilayah Lampung dan berkoordinasi dengan para pihak. Jadi pinjam nama, pinjam bendera, tetapi yang mengerjakan MFZ (M Fauzi) dengan ASS (Ahmad Sugeng Santoso)," pungkas Setyo.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan enam tersangka, yakni Nopriansyah, tiga anggota DPRD OKU masing-masing Ferlan Juliansyah, M Fahrudin, dan Umi Hartati. Sementara dari pihak swasta adalah  M Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso.

Populer

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

Lima BPD Berebut Jadi Tuan Rumah Munas BPP HIPMI XVIII

Minggu, 15 Februari 2026 | 12:17

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

Aneh Sekali! Legalisir Ijazah Jokowi Tanpa Tanggal, Bulan, dan Tahun

Jumat, 13 Februari 2026 | 02:07

Partai Politik Mulai Meninggalkan Jokowi

Selasa, 17 Februari 2026 | 13:05

UPDATE

Alpriado Osmond Mangkir, Sidang Mediasi di PN Tangerang Ditunda

Senin, 23 Februari 2026 | 16:17

Dasco Minta Impor 105 Ribu Mobil Pikap dari India Ditunda

Senin, 23 Februari 2026 | 16:08

Tiongkok Desak AS Batalkan Tarif Trump Usai Putusan MA

Senin, 23 Februari 2026 | 16:02

SBY Beri Wejangan Geopolitik ke Peserta Pendidikan Lemhannas

Senin, 23 Februari 2026 | 15:55

Subsidi untuk Pertamina dan PLN Senilai Rp27 Triliun Segera Cair

Senin, 23 Februari 2026 | 15:53

Putaran Ketiga Perundingan Nuklir Iran-AS Bakal Digelar 26 Februari di Jenewa

Senin, 23 Februari 2026 | 15:42

KPK Buka Peluang Panggil OSO Terkait Fasilitas Jet Pribadi Menag

Senin, 23 Februari 2026 | 15:38

Perjanjian Dagang RI-AS Jangan Korbankan Kedaulatan Data

Senin, 23 Februari 2026 | 15:24

Palguna Diadukan ke MKMK, DPR: Semua Pejabat Bisa Diawasi

Senin, 23 Februari 2026 | 15:24

Polisi Amankan 28 Orang Lewat Operasi Gakkum di Yahukimo

Senin, 23 Februari 2026 | 15:23

Selengkapnya