Berita

AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja/RMOL

Hukum

Petisi Ahli:

AKBP Fajar Sangat Layak Disanksi PTDH

SABTU, 15 MARET 2025 | 03:28 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Perbuatan tercela AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja yang menjadi tersangka kasus narkoba dan pencabulan terhadap anak di bawah umur sudah mencoreng institusi Polri.

"AKBP Fajar sangat layak dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," kata Presiden Perkumpulan Praktisi Hukum dan Ahli Hukum Indonesia (Petisi Ahli) Pitra Romadoni Nasution melalui siaran persnya, Sabtu 15 Maret 2025.

Pitra menilai, tindakan AKBP Fajar yang telah melakukan pelecehan terhadap tiga anak yang masing-masing berusia 6 tahun, 13 tahun dan 16 tahun serta korban dewasa berusia 20 tahun berinisial SHDR, adalah perbuatan bejat yang merusak reputasi citra korps Bhayangkara.


"Perbuatan tersangka tidak dapat diberikan toleransi apa pun karena latar belakangnya dari aparat penegak hukum yang paham aturan hukum," kata Pitra.

Sebelumnya, mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis 13 Maret 2025.

“Hari ini statusnya sudah menjadi tersangka dan sudah ditahan di Bareskrim Polri,” kata Karowabprof Divpropam Polri, Brigjen Agus Wijayanto saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis 13 Maret 2025.

AKBP Fajar turut dijerat dengan pelanggaran etik berlapis dengan ancaman paling berat pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

“Ini menyangkut anak sehingga kita harus betul-betul mendasari ketentuan yang berlaku, yang awalnya kita tes urine hasilnya positif (narkoba), setelah gelar perkara ini kategori berat dengan pasal berlapis ancaman pemberhentian tidak dengan hormat,” lanjut Agus.

Adapun sidang etik untuk AKBP Fajar yang telah dimutasi ke sebagai Pamen Yanma Polri akan digelar Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Senin 17 Maret 2025.



Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Tak Pandang Bulu, Prabowo Akui Serahkan Dadan ke Kejaksaan

Kamis, 17 September 2026 | 12:29

MGBKI Soroti Isu Pendidikan Dokter Spesialis

Kamis, 17 September 2026 | 12:21

Prabowo Tugaskan Bahlil Bahas RUU Migas, SKK Migas Bisa Bubar!

Kamis, 17 September 2026 | 12:15

MNK Rokan Resmi Jadi Pionir Pengembanga Migas Nonkonvensional Indonesia

Kamis, 17 September 2026 | 12:13

Dasco Pastikan Seluruh Parpol Dilibatkan dalam Pembahasan Lanjutan RUU Pemilu

Kamis, 17 September 2026 | 12:00

Ternyata Prabowo Suka Evidence-Based

Kamis, 17 September 2026 | 12:00

SMEC Perluas Akses Layanan Kesehatan Mata

Kamis, 17 September 2026 | 11:50

Berjalan Beriringan, Operasi PLTP Tak Pengaruhi Situs Waruga di Tomohon

Kamis, 17 September 2026 | 11:43

Optimalisasi Sumur Sepinggan V-7: PHKT Genjot Produksi Migas Lampaui Target

Kamis, 17 September 2026 | 11:35

Prabowo Ungkap Bakal Ada Investasi Besar-besaran Masuk RI

Kamis, 17 September 2026 | 11:19

Selengkapnya