Berita

AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja/RMOL

Hukum

Petisi Ahli:

AKBP Fajar Sangat Layak Disanksi PTDH

SABTU, 15 MARET 2025 | 03:28 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Perbuatan tercela AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja yang menjadi tersangka kasus narkoba dan pencabulan terhadap anak di bawah umur sudah mencoreng institusi Polri.

"AKBP Fajar sangat layak dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," kata Presiden Perkumpulan Praktisi Hukum dan Ahli Hukum Indonesia (Petisi Ahli) Pitra Romadoni Nasution melalui siaran persnya, Sabtu 15 Maret 2025.

Pitra menilai, tindakan AKBP Fajar yang telah melakukan pelecehan terhadap tiga anak yang masing-masing berusia 6 tahun, 13 tahun dan 16 tahun serta korban dewasa berusia 20 tahun berinisial SHDR, adalah perbuatan bejat yang merusak reputasi citra korps Bhayangkara.


"Perbuatan tersangka tidak dapat diberikan toleransi apa pun karena latar belakangnya dari aparat penegak hukum yang paham aturan hukum," kata Pitra.

Sebelumnya, mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis 13 Maret 2025.

“Hari ini statusnya sudah menjadi tersangka dan sudah ditahan di Bareskrim Polri,” kata Karowabprof Divpropam Polri, Brigjen Agus Wijayanto saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis 13 Maret 2025.

AKBP Fajar turut dijerat dengan pelanggaran etik berlapis dengan ancaman paling berat pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

“Ini menyangkut anak sehingga kita harus betul-betul mendasari ketentuan yang berlaku, yang awalnya kita tes urine hasilnya positif (narkoba), setelah gelar perkara ini kategori berat dengan pasal berlapis ancaman pemberhentian tidak dengan hormat,” lanjut Agus.

Adapun sidang etik untuk AKBP Fajar yang telah dimutasi ke sebagai Pamen Yanma Polri akan digelar Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Senin 17 Maret 2025.



Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

UPDATE

Rakyat Ingin Hukum yang Keras terhadap Pelaku Korupsi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 02:19

Sumber APBN Berpeluang dari Harta Rampasan Koruptor

Jumat, 28 Agustus 2026 | 01:57

Gaduh Desil DTSEN, Bonnie Triyana: Buka Mekanisme Sanggah

Jumat, 28 Agustus 2026 | 01:21

Aset Daerah Jadi Motor Pertumbuhan Ekonomi dan Pembangunan

Jumat, 28 Agustus 2026 | 01:03

Ribuan Pengunjung Padati Hari Pertama Danantara Housing Expo

Jumat, 28 Agustus 2026 | 00:52

Leonardi Divonis 2,5 Tahun Penjara Meski Tak Terbukti Terima Uang

Jumat, 28 Agustus 2026 | 00:22

Kecurigaan Netizen Benar, Habis Karhutla, Muncullah Sawit

Jumat, 28 Agustus 2026 | 00:01

Pelindo-BNN Edukasi Pelajar di Empat Kota soal Bahaya Narkoba

Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:31

Pos Polisi di Kolong Flyover Slipi Dibakar Massa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:10

UU Perampasan Aset Beri Kepastian Hukum Berantas Korupsi

Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:00

Selengkapnya