Berita

Direktur Utama PT Petro Energy (PE), Newin Nugroho/RMOL

Hukum

Dirut PT Petro Energy Newin Nugroho Ditahan KPK, Korupsi Kredit LPEI

KAMIS, 13 MARET 2025 | 16:18 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Direktur Utama PT Petro Energy (PE), Newin Nugroho resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada PT PE.

Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Newin Nugroho langsung ditahan.

"Ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Jakarta Timur, cabang Rumah Tahanan KPK," kata Tessa kepada wartawan, Kamis sore, 13 Maret 2025.


Tessa menjelaskan, Newin Nugroho resmi ditahan untuk 20 hari pertama sejak hari ini hingga Selasa, 1 April 2025.

Pada Senin, 3 Maret 2025, KPK resmi mengumumkan 5 orang tersangka terkait pemberian fasilitas kredit oleh LPEI kepada PT PE.

Kelima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Dwi Wahyudi selaku Direktur Pelaksana 1 LPEI, Arif Setiawan selaku Direktur Pelaksana 4 LPEI, Jimmy Masrin selaku Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal atau Komisaris Utama PT PE, Newin Nugroho selaku Direktur Utama PT PE, dan Susy Mira Dewi Sugiarta selaku Direktur PT PE.

Kelima orang itu telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) nomor 08 dengan menetapkan 5 orang tersangka terkait pemberian fasilitas kredit oleh LPEI kepada PT PE.

Dalam perkaranya, PT PE telah menerima kredit dari LPEI sejak Oktober 2015 sebesar 60 juta Dolar Amerika Serikat (AS) atau sekitar Rp988 miliar.

Terdapat perbuatan-perbuatan melawan hukum yang terjadi dalam pemberian fasilitas kredit dari LPEI kepada PT PE, yaitu para direksi di LPEI mengetahui bahwa current ratio PT PE hanya sebesar 0,86. 

Sehingga hal itu menyebabkan laba perusahaan PT PE sebagai sumber penambahan aset lancar tidak bertambah.

Selanjutnya, Direksi LPEI tidak melakukan inspeksi terhadap jaminan atau agunan yang diberikan pada saat PT PE mengajukan proposal kredit. Tak hanya itu, PT PE juga membuat kontrak palsu dalam mengajukan kredit kepada LPEI.

Kemudian, PT PE juga memalsukan purchase order maupun invoice yang digunakan saat ketika melakukan pencairan di LPEI. LPEI juga memalsukan tujuan untuk memproses kredit di dalam proposal, yakni dengan modus untuk berusaha atau bisnis bahan bakar solar.

Atas perbuatan melawan hukum itu, negara mengalami kerugian keuangan mencapai 60 juta Dolar AS.

Populer

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Anak SMA Peserta Cerdas Cermat MPR Ramai-ramai Dibully Juri dan MC

Senin, 11 Mei 2026 | 14:27

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Wall Street Menguat Terdorong Perkembangan Konflik Iran-AS

Kamis, 21 Mei 2026 | 08:18

Dolar AS Terkoreksi, Indeks DXY Turun ke 99,10

Kamis, 21 Mei 2026 | 08:07

Warga AS dari Zona Ebola Dievakuasi ke Eropa

Kamis, 21 Mei 2026 | 07:50

Di DK PBB, Indonesia Kutuk Serangan RS Gaza dan Penahanan 9 WNI

Kamis, 21 Mei 2026 | 07:38

RUPST Solid 89,53 Persen, AGRO Resmi Jalankan Peta Besar 2030

Kamis, 21 Mei 2026 | 07:32

Logam Mulia Global Bangkit, Emas Spot Melesat 1,1 Persen

Kamis, 21 Mei 2026 | 07:14

STOXX dan DAX Terbang, Investor Borong Saham Bank dan Semikonduktor

Kamis, 21 Mei 2026 | 07:00

Mahalnya Harga Sebuah Kepercayaan Pasar

Kamis, 21 Mei 2026 | 06:41

Prabowo Minta Pimpinan Bea Cukai Diganti Bukan Teguran Biasa

Kamis, 21 Mei 2026 | 06:17

Mengungkap Investor Kabur Bikin Rupiah Anjlok

Kamis, 21 Mei 2026 | 06:09

Selengkapnya