Berita

Direktur Utama PT Petro Energy (PE), Newin Nugroho/RMOL

Hukum

Dirut PT Petro Energy Newin Nugroho Ditahan KPK, Korupsi Kredit LPEI

KAMIS, 13 MARET 2025 | 16:18 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Direktur Utama PT Petro Energy (PE), Newin Nugroho resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada PT PE.

Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Newin Nugroho langsung ditahan.

"Ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Jakarta Timur, cabang Rumah Tahanan KPK," kata Tessa kepada wartawan, Kamis sore, 13 Maret 2025.


Tessa menjelaskan, Newin Nugroho resmi ditahan untuk 20 hari pertama sejak hari ini hingga Selasa, 1 April 2025.

Pada Senin, 3 Maret 2025, KPK resmi mengumumkan 5 orang tersangka terkait pemberian fasilitas kredit oleh LPEI kepada PT PE.

Kelima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Dwi Wahyudi selaku Direktur Pelaksana 1 LPEI, Arif Setiawan selaku Direktur Pelaksana 4 LPEI, Jimmy Masrin selaku Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal atau Komisaris Utama PT PE, Newin Nugroho selaku Direktur Utama PT PE, dan Susy Mira Dewi Sugiarta selaku Direktur PT PE.

Kelima orang itu telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) nomor 08 dengan menetapkan 5 orang tersangka terkait pemberian fasilitas kredit oleh LPEI kepada PT PE.

Dalam perkaranya, PT PE telah menerima kredit dari LPEI sejak Oktober 2015 sebesar 60 juta Dolar Amerika Serikat (AS) atau sekitar Rp988 miliar.

Terdapat perbuatan-perbuatan melawan hukum yang terjadi dalam pemberian fasilitas kredit dari LPEI kepada PT PE, yaitu para direksi di LPEI mengetahui bahwa current ratio PT PE hanya sebesar 0,86. 

Sehingga hal itu menyebabkan laba perusahaan PT PE sebagai sumber penambahan aset lancar tidak bertambah.

Selanjutnya, Direksi LPEI tidak melakukan inspeksi terhadap jaminan atau agunan yang diberikan pada saat PT PE mengajukan proposal kredit. Tak hanya itu, PT PE juga membuat kontrak palsu dalam mengajukan kredit kepada LPEI.

Kemudian, PT PE juga memalsukan purchase order maupun invoice yang digunakan saat ketika melakukan pencairan di LPEI. LPEI juga memalsukan tujuan untuk memproses kredit di dalam proposal, yakni dengan modus untuk berusaha atau bisnis bahan bakar solar.

Atas perbuatan melawan hukum itu, negara mengalami kerugian keuangan mencapai 60 juta Dolar AS.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya