Berita

Direktur Utama PT Petro Energy (PE), Newin Nugroho/RMOL

Hukum

Dirut PT Petro Energy Newin Nugroho Ditahan KPK, Korupsi Kredit LPEI

KAMIS, 13 MARET 2025 | 16:18 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Direktur Utama PT Petro Energy (PE), Newin Nugroho resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada PT PE.

Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Newin Nugroho langsung ditahan.

"Ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Jakarta Timur, cabang Rumah Tahanan KPK," kata Tessa kepada wartawan, Kamis sore, 13 Maret 2025.

Tessa menjelaskan, Newin Nugroho resmi ditahan untuk 20 hari pertama sejak hari ini hingga Selasa, 1 April 2025.

Pada Senin, 3 Maret 2025, KPK resmi mengumumkan 5 orang tersangka terkait pemberian fasilitas kredit oleh LPEI kepada PT PE.

Kelima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Dwi Wahyudi selaku Direktur Pelaksana 1 LPEI, Arif Setiawan selaku Direktur Pelaksana 4 LPEI, Jimmy Masrin selaku Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal atau Komisaris Utama PT PE, Newin Nugroho selaku Direktur Utama PT PE, dan Susy Mira Dewi Sugiarta selaku Direktur PT PE.

Kelima orang itu telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) nomor 08 dengan menetapkan 5 orang tersangka terkait pemberian fasilitas kredit oleh LPEI kepada PT PE.

Dalam perkaranya, PT PE telah menerima kredit dari LPEI sejak Oktober 2015 sebesar 60 juta Dolar Amerika Serikat (AS) atau sekitar Rp988 miliar.

Terdapat perbuatan-perbuatan melawan hukum yang terjadi dalam pemberian fasilitas kredit dari LPEI kepada PT PE, yaitu para direksi di LPEI mengetahui bahwa current ratio PT PE hanya sebesar 0,86. 

Sehingga hal itu menyebabkan laba perusahaan PT PE sebagai sumber penambahan aset lancar tidak bertambah.

Selanjutnya, Direksi LPEI tidak melakukan inspeksi terhadap jaminan atau agunan yang diberikan pada saat PT PE mengajukan proposal kredit. Tak hanya itu, PT PE juga membuat kontrak palsu dalam mengajukan kredit kepada LPEI.

Kemudian, PT PE juga memalsukan purchase order maupun invoice yang digunakan saat ketika melakukan pencairan di LPEI. LPEI juga memalsukan tujuan untuk memproses kredit di dalam proposal, yakni dengan modus untuk berusaha atau bisnis bahan bakar solar.

Atas perbuatan melawan hukum itu, negara mengalami kerugian keuangan mencapai 60 juta Dolar AS.

Populer

Menag Masih Pelajari Kasus Pelarangan Ibadah di Bandung

Senin, 10 Maret 2025 | 20:00

Duit Sitaan Korupsi di Kejagung Tak Pernah Utuh Kembali ke Rakyat

Senin, 10 Maret 2025 | 12:58

Polda Metro Didesak Segera Periksa Pemilik MNC Asia Holding Hary Tanoe

Minggu, 09 Maret 2025 | 18:30

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Nyanyian Riza Chalid Penting Mengungkap Pejabat Serakah

Minggu, 09 Maret 2025 | 20:58

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

Usia Pensiun TNI Bakal Diperpanjang, Ketum PEPABRI: Kalau 58 Tahun Kan Masih Lucu-Lucunya

Senin, 10 Maret 2025 | 19:58

UPDATE

TNI dan Satgas PKH Garda Terdepan Tegakkan Hukum Perkebunan Sawit Ilegal

Kamis, 13 Maret 2025 | 19:30

Rumah Ridwan Kamil Digeledah Pertama di Kasus bank bjb, Ini Sebabnya

Kamis, 13 Maret 2025 | 19:24

Kelakar Prabowo Soal Jaksa Agung yang Absen di Bukber Rektor

Kamis, 13 Maret 2025 | 19:15

KPK Sita Deposito Hingga Bangunan di Kasus Korupsi bank bjb

Kamis, 13 Maret 2025 | 18:51

Legislator PDIP Usul Pembentukan Kamar Khusus Pajak di MA

Kamis, 13 Maret 2025 | 18:35

Terus Bertumbuh, Ketua Komisi VI Apresiasi Kinerja Antam

Kamis, 13 Maret 2025 | 18:09

Hormati KPK, bank bjb Pastikan Kegiatan Bisnis Tetap Jalan

Kamis, 13 Maret 2025 | 18:08

Pejabat bank bjb dan Agensi Sepakat Markup Iklan, Begini Modusnya

Kamis, 13 Maret 2025 | 18:07

Sri Mulyani: Penurunan Penerimaan Pajak Tak Perlu Didramatisasi

Kamis, 13 Maret 2025 | 17:58

Perdana Prabowo Undang Rektor Seluruh Indonesia ke Istana

Kamis, 13 Maret 2025 | 17:54

Selengkapnya