Berita

Ilustrasi/RMOL

Hukum

KPK Panggil Tiga Petinggi PT Petro Energy Tersangka Korupsi LPEI

KAMIS, 13 MARET 2025 | 13:43 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tiga orang petinggi PT Petro Energy (PE) yang juga tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketiganya yakni Jimmy Masrin selaku Komisaris Utama PT PE, Newin Nugroho selaku Direktur Utama PT PE, dan Susy Mira Dewi Sugiarta selaku Direktur PT PE.

PT PE merupakan perusahaan yang fokus pada bidang energi khususnya perdagangan bahan bakar dan pertambangan batubara baik sisi logistik maupun distribusinya.


"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Kamis, 13 Maret 2025.

Pada Senin, 3 Maret 2025, KPK resmi mengumumkan 5 orang tersangka terkait pemberian fasilitas kredit oleh LPEI kepada PT PE.

Kelima orang tersebut ialah Dwi Wahyudi selaku Direktur Pelaksana I LPEI, Arif Setiawan selaku Direktur Pelaksana 4 LPEI, Jimmy Masrin selaku Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal atau Komisaris Utama PT PE, Newin Nugroho selaku Direktur Utama PT PE, dan Susy Mira Dewi Sugiarta selaku Direktur PT PE.

Kelima orang itu telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) nomor 08 terkait pemberian fasilitas kredit oleh LPEI kepada PT PE.

Dalam perkaranya, PT PE telah menerima kredit dari LPEI sejak Oktober 2015 sebesar 60 juta dolar AS atau sekitar Rp988 miliar.

Terdapat perbuatan-perbuatan melawan hukum yang terjadi dalam pemberian fasilitas kredit dari LPEI kepada PT PE, yaitu para direksi di LPEI mengetahui bahwa current ratio PT PE hanya sebesar 0,86. Sehingga hal itu menyebabkan laba perusahaan PT PE sebagai sumber penambahan aset lancar tidak bertambah.

Selanjutnya, Direksi LPEI tidak melakukan inspeksi terhadap jaminan atau agunan yang diberikan pada saat PT PE mengajukan proposal kredit. Tak hanya itu, PT PE juga membuat kontrak palsu dalam mengajukan kredit kepada LPEI.

Kemudian, PT PE juga memalsukan purchase order maupun invoice yang digunakan saat ketika melakukan pencairan di LPEI. LPEI juga memalsukan tujuan untuk memproses kredit di dalam proposal, yakni dengan modus untuk berusaha atau bisnis bahan bakar solar.

Atas perbuatan melawan hukum itu, negara mengalami kerugian keuangan mencapai 60 juta dolar AS.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Menteri Ekraf: Kreativitas Tak Bisa Dihargai Nol atau Dipatok

Jumat, 03 April 2026 | 20:06

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

Harga Plastik Dalam Negeri Meroket, Ini Kronologinya

Jumat, 03 April 2026 | 19:42

Kapolda Riau Perketat Penanganan Karhutla Hadapi Ancaman Super El Nino

Jumat, 03 April 2026 | 19:18

Upacara Penghormatan UNIFIL untuk Tiga Prajurit TNI di Lebanon

Jumat, 03 April 2026 | 19:01

Labirin Informasi pada Perang Simbolik

Jumat, 03 April 2026 | 18:52

KPK Siapkan Pemeriksaan Ono Surono Usai Penggeledahan

Jumat, 03 April 2026 | 18:35

BNPB: Tidak Ada Tambahan Korban Gempa Magnitudo 7,6 Sulut dan Malut

Jumat, 03 April 2026 | 18:31

Resiliensi Bangsa: Dari Mosi Integral 1950 hingga Geopolitik Kontemporer 2026

Jumat, 03 April 2026 | 18:03

FWP Polda Metro Hibur Anak Yatim ke Wahana Bermain

Jumat, 03 April 2026 | 17:45

Selengkapnya