Berita

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar/Ist

Hukum

Pernyataan Kapuspenkum Harli Siregar Intimidatif

KAMIS, 13 MARET 2025 | 10:44 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar dianggap menyampaikan pernyataan intimidatif dan mengabaikan hak dan kewajiban masyarakat untuk terlibat aktif dalam pemberantasan korupsi.

Hal itu disampaikan Koordinator Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST), Ronald Loblobly merespons pernyataan Kapuspenkum Kejagung yang menyatakan "siapapun yang melaporkan jaksa atas dugaan tindak pidana korupsi akan berhadapan dengan instansi kejaksaan".

"Itu merupakan sikap yang bertentangan dengan prinsip hukum, transparansi, dan partisipasi publik yang dijamin konstitusi dan perundang-undangan Indonesia," kata kata Ronald dalam keterangan tertulisnya, Kamis 13 Maret 2025.


Menurut Ronald, pernyataan Kapuspenkum tidak hanya bersifat intimidatif, tetapi juga mengabaikan hak dan kewajiban masyarakat untuk terlibat aktif dalam pemberantasan korupsi.

Ronald yang juga pelapor dugaan tindak pidana korupsi Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini menjelaskan, masyarakat dilindungi konstitusi dalam melaporkan dugaan tindak pidana.

Di mana, pada Pasal 28 UU 1945 menjelaskan jaminan hak setiap warga negara untuk berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat, termasuk melaporkan dugaan pelanggaran hukum. 

Selain itu, Pasal 28D Ayat 1 UU 1945 juga menegaskan, bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.

"Ancaman dari institusi negara terhadap pelapor bertentangan dengan hak konstitusional ini," tegas Ronald.

Selain itu, dalam UU 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia juga menguatkan hak partisipasi masyarakat. Pada Pasal 23 menyatakan, bahwa setiap orang berhak untuk turut serta dalam pemerintahan, termasuk melakukan pengawasan terhadap kebijakan yang berpotensi merugikan kepentingan publik.

Selanjutnya, kata Ronald, masyarakat juga memiliki kewajiban hukum untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi sesuai dengan UU 31/1999 Juncto UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang secara eksplisit mengatur peran masyarakat.

Pasal 41 UU Tipikor menyatakan, bahwa masyarakat berhak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi serta berpartisipasi dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi. 

Bahkan, Pasal 11 UU 30/2002 tentang UU KPK mewajibkan setiap orang yang mengetahui tindak pidana korupsi untuk melaporkan kepada penegak hukum.

"Dengan demikian, pelaporan oleh Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi bukan hanya hak, tetapi kewajiban moral dan hukum yang diamanatkan UU," kata Ronald.

Ronald menegaskan bahwa ancaman terhadap pelapor melanggar prinsip perlindungan whistleblower. Pada UU 13/2006 yang telah diubah dengan UU 31/2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, menjamin perlindungan hukum bagi pelapor (whistleblower) dari intimidasi, ancaman, atau tindakan balasan. 

Pasal 5 UU tersebut juga menyatakan bahwa saksi dan pelapor berhak mendapat perlindungan fisik, psikis, dan hukum.

Selain itu, Peraturan KPK 7/2020 tentang Perlindungan Pelapor dan Saksi mempertegas kewajiban negara untuk memastikan keamanan pelapor.

"Pernyataan Kapuspenkum yang bernada mengancam pelapor justru melanggar mandat UU ini dan berpotensi menghambat upaya pemberantasan korupsi," kata Ronald.

Selain itu, Ronald pun menyinggung soal keterbukaan informasi pun sebagai pilar pengawasan sebagaimana UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang menjamin akses masyarakat terhadap informasi penyelenggaraan negara, termasuk proses hukum di Kejagung. 

Pada Pasal 4 UU tersebut menegaskan bahwa informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses, kecuali yang dikecualikan UU.

"Sikap Kejaksaan Agung yang terkesan menutup diri dari kritik dan laporan publik bertentangan dengan prinsip ini," kata Ronald.

Untuk itu kata Ronald, Kejagung harus menjadi contoh integritas, bukan malah mengancam pelapor. Sebagai lembaga penegak hukum kata Ronald, Kejagung seharusnya mengutamakan prinsip akuntabilitas dan transparansi, bukan menggunakan otoritasnya untuk membungkam suara-suara kritis masyarakat.

"Jika terdapat dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Jampidsus, Kejaksaan Agung wajib melakukan pemeriksaan internal secara independen dan berkoordinasi dengan KPK, bukan justru berstatement yang berintonasi mengintimidasi pelapor," kata Ronald.

Ronald pun menyampaikan beberapa tuntutan kepada Kejagung. Pertama, pernyataan Kapuspenkum harus ditarik karena bertentangan dengan hukum dan berpotensi meredam partisipasi public.

Kedua, Kejagung wajib mengusut dugaan pelanggaran oleh Jampidsus secara independen dan terbuka. Ketiga, Kejagung harus segera berkoordinasi dengan KPK sebagai lembaga yang berwenang menangani laporan korupsi aparat penegak hukum. Keempat, Kejagung harus menjamin keamanan bagi pelapor dan koalisi sipil yang telah menjalankan kewajiban konstitusional.

"Masyarakat tidak boleh takut untuk melapor. Pemberantasan korupsi adalah tanggung jawab bersama, dan ancaman dari institusi penegak hukum hanya akan memperkuat budaya impunitas," kata Ronald. 

Kejaksaan Agung harus menjadi garda terdepan dalam memastikan keadilan, bukan membela kelompoknya sendiri. Bukan sebaliknya membungkam suara rakyat sipil," pungkas Ronald.


Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Pramono Klaim 96 Persen Warga Ingin CFD Rasuna Said Berlanjut

Minggu, 07 Juni 2026 | 10:20

Garuda Institute Minta BGN Utamakan Kualitas daripada Kuantitas

Minggu, 07 Juni 2026 | 10:12

Balas Serangan AS, Iran Gempur Pangkalan Bahrain dan Kuwait

Minggu, 07 Juni 2026 | 09:58

Ditjenpas Benahi Overkapasitas dan Tingkatkan Keamanan Lapas

Minggu, 07 Juni 2026 | 09:54

Paus Leo XIV Sebut Perang AS-Iran Tidak Adil

Minggu, 07 Juni 2026 | 09:11

Bukan Sekadar Ganti Pejabat, Reshuffle Kabinet Harus Pulihkan Ekonomi

Minggu, 07 Juni 2026 | 09:00

Bupati Pati Sudewo Ditahan di Rutan Semarang Jelang Sidang Dua Perkara

Minggu, 07 Juni 2026 | 08:56

Suhud Alynudin Akan Dilantik Jadi Ketua DPRD DKI Senin Besok

Minggu, 07 Juni 2026 | 08:27

Koperasi Didorong Masuk Ekosistem Industri Gula

Minggu, 07 Juni 2026 | 08:02

Gus Salam Serap Aspirasi Nahdliyin Sulsel Jelang Muktamar NU

Minggu, 07 Juni 2026 | 07:52

Selengkapnya