Pembacaan vonis terhadap Profesor Marthen Napang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 12 Maret 2025/Ist
Guru Besar Universitas Hasanuddin (Unhas), Makassar, Profesor Marthen Napang divonis satu tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 12 Maret 2025.
Vonis tersebut dibacakan Hakim Ketua, Buyung Dwikora setelah Profesor Marthen diputus terbukti melakukan tindak pidana penipuan.
"Terdakwa Profesor Doktor Marthen Napang, SH, MH terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dakwaan pertama penuntut umum," kata Hakim Ketua Buyung.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Profesor Doktor Marthen Napang, SH, MH tersebut dengan pidana penjara selama satu tahun," sambung Hakim Ketua Buyung.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan vonis hukuman 4 tahun penjara karena melanggar Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
"Saya menghormati (putusan) hakim," kata John Palinggi menanggapi vonis pengadilan.
Marthen Napang sebelumnya dilaporkan John Palinggi ke Polda Metro Jaya pada Agustus 2017 atas dugaan penipuan dan/atau penggelapan dan/atau pemalsuan dokumen surat Mahkamah Agung (MA) yang mengakibatkan John mengalami kerugian Rp950 juta.
Marthen diduga memalsukan dokumen putusan MA seolah-olah perkara orang tua angkat John Palinggi, Setiawan yang diurus Marthen Napang menang di MA. Namun setelah dicek langsung di MA, isi putusan kasus Setiawan ditolak MA.
Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan Marthen Napang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana Pasal 378 KUHP dan/atau penggelapan Pasal 372 KUHP dan/atau pemalsuan yang tertuang pada Pasal 263 KUHP.
Marthen ditetapkan tersangka pada 4 Juni 2024. Ia sempat mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka tersebut, namun ditolak Hakim PN Jakarta Selatan.