Berita

Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman/Net

Hukum

Biadab, Mantan Kapolres Ngada Bayar Rp3 Juta Buat Cabuli Bocah

RABU, 12 MARET 2025 | 22:23 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Tindakan keji mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman yang mencabuli anak di bawah umur dibenarkan Polda Nusa Tenggara Timur (NTT).

Berdasarkan pemeriksaan penyidik Propam, AKBP Fajar melakukan tindakan kejinya dengan cara mengorder anak berusia enam tahun lewat seorang wanita berinisial F.

Korban kemudian dibawa ke salah satu kamar hotel di Kota Kupang pada Juni 2024.


"F lalu menyanggupi untuk menghadirkan anak tersebut di hotel pada tanggal 11 Juni 2024," kata Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Patar Silalahi, Rabu, 12 Maret 2025.

Kepada penyidik Propam, Fajar mengaku membayar F Rp3 juta atas upah membawa anak.

Sementara itu, Kabid Humas Polda NTT, Kombes Henry Novika Chandra juga telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap AKBP Fajar di Jakarta dalam waktu dekat.

Sejauh ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 9 orang saksi dalam perkara ini. Kombes Henry juga memastikan pemeriksaan dilakukan secara profesional dan transparan.

"Kami juga meminta seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan menghindari spekulasi yang dapat mengganggu jalannya penyidikan," jelas Henry.

AKBP Fajar terancam dengan Pasal 6 huruf c dan Pasal 14 UU 12 /2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Khalid Basalamah Ngaku Hanya jadi Korban di Kasus Yaqut

Kamis, 23 April 2026 | 20:16

Laba BCA Tembus Rp14,7 Triliun

Kamis, 23 April 2026 | 20:10

Singapura Masih jadi Investor Terbesar RI, Suntik Rp79 Triliun di Awal 2026

Kamis, 23 April 2026 | 20:04

TNI-Polri Buru Anggota OPM Penembak ASN di Yahukimo

Kamis, 23 April 2026 | 19:43

Hilirisasi Sumbang Rp147,5 Triliun Investasi di Triwulan I 2026

Kamis, 23 April 2026 | 19:26

Bareskrim Gandeng FBI Buru Ribuan Pembeli Alat Phising Ilegal

Kamis, 23 April 2026 | 19:17

Jemaah Haji Terima Uang Saku 750 Riyal dari BPKH

Kamis, 23 April 2026 | 19:15

Data Rosan Ungkap Investasi RI Lepas dari Cengkeraman Jawa-Sentris

Kamis, 23 April 2026 | 19:02

PLN Pastikan Listrik Jakarta Sudah Pulih 100 Persen

Kamis, 23 April 2026 | 18:56

Idrus Marham Sindir JK: Jangan Klaim Jasa, Biarlah Sejarah Menilai

Kamis, 23 April 2026 | 18:41

Selengkapnya