Berita

Ditipideksus Bareskrim Polri melimpahkan dua tersangka Erwin Safiul Ibrahim dan Michelle Alexandra ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat/Ist

Presisi

Dua Tersangka Kasus Robot Trading Net89 Dilimpahkan ke Kejari Jakbar

RABU, 12 MARET 2025 | 08:11 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Ditipideksus) Bareskrim Polri melimpahkan dua tersangka beserta aset yang menjadi barang bukti dalam kasus investasi bodong Net89 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat pada Selasa 11 Maret 2025.

Dua tersangka yang diserahkan ke Kejari Jakbar adalah Erwin Safiul Ibrahim dan Michelle Alexandra.

"Michelle Alexandra ini anaknya dari Andreas Andrianto yang masih DPO," kata Kanit V Subdit II Dittipdeksus Bareskrim Polri Kompol Karta kepada wartawan.


Penyidik juga melimpahkan sejumlah aset berupa uang tunai senilai hampir Rp29 miliar, lima mobil mewah yang terdiri dari BMW, Mazda CX-5, Porsche 911, pertokoan, hingga apartemen. 

Lima mobil mewah yang disita seluruhnya atas nama Michelle Alexandra.

Selanjutnya, untuk aset milik Erwin tersebar di sejumlah daerah berupa kantor tempat mengoperasikan Net89.

Kemudian ada rumah milik Erwin di tiga lokasi Bandung, kantor Net-89 di Bandung dan ada kantor Net-89 di Pekanbaru, Riau. 

"Ada apartemen milik Mitchelle yang dibelikan oleh Pak Andreas yang uangnya dari PT SMI," kata Karta.

Bareskrim Polri masih melakukan penelusuran aset dan penyelidikan lebih lanjut. Menurut Karta, potensi ditemukan aset dan tersangka lain masih memungkinkan.

"Masih mungkin bertambah asetnya dan bertambah mungkin tersangka lainnya dalam kategori TPPU, yang tiba-tiba ikut menyembunyikan, karena menyembunyikan dari para tersangka ini," kata Karta.

Sebelumnya, Bareskrim Polri sudah melimpahkan dua tersangka lain dalam kasus ini pada Kamis 20 Februari 2025, yakni Alwin Aliwarga dan Deddy Iwan.

Barang bukti yang diserahkan dari dua tersangka itu terdiri dari mobil mewah, tanah hingga logam mulia.



Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

UPDATE

Persib Naik Peringkat Usai Tahan Imbang Dewa United

Senin, 12 Oktober 2026 | 02:20

Menata Kembali Pendidikan Kita

Senin, 12 Oktober 2026 | 01:58

Koperasi di Bima Sukses Produksi Garam Merah Putih

Senin, 12 Oktober 2026 | 01:35

Golkar Perkenalkan Sistem Dapil Nasional, Begini Penjelasannya

Senin, 12 Oktober 2026 | 01:15

Dua Tahun Prabowo-Gibran: Paradoks Kebijakan Pertahanan Negara

Senin, 12 Oktober 2026 | 00:48

Baintelkam Polri Alami Perombakan di Era Suyudi

Senin, 12 Oktober 2026 | 00:20

Taruna Merah Putih Gelar Taman Talks Kupas Masa Depan Kerja di Era AI

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:45

Polemik Revitalisasi Taman Coatesville, Warga Protes Bangunan 480 Meter Persegi

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:33

Pangandaran Run 2026 Rajut Kebersamaan TNI dan Rakyat

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:18

Manggala Agni Turun Tangan Padamkan Karhutla yang Mendekati Permukiman

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:07

Selengkapnya