Berita

Ditipideksus Bareskrim Polri melimpahkan dua tersangka Erwin Safiul Ibrahim dan Michelle Alexandra ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat/Ist

Presisi

Dua Tersangka Kasus Robot Trading Net89 Dilimpahkan ke Kejari Jakbar

RABU, 12 MARET 2025 | 08:11 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Ditipideksus) Bareskrim Polri melimpahkan dua tersangka beserta aset yang menjadi barang bukti dalam kasus investasi bodong Net89 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat pada Selasa 11 Maret 2025.

Dua tersangka yang diserahkan ke Kejari Jakbar adalah Erwin Safiul Ibrahim dan Michelle Alexandra.

"Michelle Alexandra ini anaknya dari Andreas Andrianto yang masih DPO," kata Kanit V Subdit II Dittipdeksus Bareskrim Polri Kompol Karta kepada wartawan.


Penyidik juga melimpahkan sejumlah aset berupa uang tunai senilai hampir Rp29 miliar, lima mobil mewah yang terdiri dari BMW, Mazda CX-5, Porsche 911, pertokoan, hingga apartemen. 

Lima mobil mewah yang disita seluruhnya atas nama Michelle Alexandra.

Selanjutnya, untuk aset milik Erwin tersebar di sejumlah daerah berupa kantor tempat mengoperasikan Net89.

Kemudian ada rumah milik Erwin di tiga lokasi Bandung, kantor Net-89 di Bandung dan ada kantor Net-89 di Pekanbaru, Riau. 

"Ada apartemen milik Mitchelle yang dibelikan oleh Pak Andreas yang uangnya dari PT SMI," kata Karta.

Bareskrim Polri masih melakukan penelusuran aset dan penyelidikan lebih lanjut. Menurut Karta, potensi ditemukan aset dan tersangka lain masih memungkinkan.

"Masih mungkin bertambah asetnya dan bertambah mungkin tersangka lainnya dalam kategori TPPU, yang tiba-tiba ikut menyembunyikan, karena menyembunyikan dari para tersangka ini," kata Karta.

Sebelumnya, Bareskrim Polri sudah melimpahkan dua tersangka lain dalam kasus ini pada Kamis 20 Februari 2025, yakni Alwin Aliwarga dan Deddy Iwan.

Barang bukti yang diserahkan dari dua tersangka itu terdiri dari mobil mewah, tanah hingga logam mulia.



Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Pelindo Dukung Konsolidasi Logistik BUMN Perkuat Integrasi Rantai Pasok Nasional

Kamis, 02 Juli 2026 | 00:16

Indonesia Harus Tegas Tolak LGBT!

Kamis, 02 Juli 2026 | 00:08

Catatan HUT ke-80 Polri

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:40

Bobby Nasution Pulangkan Kontingen Pesparawi Sumut dari Manokwari dengan Biaya Talangan

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:20

Ekodiplomasi di antara Geopolitik dan Kedaulatan Konservasi Indonesia

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:01

Danantara Sedang Membersihkan Warisan Lama BUMN

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:00

Hibah KNPI Kabupaten Bogor Menuai Polemik di Tengah Konflik Internal

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:00

Ketua MPR Bicara Islam Toleran dan Persatuan saat Bertemu Grand Mufti Uzbekistan

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:55

Papua Harus Dibangun Tanpa Kehilangan Manusianya

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:45

DPR Minta Transparansi Rencana Pengadaan Rudal BrahMos

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:44

Selengkapnya