Berita

Ilustrasi Bank Indonesia/Net

Bisnis

BI Luncurkan Rekening Khusus DHE SDA dalam Valuta Asing

SELASA, 11 MARET 2025 | 11:16 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Bank Indonesia (BI) menetapkan kebijakan baru terkait pengelolaan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) dengan menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 3 Tahun 2025. 

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menyatakan, penerbitan ketentuan tersebut ditujukan untuk mengoptimalkan manfaat DHE SDA dalam mendukung kesinambungan pembangunan dan ketahanan ekonomi Indonesia serta pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. 

Dalam ketentuan ini, BI melakukan penyesuaian pengaturan antara lain; kewajiban penempatan DHE SDA; penambahan instrumen penempatan DHE SDA berupa sekuritas valuta asing Bank Indonesia (SVBI) dan sukuk valuta asing Bank Indonesia (SUVBI), serta pemanfaatan instrumen tersebut oleh eksportir dan bank; dan penggunaan DHE SDA khususnya terkait penukaran DHE SDA ke Rupiah..


Sinergi antara BI dan Pemerintah ini sejalan dengan program Asta Cita.

Lebih lanjut, BI menetapkan instrumen penempatan DHE SDA yang meliputi:

a. Rekening Khusus DHE SDA dalam valuta asing;

b. Instrumen perbankan berupa deposito valuta asing;

c. Instrumen keuangan yang diterbitkan oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) berupa promissory note valuta asing;

d. Instrumen Bank Indonesia berupa term deposit operasi pasar terbuka konvensional dalam valuta asing di Bank Indonesia;

d.1. Instrumen Bank Indonesia berupa sekuritas valuta asing Bank Indonesia dan sukuk valuta asing Bank Indonesia; dan/atau;.

e. Instrumen lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.

Instrumen penempatan sebagaimana dimaksud di atas dapat dimanfaatkan oleh:

a. Eksportir untuk agunan kredit Rupiah dari Bank dan/atau LPEI (untuk instrumen a sampai dengan d),
b. Eksportir untuk transaksi FX swap Eksportir dengan Bank (untuk instrumen a),
c Bank sebagai underlying transaksi swap lindung nilai Bank dengan Bank Indonesia (untuk instrumen a, b, d, d1, dan e).

Dalam rangka mendukung efektivitas implementasi PP DHE SDA, Bank Indonesia melakukan pengawasan atas pemasukan, penempatan, dan pemanfaatan DHE SDA dimaksud.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

Dokter Juga Manusia

Senin, 04 Mei 2026 | 06:21

May Day Beri Ruang Buruh Bersuara Tanpa Rasa Takut

Senin, 04 Mei 2026 | 06:06

Runway Menantang Zaman

Senin, 04 Mei 2026 | 05:41

Sukabumi Masih Dibayangi Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan

Senin, 04 Mei 2026 | 05:21

Sindiran Prabowo

Senin, 04 Mei 2026 | 05:07

Irwandi Yusuf Dirawat Intensif di Seoul hingga Juni

Senin, 04 Mei 2026 | 04:24

Permenaker 7/2026 Buka Celah Eksploitasi Buruh

Senin, 04 Mei 2026 | 04:18

Menteri AL AS Mundur Tanda Retaknya Mesin Perang Trump

Senin, 04 Mei 2026 | 04:03

Rakyat Kaltim Bersiap Demo Lagi

Senin, 04 Mei 2026 | 03:27

Rasanya Sulit Partai Ummat Pecat Amien Rais

Senin, 04 Mei 2026 | 03:19

Selengkapnya