Berita

Pelaku pembunuhan ibu dan anak di Tambora digelandang Polisi/Humas Polres Metro Jakbar

Presisi

Kejar Sampai Banyumas, Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Tambora

SELASA, 11 MARET 2025 | 06:31 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Hanya dalam waktu kurang dari 48 jam, Polisi berhasil menangkap pelaku pembunuhan ibu dan anak di Tambora, Jakarta Barat.

Personel gabungan Polsek Tambora dan Polres Banyumas yang dipimpin langsung oleh Kasat Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Arfan Zulkan Sipayung, mengejar pelaku hingga ke wilayah Jawa Tengah.

“Satu orang telah kami amankan di wilayah Banyumas pada Minggu, 9 Maret 2025, sekitar pukul 23.30 WIB,” kata Arfan saat dikonfirmasi pada Senin, 10 Maret 2025.


Lanjut Arfan, pelaku ditemukan di dekat sebuah waduk di daerah Banyumas. 

Saat ditangkap, kondisi pelaku menyerupai tunawisma. Namun anggota kepolisian tetap berhasil mengenali pelaku berdasarkan informasi yang diperoleh sebelumnya.

“Tidak ada perlawanan,” imbuh Arfan.

Hingga saat ini pihak kepolisian masih mendalami kasus ini lebih lanjut, termasuk motif dan kronologi lengkap pembunuhan tersebut. 

“Mohon waktu, nanti akan kami beberkan dalam waktu dekat,” ujar Arfan.

Sebelumnya, penemuan mayat ibu dan anak dalam toren air yang merupakan warga RT 05 RW 02 Kelurahan Angke, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, membuat gempar pada Kamis 6 Maret 2025.

Dua jenazah perempuan itu masing-masing berinisial TSL (59) dan ES (35). 

Peristiwa ini pertama kali terungkap setelah anak kedua korban, R, melaporkan kehilangan ibu dan kakaknya sejak 1 Maret 2025. 

Setelah upaya pencarian, polisi akhirnya menemukan keberadaan keduanya dalam kondisi mengenaskan di dalam rumah mereka.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Wall Street Hijau di Tengah Harapan Meredanya Konflik AS-Iran

Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:23

Di Balik Sensor Istana: Diksi Nuklir Prabowo dan Bantahan Kilat Teheran

Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:10

Pelatih Vietnam Bongkar Rahasia Usai Permalukan Indonesia 3-0

Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:04

Tanggapi MK, Menkeu Pastikan Anggaran MBG Tidak Mengganggu APBN

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:47

Menhaj Lantik 6 Pejabat Kemenhaj untuk Perkuat Pelayanan Haji dan Umrah

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:46

Bunga Pinjaman Turun, Bulog Hemat hingga Rp1,07 Triliun per Tahun

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:35

Pasar Logam Mulia Tertekan, Emas Masih Berkutat di 4.000 Dolar AS

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:18

Bursa Eropa Cetak Rekor, DAX 40 Tembus 26.000 Poin

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:07

Sekolah Nasional Terintegrasi: Tantangan Pendidikan dan Implementasi Rekonstruksi

Selasa, 04 Agustus 2026 | 06:46

BGN Anggap Putusan MK Justru Perkuat Program MBG

Selasa, 04 Agustus 2026 | 06:27

Selengkapnya