Berita

Ilustarsi/Net

Presisi

Satgas Pangan Polri Selidiki Kasus "Sunat" Isi MinyaKita

SENIN, 10 MARET 2025 | 13:08 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Satgas Pangan Polri tengah mengusut kasus ketidaksesuaian isi MinyaKita kemasan 1 liter yang ternyata hanya berisi 750 ml-800 ml minyak goreng.

Kepala Satgas Pangan Polri, Brigjen Helfi Assegaf menyebut sejauh ini ada tiga perusahaan yang memproduksi MinyaKita.

"Bahwa telah ditemukan minyak goreng merek MinyaKita yang secara langsung dilakukan pengukuran, terhadap 3 merek MinyaKita yang diproduksi oleh tiga produsen yang berbeda," kata Helfi saat dikonfirmasi, Senin, 10 Maret 2025.


Adapun MinyaKita yang didapati di bawah kapasitas 1 liter diproduksi dua perusahaan yakni PT Artha Eka Global Asia di Depok, Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara di Kudus, dan ukuran 2 liter diproduksi PT Tunas Agro Indolestari di Tangerang.

Apabila terbukti adanya penyunatan isi minyak goreng, hal ini tentu melanggar UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Di mana, dalam Pasal 8 ayat 1 yang dijelaskan Helfi, bahwa pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang dalam poin b dan c;

Yakni poin b, tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau netto, dan jumlah dalam hitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut;

Berikutnya poin c, tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya;

“Pasal 62, pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00,” kata Helfi.

Kini, ditambahkan Helfi, Polri tengah mengusut dengan menyita semua barang bukti.

"Atas temuan dugaan ketidaksesuaian antara label kemasan dan isi tersebut telah dilakukan langkah-langkah berupa penyitaan barang bukti dan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," demikian Helfi.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Langgar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

UPDATE

16 Negara Tersingkir dari Piala Dunia 2026, Tujuh Wakil Asia

Senin, 29 Juni 2026 | 02:03

Prediksi Skor Babak 32 Besar

Senin, 29 Juni 2026 | 02:00

Bareskrim Gagalkan Peredaran 325 Kg Sabu Jaringan Thailand-Aceh

Senin, 29 Juni 2026 | 01:31

Segera Terbitkan Regulasi Pelarangan LGBT!

Senin, 29 Juni 2026 | 01:12

Forum Konferensi Republik Hasilkan Tiga Mandat

Senin, 29 Juni 2026 | 01:03

Mesir vs Iran: Stadion Berubah Jadi Arena Adu Gengsi Ribuan Tahun

Senin, 29 Juni 2026 | 00:38

Pelarangan Konferensi Republik di Kampus UI Tak Menumbuhkan Pesimisme

Senin, 29 Juni 2026 | 00:27

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

BPPKB Banten HDS Melepas Stigma Negatif terhadap Ormas

Minggu, 28 Juni 2026 | 23:41

Forum Konferensi Republik Dibatalkan Sepihak oleh Kampus UI

Minggu, 28 Juni 2026 | 23:05

Selengkapnya