Berita

Wisata Hibisc Fantasy Puncak Bogor/RMOLJabar

Nusantara

Pembongkaran Hibisc Puncak Bogor Butuh Waktu 2 Bulan

MINGGU, 09 MARET 2025 | 12:40 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi baru-baru ini memerintahkan pembongkaran objek wisata Hibisc Fantasy di Puncak, Bogor, karena melanggar aturan alih fungsi lahan.

Kepala Satpol PP Jawa Barat, Ade Afriandi mengatakan, pihaknya memerlukan waktu sekitar dua bulan untuk meratakan bangunan objek wisata Hibisc Fantasy.

Sebab ada sekitar 25 bangunan yang tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan tersebar di berbagai titik di kawasan tersebut.


"Tantangannya, letak bangunan itu tidak dalam satu tempat, tersebar di kawasan ini (Hibisc). Sehingga memang tidak bisa selesai satu minggu hanya untuk pembongkaran," kata Ade dikutip dari RMOLJabar, Minggu 9 Maret 2025.

Ade menjelaskan bahwa pembongkaran membutuhkan waktu lama karena beberapa bangunan, seperti wahana Bianglala, memiliki konstruksi baja yang besar dan rumit.

"Itu kan konstruksinya baja semua, kemudian besar ukurannya. Sehingga tidak mungkin dilakukan pembongkaran tanpa teknik," kata Ade.

Untuk bangunan dengan konstruksi baja, pembongkaran akan dilakukan oleh PT Jaswita guna meminimalisir kerusakan pada lahan. 

Saat ini, proses pembongkaran masih berlangsung, dengan sebagian besar bangunan terletak dekat sungai alami di kawasan tersebut.

"Jadi setelah membongkar, kita rapikan dan materialnya kita jauhkan dari sungai ya. Contoh misalkan batu bata atau tembok, bekas tembok, kemudian besi itu supaya tidak jatuh ke sungai ya," kata Ade.


Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Pledoi Petrus Fatlolon Kritik Logika Hitungan Kerugian Negara

Kamis, 23 April 2026 | 00:02

Tim Emergency Response ANTAM Wakili Indonesia di Ajang Dunia IMRC 2026 di Zambia

Kamis, 23 April 2026 | 00:00

Diungkap Irvian Bobby: Noel Gunakan Kode 3 Meter untuk Minta Rp3 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 23:32

Cipayung Plus Tekankan Etika dan Verifikasi Pemberitaan Media Massa

Rabu, 22 April 2026 | 23:29

Survei TBRC: 84,6 Persen Publik Puas dengan Kinerja Prabowo

Rabu, 22 April 2026 | 23:18

Tagar Kawal Ibam Trending X Jelang Sidang Pledoi

Rabu, 22 April 2026 | 23:00

Dorong Transparansi, YLBHI Diminta Perkuat Akuntabilitas Publik

Rabu, 22 April 2026 | 22:59

Penyelenggaraan IEF 2026 Bantah Narasi Sawit Merusak Lingkungan

Rabu, 22 April 2026 | 22:52

Belanja Ramadan-Lebaran Menguat, Mandiri Kartu Kredit Tumbuh 24,3%

Rabu, 22 April 2026 | 22:32

Terinspirasi Iran, Purbaya Kepikiran Pajaki Kapal yang Lewat Selat Malaka

Rabu, 22 April 2026 | 22:30

Selengkapnya