Berita

Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Prof. Pujiono Suwadi/Net

Politik

Hindari Tafsir Liar, DPR Didesak Buka Draft RUU KUHAP ke Publik

SABTU, 08 MARET 2025 | 20:35 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam hal ini Komisi terkait diminta untuk membuka ke publik draft Rancangan Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). Itu penting dilakukan untuk menghindari multitafsir RKUHAP yang tengah digodok di Parlemen.

Demikian disampaikan Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Prof. Pujiono Suwadi, dalam diskusi Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) bertajuk "Mewujudkan KUHAP yang Selaras dengan KUHP: Tantangan dan Solusi", di Tjikini Lima, Menteng, Jakarta Pusat, pada Sabtu, 8 Maret 2025.

“Buka, menurut saya, rancangan KUHAP yang sekarang di DPR. Biar teman-teman wartawan bisa terlibat, civil society bisa terlibat, kaum akademisi bisa terlibat,” tegas Pujiono.


Pujiono mengatakan bahwa Pasal 139 dalam Rancangan Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) banyak disalahpahami. Dalam hal ini terkait asas Dominus Litis.

Dominus Litis adalah adalah istilah dalam hukum yang merujuk pada pihak yang memiliki wewenang untuk menentukan apakah suatu perkara layak dilanjutkan atau dihentikan dalam proses peradilan.

Asas tersebut dinilai membuat Kejaksaan justru menjadi lembaga super power dan Polri berpotensi di bawah Kejaksaan.

“Dominus litis, bukan hal baru. Tapi itu perwujudan dari asas hukum oportunitas di pasal 139 KUHAP. Itu jelas bahwa Jaksa itu pengendali perkara, bisa membawa melimpahkan kasus ini ke Pengadilan atau tidak,” tuturnya.

“Nah Problemnya adalah, apakah kemudian asas oportunitas ini akan mengambil kewenangan penyidik? Jawabannya tidak,” imbuhnya menegaskan.

Menurut Pujiono, jika draft RKUHAP yang sedang digodok di DPR dibuka ke publik, maka akan menjadi diskursus yang produktif sekaligus menghindari kesalahan tafsir dalam memahami revisi KUHAP.

“Oleh karena itu, menurut saya penting untuk diskusi keilmuan di publik dibuka seluas-luasnya. Yang kita bahas hari-hari, kan kita ngomongin kemungkinan-kemungkinan. Padahal draftnya enggak ada,” kata dia.

Sebab, kata Pujiono, berbicara soal KUHAP tentu tidak hanya bicara tentang hukum acara pidana jangka pendek. Lebih jauh daripada itu, akan berguna untuk berapa puluh tahun ke depan.

“Kita juga dorong nih kepada DPR Komisi III untuk membuka seluas-luasnya. Dan itu sekali lagi bukan untuk kepentingan kita 1-2 tahun ke depan, tapi untuk anak cucu kita ke depan, bahwa KUHAP kita ke depan itu harus menjamin KUHP kita berjalan,” tandasnya.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

PLN Gercep Pulihkan Listrik Pascagempa NTT: Bukti Negara Hadir

Senin, 17 Agustus 2026 | 16:26

Peduli NTT, Pemkab Tuban Batalkan Pesta Kemerdekaan

Senin, 17 Agustus 2026 | 16:15

Tunda Agenda Internal, PDIP Fokus Bantu Korban Gempa NTT

Senin, 17 Agustus 2026 | 16:00

Ketika Emak-emak Mengamuk di Depan Kepala BGN

Senin, 17 Agustus 2026 | 15:50

HUT RI Momentum Bangkit Bersama di Tengah Duka Gempa

Senin, 17 Agustus 2026 | 15:49

Operasional Pelabuhan Marina Disetop Pangkas Pendapatan Daerah Rp11 Miliar

Senin, 17 Agustus 2026 | 15:33

PKS Yakin Rakyat Aceh Konsisten Bersama NKRI

Senin, 17 Agustus 2026 | 15:30

BI Luncurkan Kartu Kredit Indonesia, Bisa Dipakai via QRIS

Senin, 17 Agustus 2026 | 15:27

Bitcoin Menguat Terimbas Sentimen Positif Pasar Kripto Global

Senin, 17 Agustus 2026 | 15:19

HUT Ke-81 RI Diwarnai Duka Gempa NTT: Ada Kesedihan di Tengah Perayaan

Senin, 17 Agustus 2026 | 15:17

Selengkapnya