Berita

Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Prof. Pujiono Suwadi/Net

Politik

Hindari Tafsir Liar, DPR Didesak Buka Draft RUU KUHAP ke Publik

SABTU, 08 MARET 2025 | 20:35 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam hal ini Komisi terkait diminta untuk membuka ke publik draft Rancangan Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). Itu penting dilakukan untuk menghindari multitafsir RKUHAP yang tengah digodok di Parlemen.

Demikian disampaikan Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Prof. Pujiono Suwadi, dalam diskusi Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) bertajuk "Mewujudkan KUHAP yang Selaras dengan KUHP: Tantangan dan Solusi", di Tjikini Lima, Menteng, Jakarta Pusat, pada Sabtu, 8 Maret 2025.

“Buka, menurut saya, rancangan KUHAP yang sekarang di DPR. Biar teman-teman wartawan bisa terlibat, civil society bisa terlibat, kaum akademisi bisa terlibat,” tegas Pujiono.


Pujiono mengatakan bahwa Pasal 139 dalam Rancangan Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) banyak disalahpahami. Dalam hal ini terkait asas Dominus Litis.

Dominus Litis adalah adalah istilah dalam hukum yang merujuk pada pihak yang memiliki wewenang untuk menentukan apakah suatu perkara layak dilanjutkan atau dihentikan dalam proses peradilan.

Asas tersebut dinilai membuat Kejaksaan justru menjadi lembaga super power dan Polri berpotensi di bawah Kejaksaan.

“Dominus litis, bukan hal baru. Tapi itu perwujudan dari asas hukum oportunitas di pasal 139 KUHAP. Itu jelas bahwa Jaksa itu pengendali perkara, bisa membawa melimpahkan kasus ini ke Pengadilan atau tidak,” tuturnya.

“Nah Problemnya adalah, apakah kemudian asas oportunitas ini akan mengambil kewenangan penyidik? Jawabannya tidak,” imbuhnya menegaskan.

Menurut Pujiono, jika draft RKUHAP yang sedang digodok di DPR dibuka ke publik, maka akan menjadi diskursus yang produktif sekaligus menghindari kesalahan tafsir dalam memahami revisi KUHAP.

“Oleh karena itu, menurut saya penting untuk diskusi keilmuan di publik dibuka seluas-luasnya. Yang kita bahas hari-hari, kan kita ngomongin kemungkinan-kemungkinan. Padahal draftnya enggak ada,” kata dia.

Sebab, kata Pujiono, berbicara soal KUHAP tentu tidak hanya bicara tentang hukum acara pidana jangka pendek. Lebih jauh daripada itu, akan berguna untuk berapa puluh tahun ke depan.

“Kita juga dorong nih kepada DPR Komisi III untuk membuka seluas-luasnya. Dan itu sekali lagi bukan untuk kepentingan kita 1-2 tahun ke depan, tapi untuk anak cucu kita ke depan, bahwa KUHAP kita ke depan itu harus menjamin KUHP kita berjalan,” tandasnya.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Gubernur BI pun Ikut Mundur, Ada Apa Ini Guru?

Selasa, 28 Juli 2026 | 06:15

Rumah Bedeng di Lebak Bulus Kebakaran

Selasa, 28 Juli 2026 | 06:00

Timnas Garuda Hadapi Timor Leste pada 31 Juli

Selasa, 28 Juli 2026 | 05:30

Revolusi, Romansa, dan Runtuhnya Komisariat SMID IISIP

Selasa, 28 Juli 2026 | 05:21

Presiden Harus Tindak Tegas Londo Ireng yang Merugikan Kepentingan Bangsa

Selasa, 28 Juli 2026 | 05:19

Orang Tak Percaya Perry Warjiyo Mundur karena Alasan Pribadi

Selasa, 28 Juli 2026 | 04:33

83 Penonton Jadi Korban Tribun GOR Satria Banyumas Roboh

Selasa, 28 Juli 2026 | 04:18

Ahok Ungkap Awal Pecah Kongsi dengan Jokowi

Selasa, 28 Juli 2026 | 04:00

Nama Bupati KBB Jeje Ritchie Dicatut untuk Jual Jabatan

Selasa, 28 Juli 2026 | 03:35

Hantu itu Masih Gentayangan

Selasa, 28 Juli 2026 | 03:18

Selengkapnya