Berita

Ketua Umum Perindo, Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo/Net

Hukum

Sempat Berkilah Broker, Kini Dugaan Kepemilikan NCD Hary Tanoe Dibongkar CMNP

SABTU, 08 MARET 2025 | 15:19 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Dalih MNC Asia Holding yang menyebut Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo atau Hary Tanoe sebagai broker kasus Negotiable Certificate of Deposit (NCD) kian terbantahkan.

Dalam kasus antara PT CMNP dan MNC Asia Holding di tahun 1999, Hary Tanoe disebut menawarkan kepada pihak CMNP untuk menukarkan NCD miliknya dengan MTN (Medium Term Note) dan obligasi tahap II milik CMNP.

Perlu diketahui, NCD adalah surat berharga yang bersifat 'atas bawa' atau aan toonder, to bearer. Artinya, siapa yang memegang surat berharga tersebut dan dapat menunjukkan serta menyerahkannya untuk diuangkan, maka si pemegang merupakan pemilik dari NCD tersebut.

Berdasarkan keterangan CMNP,  Hary Tanoe disebut memiliki NCD yang diterbitkan Unibank senilai 28 juta Dolar AS. Sementara CMNP punya MTN senilai Rp163,5 miliar dan obligasi senilai Rp189 miliar.

Sesuai kesepakatan pada 12 Mei 1999, CMNP menyerahkan MTN dan obligasinya pada 18 Mei 1999.

Masih dalam keterangan CMNP, Hary Tanoe kemudian menyerahkan NCD kepada CMNP secara bertahap, yakni senilai 10 juta Dolar AS yang jatuh tempo 9 Mei 2002 pada 27 Mei 1999, dan NCD senilai 18 juta Dolar AS yang jatuh tempo 10 Mei 2002 pada 28 Mei 1999.

"Hary Tanoe lah yang menyerahkan NCD kepada PT CMNP. Karena itu, NCD tersebut adalah milik Hary Tanoe," tulis keterangan dari pihak CMNP yang diterima redaksi pada Sabtu, 8 Maret 2025.

Namun dalam perjalanannya, NCD dari Hary Tanoe itu tidak bisa dicairkan pada 22 Agustus 2002 karena Unibank ditetapkan sebagai Bank Beku Kegiatan Usaha (BBKU) pada Oktober 2001.

Hary Tanoe diduga sudah mengetahui penerbitan NCD miliknya senilai 28 juta Dolar AS itu dilakukan secara tidak benar. Atas kejadian ini, PT CMNP mengalami kerugian sekitar Rp103,4 triliun. Jumlah ini dihitung dengan mempertimbangkan bunga sebesar 2 persen per bulan.

Selain itu, NCD yang dikeluarkan Unibank milik Hary Tanoe juga diduga kuat palsu. Menurut CMNP, NCD tersebut dibuat tidak sesuai ketentuan yang ada dalam Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 21/27/UPG tanggal 27 Oktober 1988 perihal Penerbitan Sertifikat Deposito oleh Bank dan Lembaga Keuangan bukan Bank di Indonesia.

Bukti dugaan kuat NCD milik Ketua Umum Partai Perindo itu yakni diterbitkan dalam mata uang Dolar AS dan jangka waktu jatuh temponya lebih dari 2 tahun.

"Dengan demikian, NCD Unibank milik Hary Tanoe tersebut tidaklah eligible," tegas pihak CMNP.

Populer

KPK Kembali Periksa Pramugari Jet Pribadi

Jumat, 28 Februari 2025 | 14:59

Sesuai Perintah Prabowo, KPK Harus Usut Mafia Bawang Putih

Minggu, 02 Maret 2025 | 17:41

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Lolos Seleksi TNI AD Secara Gratis, Puluhan Warga Datangi Kodim Banjarnegara

Minggu, 02 Maret 2025 | 05:18

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

KPK Terus Didesak Periksa Ganjar Pranowo dan Agun Gunandjar

Jumat, 28 Februari 2025 | 17:13

Bos Sritex Ungkap Permendag 8/2024 Bikin Industri Tekstil Mati

Senin, 03 Maret 2025 | 21:17

UPDATE

Tekuk Fiorentina 2-1, Napoli Tak Biarkan Inter Tenang

Senin, 10 Maret 2025 | 01:21

Polda Jateng Tegas Larang Petasan Sepanjang Ramadan

Senin, 10 Maret 2025 | 00:59

Kluivert Tiba di Jakarta Ditemani Mantan Pemain Man United

Senin, 10 Maret 2025 | 00:41

Cegah Bencana Seperti di Jabotabek, Menteri ATR/BPN Evaluasi Tata Ruang di Jatim

Senin, 10 Maret 2025 | 00:25

Asiang Versus JACCS MPM Finance, Peneliti IPD-LP Yakin Hakim MA Lebih Adil

Minggu, 09 Maret 2025 | 23:58

Beri Bantuan untuk Korban Banjir di Candulan, Okta Kumala Dewi Berharap Ada Solusi Jangka Panjang

Minggu, 09 Maret 2025 | 23:41

PSU Empat Lawang Diikuti Dua Paslon, Pencoblosan pada 19 April 2025

Minggu, 09 Maret 2025 | 23:20

Update Banjir dan Longsor Sukabumi: 5 Orang Wafat, 4 Orang Hilang

Minggu, 09 Maret 2025 | 22:44

Menanti Keberanian Kejagung Bongkar Biang Kerok Korupsi Migas

Minggu, 09 Maret 2025 | 22:30

PTPN IV PalmCo Siapkan 23 Bus untuk Mudik di Sumatera dan Kalimantan

Minggu, 09 Maret 2025 | 22:18

Selengkapnya