Berita

Sekjen DPP PDIP, Hasto Kristiyanto/RMOL

Hukum

Permintaan Hasto soal Periksa Ahli dan Saksi Meringankan Disetujui

JUMAT, 07 MARET 2025 | 08:55 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan mengakomodir permintaan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto untuk memeriksa ahli dan saksi meringankan.

Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, permintaan Hasto untuk diperiksa ahli dan saksi meringankan tetap akan diakomodir, namun akan dilakukan di persidangan nantinya.

"Banyak sekali tersangka-tersangka KPK menghadirkan saksi yang meringankan pada saat persidangan," kata Tessa kepada wartawan, Jumat 7 Maret 2025.

Tessa mengatakan, karena berkas penyidikan telah dilimpahkan ke tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), sehingga usulan tersangka Hasto yang ingin menghadirkan ahli dan saksi meringankan bisa diakomodir di ruang sidang.

"Karena itu merupakan hak yang bersangkutan. Jadi tetap kita bisa hadirkan," pungkas Hasto.

Sebelumnya pada Kamis 6 Maret 2025, tim penyidik telah menyerahkan tersangka Hasto dan barang bukti kepada tim JPU untuk segera diadili. Pada saat proses penyerahan itu, Hasto sempat menyatakan protes.

"Mas Hasto membuat suatu pernyataan menolak tindakan kegiatan ini, karena ada hak-hak yang kami sampaikan terkait dengan permohonan agar supaya terhadap ahli diperiksa terlebih dahulu, termasuk di antaranya saksi yang menguntungkan, tetapi itu diabaikan oleh pihak penyidik," kata kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail kepada wartawan.

Maqdir menjelaskan, penyidik beralasan bahwa surat permohonan dari pihak Hasto belum sampai. Sementara itu, penyidik dan JPU telah bersepakat bahwa berkas perkara sudah dianggap lengkap.

Pada Kamis, 20 Februari 2025, KPK resmi menahan Hasto sebagai tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan perkara suap terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024 yang juga melibatkan Harun Masiku, Wahyu Setiawan, Saeful Bahri, Agustiani Tio Fridelina, dan Donny Tri Istiqomah, setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 23 Desember 2024 lalu.




Populer

KPK Kembali Periksa Pramugari Jet Pribadi

Jumat, 28 Februari 2025 | 14:59

Sesuai Perintah Prabowo, KPK Harus Usut Mafia Bawang Putih

Minggu, 02 Maret 2025 | 17:41

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Lolos Seleksi TNI AD Secara Gratis, Puluhan Warga Datangi Kodim Banjarnegara

Minggu, 02 Maret 2025 | 05:18

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

KPK Terus Didesak Periksa Ganjar Pranowo dan Agun Gunandjar

Jumat, 28 Februari 2025 | 17:13

Bos Sritex Ungkap Permendag 8/2024 Bikin Industri Tekstil Mati

Senin, 03 Maret 2025 | 21:17

UPDATE

Tarik Wisatawan Lewat Jelajah Wisata Religi di Jakarta

Minggu, 09 Maret 2025 | 15:07

Arief Poyuono Prediksi PSI Bubar 2029

Minggu, 09 Maret 2025 | 14:49

Manuver Tak Biasa, Rusia Manfaatkan Jalur Pipa Gas Tua dalam Perang Ukraina

Minggu, 09 Maret 2025 | 14:43

Jubir Militer Israel Daniel Hagari Gagal Naik Jabatan hingga Dipecat

Minggu, 09 Maret 2025 | 14:25

Partai Buruh Bakal Gelar Aksi Lima Hari di Pabrik Sritex

Minggu, 09 Maret 2025 | 14:20

Bertepatan Ramadan, Tom Lembong: Rabu Abu Tahun Ini Ekstra Spesial

Minggu, 09 Maret 2025 | 14:08

Menteri KP dan Gubernur Jakarta Sambut Sekjen Partai Komunis Vietnam

Minggu, 09 Maret 2025 | 14:04

Ceramah di Masjid ITB, Anies Ajak Generasi Muda Tetap Kritis

Minggu, 09 Maret 2025 | 13:58

Masyarakat Pesisir Rugi Besar Akibat Kasus Pagar Laut

Minggu, 09 Maret 2025 | 13:40

Kerry Riza Jadi Tumbal Riza Chalid

Minggu, 09 Maret 2025 | 12:58

Selengkapnya