Berita

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong/Ist

Hukum

Dugaan Keterlibatan Noer Fajrieansyah di Kasus Tom Lembong Mencuat

KAMIS, 06 MARET 2025 | 06:45 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Keterlibatan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) dalam kasus impor gula yang menerpa mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong kian mencuat dengan beberapa bukti.  

Terkait itu, Koordinator Forum Silaturahmi Pemuda Islam (FSPI), Zulhelmi Tanjung, mendesak Kejaksaan Agung untuk mengusut tuntas kasus tersebut.

"Kami mencurigai ada bau amis dugaan kasus direksi PT. PPI dengan kasus yang menerpa Tom Lembong, sehingga sepatutnya Kejagung segera bertindak usut tuntas hingga ke akarnya dengan tidak pandang bulu," ujar Zulhelmi kepada RMOL, Rabu malam, 5 Maret 2025.
 
Ia pun mengendus adanya penyalahgunaan wewenang yang melibatkan mantan Direktur Sumberdaya Korporat PT PPI, Noer Fajrieansyah. 

Berdasarkan informasi yang dihimpunnya, Noer Fajrieansyah diduga memberikan persetujuan pembayaran pada 13 April 2016 atas biaya jasa distribusi gula dan penyediaan data pelanggan yang dilakukan oleh UD Mustika Transindo senilai Rp1,8 miliar. 

"Padahal, sejak 28 Maret 2016, sesuai SK Menteri BUMN Nomor SK-65/MBU/03/2016, jabatan Direktur Keuangan PT PPI telah dipegang oleh Firmansyah Tanjung Satya. Tindakan ini menunjukkan adanya indikasi penyalahgunaan wewenang yang harus ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum," ungkap Zulhelmi. 

Ia juga menyoroti dugaan transaksi pembelian gula yang tidak sesuai prosedur dengan nilai mencapai Rp89 miliar. 

"Praktik seperti ini sangat berpotensi merugikan negara dan mengindikasikan adanya tata kelola keuangan yang tidak transparan di tubuh PT PPI. Oleh karena itu, FSPI meminta Kejaksaan Agung segera melakukan penyelidikan mendalam terhadap kasus ini agar kebenaran dapat terungkap," imbuhnya. 

Ia menegaskan bahwa penegakan hukum yang adil dan transparan sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi negara. 

"Sebagai BUMN yang bergerak di sektor perdagangan, PT PPI memiliki peran strategis dalam perekonomian nasional. Oleh karena itu, dugaan penyalahgunaan wewenang di perusahaan ini harus menjadi perhatian utama bagi aparat hukum,” pungkasnya. 

Kejagung telah menetapkan Charles Sitorus yang merupakan Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI periode 2015–2016.

Pada Senin 2 Desember 2024, Kejagung juga telah memeriksa Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI tahun 2016-2019 berinisial BAM dalam kasus yang sama.

Populer

KPK Kembali Periksa Pramugari Jet Pribadi

Jumat, 28 Februari 2025 | 14:59

Sesuai Perintah Prabowo, KPK Harus Usut Mafia Bawang Putih

Minggu, 02 Maret 2025 | 17:41

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Lolos Seleksi TNI AD Secara Gratis, Puluhan Warga Datangi Kodim Banjarnegara

Minggu, 02 Maret 2025 | 05:18

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

KPK Terus Didesak Periksa Ganjar Pranowo dan Agun Gunandjar

Jumat, 28 Februari 2025 | 17:13

Bos Sritex Ungkap Permendag 8/2024 Bikin Industri Tekstil Mati

Senin, 03 Maret 2025 | 21:17

UPDATE

Tekuk Fiorentina 2-1, Napoli Tak Biarkan Inter Tenang

Senin, 10 Maret 2025 | 01:21

Polda Jateng Tegas Larang Petasan Sepanjang Ramadan

Senin, 10 Maret 2025 | 00:59

Kluivert Tiba di Jakarta Ditemani Mantan Pemain Man United

Senin, 10 Maret 2025 | 00:41

Cegah Bencana Seperti di Jabotabek, Menteri ATR/BPN Evaluasi Tata Ruang di Jatim

Senin, 10 Maret 2025 | 00:25

Asiang Versus JACCS MPM Finance, Peneliti IPD-LP Yakin Hakim MA Lebih Adil

Minggu, 09 Maret 2025 | 23:58

Beri Bantuan untuk Korban Banjir di Candulan, Okta Kumala Dewi Berharap Ada Solusi Jangka Panjang

Minggu, 09 Maret 2025 | 23:41

PSU Empat Lawang Diikuti Dua Paslon, Pencoblosan pada 19 April 2025

Minggu, 09 Maret 2025 | 23:20

Update Banjir dan Longsor Sukabumi: 5 Orang Wafat, 4 Orang Hilang

Minggu, 09 Maret 2025 | 22:44

Menanti Keberanian Kejagung Bongkar Biang Kerok Korupsi Migas

Minggu, 09 Maret 2025 | 22:30

PTPN IV PalmCo Siapkan 23 Bus untuk Mudik di Sumatera dan Kalimantan

Minggu, 09 Maret 2025 | 22:18

Selengkapnya