Berita

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman/RMOL

Politik

Komisi III: RUU KUHAP Bikin Advokat Semakin Kuat

RABU, 05 MARET 2025 | 21:32 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Komisi III DPR mengundang sejumlah advokat untuk menyerap aspirasi terkait Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).

Fokus utama dalam pembahasan ini adalah penguatan peran advokat dalam sistem peradilan pidana.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menekankan, RUU KUHAP tidak hanya menghilangkan pasal yang merendahkan advokat, melainkan justru memperkuat posisi advokat dalam sistem peradilan pidana.


"Bukan hanya (merevisi) pasal-pasal yang merendahkan (atau) mendegradasi advokat, kita bikin pasal-pasal yang menguatkan posisi advokat," ucap Habiburokhman dalam rapat di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 5 Maret 2025.

Ia menerangkan, peran advokat dan perlindungan hak-hak tersangka menjadi hal yang paling penting dalam pembahasan RUU ini. Hal ini sejalan dengan keluhan masyarakat terkait minimnya peran advokat dalam undang-undang yang berlaku saat ini.

"Hal yang paling penting dalam pembahasan RUU ini adalah penguatan peran advokat, berikutnya penguatan hak-hak tersangka dan perlindungan hak tersangka,” ujarnya.

Komisi III DPR telah mengirimkan surat ke pemerintah terkait penyusunan RUU KUHAP. Nantinya, akan dibahas penyusunan bersama Kementerian Hukum dan Kementerian Sekretariat Negara.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Wall Street Hijau di Tengah Harapan Meredanya Konflik AS-Iran

Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:23

Di Balik Sensor Istana: Diksi Nuklir Prabowo dan Bantahan Kilat Teheran

Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:10

Pelatih Vietnam Bongkar Rahasia Usai Permalukan Indonesia 3-0

Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:04

Tanggapi MK, Menkeu Pastikan Anggaran MBG Tidak Mengganggu APBN

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:47

Menhaj Lantik 6 Pejabat Kemenhaj untuk Perkuat Pelayanan Haji dan Umrah

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:46

Bunga Pinjaman Turun, Bulog Hemat hingga Rp1,07 Triliun per Tahun

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:35

Pasar Logam Mulia Tertekan, Emas Masih Berkutat di 4.000 Dolar AS

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:18

Bursa Eropa Cetak Rekor, DAX 40 Tembus 26.000 Poin

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:07

Sekolah Nasional Terintegrasi: Tantangan Pendidikan dan Implementasi Rekonstruksi

Selasa, 04 Agustus 2026 | 06:46

BGN Anggap Putusan MK Justru Perkuat Program MBG

Selasa, 04 Agustus 2026 | 06:27

Selengkapnya