Berita

Ketua Umum MPN Pemuda Pancasila (PP), Japto Soerjosoemarno/RMOL

Hukum

11 Mobil Mewah Japto Soerjosoemarno Dibawa ke Rupbasan

SELASA, 04 MARET 2025 | 12:20 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa 11 unit kendaraan mobil yang disita dari Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Pemuda Pancasila (PP), Japto Soerjosoemarno (JS) menuju Rumah Penyimpanan Benda Sitaan (Rupbasan) KPK di Cawang, Jakarta Timur.

Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, pada Selasa 4 Maret 2025, tim penyidik membawa 11 unit kendaraan dari kediaman Japto menuju Rupbasan.

"Saat ini sedang terjadi pergeseran kendaraan milik saudara JS ke Rupbasan KPK," kata Tessa kepada wartawan, Selasa 4 Maret 2025.


Kendaraan yang disita dari rumah Japto itu beragam merek, di antaranya Jeep Gladiator Rubicon, Landrover Defender, Toyota Land Cruiser, Mercedes Benz, Toyota Hilux, Mitsubishi Coldis, dan Suzuki. 11 kendaraan itu disita dari rumah Japto ketika digeledah pada Selasa 4 Februari 2025.

Selain 11 kendaraan itu, tim penyidik juga menyita uang dalam bentuk mata uang rupiah dan asing dengan total senilai Rp56 miliar, dokumen, dan barang bukti elektronik (BBE) lainnya.

Di hari yang sama, KPK juga menggeledah rumah mantan Wakil Ketua Umum Partai Nasdem, Ahmad Ali di daerah Jakarta Barat. Dari sana, KPK menyita uang Rp3,4 miliar, tas dan jam branded, serta dokumen dan BBE.

Japto juga telah diperiksa penyidik KPK pada Rabu, 26 Februari 2025. Dia diperiksa dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari (RW).

Sementara itu, Ahmad Ali yang juga menjabat Wakil Ketua Umum MPN PP mangkir dari panggilan tim penyidik dengan alasan sudah ada agenda yang sudah terjadwal sebelumnya pada Kamis 27 Februari 2025. Penyidik mengagendakan pemeriksaan ulang pada Kamis 6 Maret 2025.

KPK saat ini tengah mengusut dugaan penerimaan gratifikasi Rita Widyasari yang diduga menerima 5 dolar AS per metrik ton batubara.

Rita Widyasari juga telah ditetapkan sebagai tersangka TPPU bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin pada 16 Januari 2018. 

Mereka diduga bersama-sama telah menerima dari sejumlah pihak, baik dalam bentuk fee proyek, fee perizinan, dan fee pengadaan lelang barang dan jasa APBD selama kurun masa jabatannya sebagai Bupati Kukar.






Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

Praperadilan Dokter Tifa Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:25

UPDATE

Kejagung Periksa 6 Saksi Kasus Korupsi BGN

Selasa, 25 Agustus 2026 | 04:12

Karhutla Tak Cukup Dipadamkan, Harus Dicegah dan Diusut

Selasa, 25 Agustus 2026 | 04:00

Bung Karno Sang Orator

Selasa, 25 Agustus 2026 | 03:38

Tangis Megawati Pecah saat Wajah Bung Karno Muncul di Langit Gelora Bung Tomo

Selasa, 25 Agustus 2026 | 03:20

Jangan Takut, tapi Tetap Waspada soal Isu Rusuh Agustus Jilid II

Selasa, 25 Agustus 2026 | 03:07

15 Saksi Dugaan Penyalahgunaan Pelimpahan Nomor Porsi Haji 2026 Diperiksa

Selasa, 25 Agustus 2026 | 02:33

Tim Hukum Hukum Ungkap 30 Pelanggaran Penanganan Kasus Febrie Adriansyah

Selasa, 25 Agustus 2026 | 02:20

DSI Resmi Beroperasi, Ini Jajaran Direksi dan Komisarisnya

Selasa, 25 Agustus 2026 | 02:02

Soekarno Cup 2026 Libatkan 400 Talenta Muda

Selasa, 25 Agustus 2026 | 01:31

Mustahil Sjafrie Larang Mahasiswi Unhan Berjilbab

Selasa, 25 Agustus 2026 | 01:21

Selengkapnya