Berita

Buruh PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex terkena PHK massal/Ist

Nusantara

Pemerintah Harus Gerak Cepat Tangani Gelombang PHK Massal

SELASA, 04 MARET 2025 | 10:17 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi IX DPR RI meminta pemerintah gerak cepat menangani gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang menimpa puluhan ribu pekerja. 

Mulai dari PT Sanken Indonesia, PT Yamaha Music Product Asia, PT Tokai Kagu, PT Danbi Internasional Garut, dan PT Bapintri.

Berikutnya PT Sritex yang telah resmi menutup pabriknya pada 1 Maret 2025 dan mengumumkan PHK massal terhadap 10.969 pekerja.


“Kami berharap pemerintah dapat memberikan dukungan kepada perusahaan yang berjuang untuk tetap bertahan, serta memastikan bahwa hak-hak pekerja tidak hilang dalam proses PHK ini,” kata Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKS, Alifudin, dalam keterangannya, Selasa 4 Maret 2025. 

Alifudin mengungkapkan, lebih dari 14.000 pekerja telah dirumahkan akibat penutupan beberapa pabrik tersebut.

Ia menyebut bahwa jumlah ini mencerminkan dampak yang signifikan terhadap kesejahteraan masyarakat, terutama bagi keluarga yang bergantung pada pendapatan dari pekerjaan mereka di pabrik-pabrik tersebut. 

“Ini adalah masalah besar yang mempengaruhi tidak hanya pekerja yang dirumahkan, tetapi juga ekonomi lokal dan nasional. Pemerintah harus hadir untuk memastikan bahwa hak-hak pekerja yang terkena PHK bisa terlindungi dengan baik,” kata Alifudin.

Politikus PKS ini juga menyoroti perincian PHK di beberapa perusahaan besar yang menutup operasionalnya, antara lain PT Sanken Indonesia dengan 459 pekerja yang terkena PHK, PT Yamaha Music Product Asia dengan 200 orang, dan PT Tokai Kagu dengan 195 orang.

Sementara itu, PT Danbi Internasional Garut, yang juga terdampak, mencatatkan PHK sebanyak 2.079 pekerja, dan PT Bapintri di Kota Cimahi sebanyak 267 pekerja.

Alifudin menyayangkan penutupan pabrik-pabrik besar ini terjadi dalam waktu yang berdekatan, sehingga meningkatkan kecemasan tentang gelombang PHK yang lebih luas. 

Lebih lanjut, Alifudin mengingatkan bahwa situasi ini bukan hanya berdampak pada pekerja, namun juga berisiko memperburuk kondisi perekonomian Indonesia secara keseluruhan. 

“Jika tidak segera ditangani dengan serius, kondisi ini bisa memicu penurunan daya beli masyarakat dan merugikan perekonomian dalam jangka panjang. Pemerintah harus mampu menciptakan iklim industri yang stabil dan ramah bagi dunia usaha agar tidak terjadi PHK massal yang lebih meluas,” ujar Alifudin.

Alifudin juga mendesak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk memastikan bahwa hak-hak pekerja yang terkena PHK dapat dipenuhi dengan baik dan utuh. 

“Kemenaker harus segera turun tangan untuk memastikan pekerja yang terdampak memperoleh kompensasi yang sesuai, seperti pesangon dan hak-hak lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.



Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

BSI Tutup 2025 dengan Syukur dan Spirit Kemanusiaan

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:11

KUHP Baru Hambat Penuntasan Pelanggaran HAM Berat

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:10

TNI AL Gercep Selamatkan Awak Speedboat Tenggelam di Perairan Karimun

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:58

BNPB Laporkan 1.050 Huntara Selesai Dibangun di Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:55

Indonesia Menjadi Presiden HAM PBB: Internasionalisme Indonesia 2.O

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:51

Prabowo Ungkap Minat Swasta Manfaatkan Endapan Lumpur Bencana Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:46

YLBHI: Pasal-pasal di KUHP Baru Ancam Kebebasan Berpendapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:39

Satgas Pemulihan Bencana Harus Hadir di Lapangan Bukan Sekadar Ruang Rapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:19

Saatnya Indonesia Mengubah Cara Mengelola Bencana

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Purbaya Klaim Ekonomi Membaik, Tak Ada Lagi Demo di Jalan

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Selengkapnya