Berita

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti/Ist

Nusantara

SPMB Gantikan PPDB, Simak Perubahannya

SELASA, 04 MARET 2025 | 01:56 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pemerintah resmi memperkenalkan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) sebagai pengganti sistem lama Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). 

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, menjelaskan bahwa perubahan ini dilakukan untuk memastikan pendidikan bermutu untuk semua, bukan sekadar pemerataan akses berbasis zonasi.

"Kebijakan baru adalah pendidikan bermutu untuk semua yang memastikan domisili atau tempat tinggal murid mendapatkan layanan pendidikan pada satuan pendidikan terdekat dengan pendekatan rayon," kata Mu'ti saat jumpa pers di kantornya, bilangan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Senin 3 Maret 2025.


Perbedaan Mendasar SPMB dan PPDB

Selain perbedaan dalam filosofi, cakupan kebijakan SPMB juga lebih luas dibandingkan PPDB. 

Jika PPDB sebelumnya hanya mengatur aspek teknis penerimaan, seperti jalur zonasi, afirmasi, dan perpindahan tugas orang tua, maka SPMB mencakup seluruh sistem penerimaan murid, termasuk pembinaan, evaluasi, kurasi prestasi, fleksibilitas daerah, dan integrasi teknologi.

Ada beberapa perubahan substantif dalam sistem SPMB ini, yaitu pendekatan domisili yang lebih fleksibel melalui sistem rayon, perluasan kategori prestasi, tidak hanya akademik dan non-akademik (seni, bahasa, budaya, dan olahraga), tetapi juga prestasi kepemimpinan.

Afirmasi dan mutasi yang lebih fleksibel, dengan wewenang diberikan kepada pemerintah daerah untuk menyesuaikan kuota dan mekanisme berdasarkan karakteristik masing-masing wilayah.

Dorongan inovasi, termasuk integrasi kurasi prestasi, penggunaan data, dan pengawasan berbasis teknologi melalui Dapodik (Data Pokok Pendidikan).

Untuk jenjang SD tidak ada perubahan signifikan dibandingkan sistem PPDB sebelumnya yakni domisili (zonasi) minimal 70 persen, afirmasi minimal 15 persen, prestasi dan mutasi maksimal 5 persen. 

Selanjutnya jenjang SMP, untuk domisili (Zonasi) dari 50 persen menjadi 40 persen, Afirmasi tetap 15 persen, prestasi dari jalur sisa kuota menjadi minimal 25 persen serta mutasi maksimal 5 persen atau tidak berubah.

Andapun untuk jenjang SMA, domisili (Zonasi) dari 50 persen menjadi minimal 30 persen afirmasi dari 15 persen menjadi minimal 30 persen, prestasi dari jalur sisa kuota menjadi minimal 30 persen, mutasi maksimal 5 persen, tetap tidak berubah

Sementara itu, SMK tidak menggunakan sistem zonasi, melainkan seleksi berdasarkan rapor, prestasi, atau tes bakat dan minat yang sesuai dengan bidang keahlian. Selain itu, SMK juga wajib mengalokasikan minimal 15 persen kuota bagi calon murid dari keluarga tidak mampu dan penyandang disabilitas.

SPMB tidak berlaku untuk sekolah-sekolah tertentu, yaitu satuan Pendidikan Kerja Sama yang dikelola oleh pihak asing, sekolah Indonesia di luar negeri, sekolah berasrama atau layanan khusus di daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T).

SPMB juga menetapkan persyaratan umum dan khusus bagi peserta didik baru, yang lebih sederhana dibandingkan sistem sebelumnya.

Persyaratan Umum TK, kelompok A usia 4–5 tahun dan kelompok B usia 5–6 tahun. Lalu SD usia 7 tahun pada 1 Juli 2025. Jika usia kurang dari 7 tahun, maka peserta didik harus memiliki kecerdasan atau bakat istimewa dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional atau dewan guru sekolah setempat.

Kemendikdasmen menegaskan, tidak boleh ada tes membaca, menulis, dan berhitung (Calistung) sebagai syarat masuk SD.

Selanjutnya untuk SMP, maksimal berusia 15 tahun pada 1 Juli 2025 dan harus sudah lulus SD atau sederajat. Lalu untuk SMA, maksimal berusia 21 tahun pada 1 Juli 2025 dan harus sudah lulus SMP atau sederajat.

Dengan sistem baru ini, pemerintah berharap dapat menciptakan penerimaan murid yang lebih adil, transparan, dan berkualitas. Selain itu, dengan integrasi teknologi dan pendekatan berbasis data, diharapkan SPMB dapat meminimalkan praktik curang, seperti pemalsuan dokumen dan penyalahgunaan jalur afirmasi.

"Kami ingin memastikan bahwa setiap anak mendapatkan kesempatan yang setara untuk mengakses pendidikan yang berkualitas," pungkas Abdul Mu’ti.

Pemerintah akan terus melakukan sosialisasi terkait kebijakan ini dan bekerja sama dengan pemerintah daerah agar pelaksanaannya berjalan dengan baik, tanpa mengulang berbagai permasalahan yang pernah muncul dalam PPDB sebelumnya.

Dengan berbagai perubahan ini, diharapkan SPMB dapat menjadi solusi atas berbagai kendala yang selama ini dihadapi dalam sistem penerimaan murid di Indonesia.

Populer

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

UPDATE

KPK Setengah Hati Panggil Nusron Wahid

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:16

Optimisme dan Tantangan Golkar di Era Bahlil Lahadalia

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:08

Dibuka Program Madrasah Layak Belajar 2026 untuk 700 Madrasah

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:38

Prabowo dan DPR Harus Dengarkan Desakan Gibran Mundur dari Wapres

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:23

Bantu Kuliner Indonesia Mendunia, Pemerintah Diminta Tiru Thailand

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:01

Lumat Arema, Persija Puncaki Klasemen

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:39

PDIP: Usulan Luhut Cederai Rasa Keadilan Masyarakat

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:19

Infrastruktur Perikanan KNMP di Papua Tengah Diharapkan Dorong Ekonomi Nelayan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:01

Usulan Luhut soal Ubah Definisi Korupsi Membahayakan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:35

Polisi Bunuh Polisi Melonjak Dua Kali Lipat pada 2026

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:15

Selengkapnya