Berita

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti/Ist

Nusantara

SPMB Gantikan PPDB, Simak Perubahannya

SELASA, 04 MARET 2025 | 01:56 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pemerintah resmi memperkenalkan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) sebagai pengganti sistem lama Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). 

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, menjelaskan bahwa perubahan ini dilakukan untuk memastikan pendidikan bermutu untuk semua, bukan sekadar pemerataan akses berbasis zonasi.

"Kebijakan baru adalah pendidikan bermutu untuk semua yang memastikan domisili atau tempat tinggal murid mendapatkan layanan pendidikan pada satuan pendidikan terdekat dengan pendekatan rayon," kata Mu'ti saat jumpa pers di kantornya, bilangan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Senin 3 Maret 2025.


Perbedaan Mendasar SPMB dan PPDB

Selain perbedaan dalam filosofi, cakupan kebijakan SPMB juga lebih luas dibandingkan PPDB. 

Jika PPDB sebelumnya hanya mengatur aspek teknis penerimaan, seperti jalur zonasi, afirmasi, dan perpindahan tugas orang tua, maka SPMB mencakup seluruh sistem penerimaan murid, termasuk pembinaan, evaluasi, kurasi prestasi, fleksibilitas daerah, dan integrasi teknologi.

Ada beberapa perubahan substantif dalam sistem SPMB ini, yaitu pendekatan domisili yang lebih fleksibel melalui sistem rayon, perluasan kategori prestasi, tidak hanya akademik dan non-akademik (seni, bahasa, budaya, dan olahraga), tetapi juga prestasi kepemimpinan.

Afirmasi dan mutasi yang lebih fleksibel, dengan wewenang diberikan kepada pemerintah daerah untuk menyesuaikan kuota dan mekanisme berdasarkan karakteristik masing-masing wilayah.

Dorongan inovasi, termasuk integrasi kurasi prestasi, penggunaan data, dan pengawasan berbasis teknologi melalui Dapodik (Data Pokok Pendidikan).

Untuk jenjang SD tidak ada perubahan signifikan dibandingkan sistem PPDB sebelumnya yakni domisili (zonasi) minimal 70 persen, afirmasi minimal 15 persen, prestasi dan mutasi maksimal 5 persen. 

Selanjutnya jenjang SMP, untuk domisili (Zonasi) dari 50 persen menjadi 40 persen, Afirmasi tetap 15 persen, prestasi dari jalur sisa kuota menjadi minimal 25 persen serta mutasi maksimal 5 persen atau tidak berubah.

Andapun untuk jenjang SMA, domisili (Zonasi) dari 50 persen menjadi minimal 30 persen afirmasi dari 15 persen menjadi minimal 30 persen, prestasi dari jalur sisa kuota menjadi minimal 30 persen, mutasi maksimal 5 persen, tetap tidak berubah

Sementara itu, SMK tidak menggunakan sistem zonasi, melainkan seleksi berdasarkan rapor, prestasi, atau tes bakat dan minat yang sesuai dengan bidang keahlian. Selain itu, SMK juga wajib mengalokasikan minimal 15 persen kuota bagi calon murid dari keluarga tidak mampu dan penyandang disabilitas.

SPMB tidak berlaku untuk sekolah-sekolah tertentu, yaitu satuan Pendidikan Kerja Sama yang dikelola oleh pihak asing, sekolah Indonesia di luar negeri, sekolah berasrama atau layanan khusus di daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T).

SPMB juga menetapkan persyaratan umum dan khusus bagi peserta didik baru, yang lebih sederhana dibandingkan sistem sebelumnya.

Persyaratan Umum TK, kelompok A usia 4–5 tahun dan kelompok B usia 5–6 tahun. Lalu SD usia 7 tahun pada 1 Juli 2025. Jika usia kurang dari 7 tahun, maka peserta didik harus memiliki kecerdasan atau bakat istimewa dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional atau dewan guru sekolah setempat.

Kemendikdasmen menegaskan, tidak boleh ada tes membaca, menulis, dan berhitung (Calistung) sebagai syarat masuk SD.

Selanjutnya untuk SMP, maksimal berusia 15 tahun pada 1 Juli 2025 dan harus sudah lulus SD atau sederajat. Lalu untuk SMA, maksimal berusia 21 tahun pada 1 Juli 2025 dan harus sudah lulus SMP atau sederajat.

Dengan sistem baru ini, pemerintah berharap dapat menciptakan penerimaan murid yang lebih adil, transparan, dan berkualitas. Selain itu, dengan integrasi teknologi dan pendekatan berbasis data, diharapkan SPMB dapat meminimalkan praktik curang, seperti pemalsuan dokumen dan penyalahgunaan jalur afirmasi.

"Kami ingin memastikan bahwa setiap anak mendapatkan kesempatan yang setara untuk mengakses pendidikan yang berkualitas," pungkas Abdul Mu’ti.

Pemerintah akan terus melakukan sosialisasi terkait kebijakan ini dan bekerja sama dengan pemerintah daerah agar pelaksanaannya berjalan dengan baik, tanpa mengulang berbagai permasalahan yang pernah muncul dalam PPDB sebelumnya.

Dengan berbagai perubahan ini, diharapkan SPMB dapat menjadi solusi atas berbagai kendala yang selama ini dihadapi dalam sistem penerimaan murid di Indonesia.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Kampus Demokrasi Obama

Selasa, 23 Juni 2026 | 05:54

Presiden Prabowo Kemudikan Kapal Indonesia Menuju Ekonomi Pancasila

Selasa, 23 Juni 2026 | 05:36

Merekonstruksi Ulang Konsolidasi Kebangsaan

Selasa, 23 Juni 2026 | 05:18

Keberadaan DSI Perlu Dievaluasi Ulang dalam Tata Niaga Sawit

Selasa, 23 Juni 2026 | 04:59

Usaha Jufriyah Terus Keruk Cuan Bersama BRI

Selasa, 23 Juni 2026 | 04:34

Perdamaian AS-Iran Tanpa Israel

Selasa, 23 Juni 2026 | 04:16

Turnamen Tenis Meja Masduki Cup 2026 Mengukir Asa Menuju Pentas Dunia

Selasa, 23 Juni 2026 | 03:55

BRI Consumer Expo 2026 Makassar Hadirkan Berbagai Solusi Finansial

Selasa, 23 Juni 2026 | 03:35

Koperasi Menjaga Keseimbangan

Selasa, 23 Juni 2026 | 03:15

Gaya Hidup Sehat dan Kebersamaan Harus jadi Kebutuhan

Selasa, 23 Juni 2026 | 02:55

Selengkapnya