Berita

Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto/Ist

Hukum

Praperadilan Kedua Hasto Vs KPK Digelar Besok

MINGGU, 02 MARET 2025 | 20:41 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan kembali menguji gugatan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto dalam praperadilan baru yang akan digelar Senin, 3 Maret 2025.

Tim Hukum Hasto, Ronny Talapessy menuturkan, ada dua permohonan untuk dua perkara yang diajukan, yaitu dugaan pemberian suap terhadap Wahyu Setiawan dan dugaan perintangan penyidikan.

Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara, gugatan Hasto tercatat dengan nomor perkara 23/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL dan 24/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.


"Praperadilan sebelumnya belum menyentuh inti perkara, dan keputusan hakim masih memberikan ruang bagi kami mengajukan praperadilan kembali dalam dua gugatan," kata Ronny Talapessy, Minggu, 2 Maret 2025.

Adapun dua permohonan dimaksud terkait status suap sebagaimana sangkaan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dan kedua, kasus perintangan penyidikan sebagaimana sangkaan Pasal 21 UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ronny menuturkan, praperadilan ini diajukan sesuai Pasal 79 KUHAP sebagai hak Hasto sebagai tersangka. Pihaknya berharap sidang praperadilan ini mengedepankan rasionalitas hukum dan tidak ada upaya kriminalisasi politik.

"Kami menguji dasar penetapan tersangka Mas Hasto berdasarkan rasionalitas hukum, norma-norma dan argumentasi hukum yang logis, atau sekadar kriminalisasi terhadap aktivis politik yang berseberangan dengan kekuasaan," katanya.

Selain itu, pihaknya juga berharap KPK bisa hadir dalam sidang praperadilan tersebut.

"Sehingga (dengan kehadiran KPK) asas sederhana, cepat dan biaya murah itu bisa terlaksana dan dapat memberikan kepastian hukum, baik bagi KPK maupun Pak Hasto," tutupnya.

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

Menguji Klaim MBG Kunci Pertumbuhan Ekonomi Triwulan 1

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:12

JK Disarankan Maafkan Ade Armando

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:07

41,7 Persen Jemaah Haji Aceh Lansia

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:43

Bank Pelat Merah Cabang Joglo Dipolisikan

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:26

Empat Hakim Ad Hoc PHI PN Medan Disanksi Kode Etik

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:03

Presensi Ilegal 3.000 ASN Brebes Alarm Serius bagi Integritas Birokrasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:42

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

Digitalisasi Parkir Genjot Pendapatan Daerah

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:02

Ini Cerita Penumpang Selamat dari Bus ALS Terbakar di Sumsel

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:31

Impor Blueray 90 Persen Tetap Jalur Merah

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:28

Selengkapnya