Berita

Ilustrasi/Ist

Politik

Kejagung Bersih-bersih Mafia Migas, Pertamina Harus Tetap Kuat

KAMIS, 27 FEBRUARI 2025 | 21:32 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Kejaksaan Agung (Kejagung) menuai apresiasi saat mengungkap dugaan korupsi tata kelola minyak mentah yang menyeret jajaran direksi PT Pertamina Patra Niaga serta pengusaha migas Kerry Chalid. 

Menurut Direktur Eksekutif Human Studies Institute (HSI), Rasminto, tindakan Kejagung ini merupakan bagian dari upaya serius dalam memberantas mafia migas yang selama ini merugikan negara.

"Kami mendukung penuh Kejaksaan Agung dalam mengusut tuntas kasus ini. Mafia migas harus diberantas demi terciptanya tata kelola industri energi yang lebih transparan dan akuntabel," ujar Rasminto dalam keterangannya, Kamis, 27 Februari 2025. 


Lebih lanjut, ia menekankan bahwa aksi bersih-bersih di tubuh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini merupakan langkah positif untuk memastikan perusahaan negara yang vital itu dapat dikelola lebih baik. 

"Penataan kelembagaan Pertamina harus dilakukan tanpa mengorbankan peran strategis Pertamina sebagai tulang punggung energi nasional," ungkapnya. 

Lanjut dia, jangan sampai upaya penegakan hukum ini justru melemahkan perusahaan yang selama ini menjadi pilar ketahanan energi Indonesia.

Rasminto menuturkan, sebagai perusahaan energi terbesar di Indonesia, Pertamina memiliki peran vital dalam menjaga pasokan bahan bakar nasional. 

"Dengan jaringan distribusi yang luas, Pertamina memastikan ketersediaan BBM hingga ke pelosok negeri, termasuk program BBM Satu Harga yang memberikan akses energi setara bagi masyarakat di daerah terpencil," jelasnya. 

Lanjut dia, Pertamina juga berperan penting dalam pengembangan energi hijau melalui anak perusahaannya, Pertamina New & Renewable Energy (PNRE). 

"Pertamina juga gencar mengembangkan energi terbarukan seperti biofuel, tenaga surya, dan hidrogen. Langkah ini sejalan dengan komitmen Indonesia untuk mencapai target Net Zero Emission pada 2060," jelasnya lagi. 

Ia juga mengingatkan bahwa Pertamina sebagai institusi tidak boleh menjadi korban, karena peran strategisnya dalam pembangunan nasional harus tetap dijaga.

"Kita harus mendukung penegakan hukum, tetapi juga harus dapat memastikan bahwa Pertamina tetap kuat dan tidak tergerus akibat kasus ini. Reformasi di tubuh BUMN harus berjalan, namun jangan sampai menghancurkan institusi yang selama ini telah berjasa bagi negara,” ungkapnya.

Masih kata Rasminto, kasus ini juga menjadi tantangan tersendiri bagi para pekerja Pertamina dalam menghadapi hajat besar mayoritas masyarakat Indonesia seperti persiapan bulan puasa dan Idulfitri. 

"Jangan sampai persiapan para pekerja Pertamina terganggu dalam menghadapi hajat besar mayoritas masyarakat Indonesia pada bulan puasa dan Idulfitri demi menjamin ketersediaan dan kemudahan distribusi BBM dan LPG," pungkasnya.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Di Simpang Dunia

Jumat, 24 April 2026 | 06:10

Kisah Karim dan Edoh: Tukang Bubur Naik Haji Asal Tasikmalaya

Jumat, 24 April 2026 | 06:01

Gurita Keluarga Mas’ud Menguasai Kaltim

Jumat, 24 April 2026 | 05:33

Pramono Bidik Kerja Sama TOD dengan Shenzhen Metro

Jumat, 24 April 2026 | 05:14

Calon Jemaah Haji Asal Lahat Batal Terbang Gegara Hamil

Jumat, 24 April 2026 | 05:11

BEM KSI Serukan Perdamaian Dunia di Paskah Nasional 2025

Jumat, 24 April 2026 | 04:22

JK Tak Mudah Hadapi Jokowi

Jumat, 24 April 2026 | 04:10

Robig Penembak Gama Ketahuan Edarkan Narkoba di Lapas Semarang

Jumat, 24 April 2026 | 04:06

Ray Rangkuti Tafsirkan Pasal 8 UUD 1945 terkait Seruan Makar Saiful Mujani

Jumat, 24 April 2026 | 03:33

Setelah Asep Kuswanto Tersangka

Jumat, 24 April 2026 | 03:24

Selengkapnya