Berita

Logo PT Erajaya Swasembada Tbk/Net

Hukum

KPK Periksa Petinggi Perusahaan Ritel di Kasus Gratifikasi Pejabat Pajak

KAMIS, 27 FEBRUARI 2025 | 15:31 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tim penyidik KPK memeriksa petinggi PT Erajaya Swasembada Tbk terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi pejabat pajak di lingkungan Kementerian Keuangan.

PT Erajaya Swasembada merupakan perusahaan ritel dan distribusi perangkat elektronik yang berhubungan dengan telekomunikasi seperti handset, kartu SIM, kartu voucher prabayar, aksesori, komputer, dan segala jenis gadget elektronik

Pemeriksaan itu terkait kasus Muhamad Haniv selaku mantan Kepala Kantor Wilayah DJP Provinsi Banten dan Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus yang telah ditetapkan sebagai tersangka.


Hal itu disampaikan Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto pada Kamis siang, 27 Februari 2025.

Ketiga saksi yang dipanggil adalah Moh As'udi selaku Accounting Head Division PT Erajaya Swasembada, Lany selaku Direktur PT BPR Olympindo Primadana, dan Muhamad Balady selaku Direktur PT Bharata Millenium Pratama.

Pada Selasa, 25 Februari 2025, KPK resmi mengumumkan Muhamad Haniv selaku mantan Kepala Kantor Wilayah DJP Provinsi Banten dan mantan Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi. Haniv sudah ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Februari 2025.

Haniv diduga melakukan perbuatan yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugasnya dengan menggunakan pengaruh dan koneksinya untuk kepentingan dirinya dan usaha anaknya, Feby Paramita, yang memiliki usaha fashion brand untuk pakaian pria bernama FH Pour Homme by Feby Haniv yang berlokasi di Victoria Residence, Karawaci.

Tersangka Haniv diduga menerima gratifikasi untuk Fashion Show anaknya sebesar Rp804 juta, penerimaan lain dalam bentuk valas Rp6.665.006.000, dan penempatan pada deposito BPR Rp14.088.834.634. Sehingga total penerimaan sebesar Rp21.560.840.634 (Rp21,56 miliar).

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Ironi, Kasat Narkoba Polres Kukar Ditangkap Kasus Narkoba

Jumat, 15 Mei 2026 | 22:14

SOKSI Bangkitkan Program P2KB, Perkuat Kaderisasi dan Konsolidasi Golkar

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:55

Konsultasi Bilateral di Moskow, RI-Rusia Soroti Konflik Timur Tengah

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:50

Proyek Coretax DJP Digugat Buntut Aroma Monopoli

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:47

Masalah Etik dan Suap, Menteri PU Panggil Pulang ASN dari Luar Negeri

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:33

Ini Tips Menghitung Komponen Pembayaran Listrik

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:02

Nakba dan Perubahan Politik Regional di Timur Tengah

Jumat, 15 Mei 2026 | 20:57

Mantan Kepala Bakamla Ingatkan Kesiapan Finansial Negara Memodernisasi Alutsista

Jumat, 15 Mei 2026 | 20:37

Menko Airlangga Bertemu PM Belarus, Ini yang Dibahas

Jumat, 15 Mei 2026 | 20:36

Pakar: Ibu Kota Negara RI di Jakarta Konstitusional

Jumat, 15 Mei 2026 | 20:09

Selengkapnya