Berita

Logo PT Erajaya Swasembada Tbk/Net

Hukum

KPK Periksa Petinggi Perusahaan Ritel di Kasus Gratifikasi Pejabat Pajak

KAMIS, 27 FEBRUARI 2025 | 15:31 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tim penyidik KPK memeriksa petinggi PT Erajaya Swasembada Tbk terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi pejabat pajak di lingkungan Kementerian Keuangan.

PT Erajaya Swasembada merupakan perusahaan ritel dan distribusi perangkat elektronik yang berhubungan dengan telekomunikasi seperti handset, kartu SIM, kartu voucher prabayar, aksesori, komputer, dan segala jenis gadget elektronik

Pemeriksaan itu terkait kasus Muhamad Haniv selaku mantan Kepala Kantor Wilayah DJP Provinsi Banten dan Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus yang telah ditetapkan sebagai tersangka.


Hal itu disampaikan Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto pada Kamis siang, 27 Februari 2025.

Ketiga saksi yang dipanggil adalah Moh As'udi selaku Accounting Head Division PT Erajaya Swasembada, Lany selaku Direktur PT BPR Olympindo Primadana, dan Muhamad Balady selaku Direktur PT Bharata Millenium Pratama.

Pada Selasa, 25 Februari 2025, KPK resmi mengumumkan Muhamad Haniv selaku mantan Kepala Kantor Wilayah DJP Provinsi Banten dan mantan Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi. Haniv sudah ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Februari 2025.

Haniv diduga melakukan perbuatan yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugasnya dengan menggunakan pengaruh dan koneksinya untuk kepentingan dirinya dan usaha anaknya, Feby Paramita, yang memiliki usaha fashion brand untuk pakaian pria bernama FH Pour Homme by Feby Haniv yang berlokasi di Victoria Residence, Karawaci.

Tersangka Haniv diduga menerima gratifikasi untuk Fashion Show anaknya sebesar Rp804 juta, penerimaan lain dalam bentuk valas Rp6.665.006.000, dan penempatan pada deposito BPR Rp14.088.834.634. Sehingga total penerimaan sebesar Rp21.560.840.634 (Rp21,56 miliar).

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Miris! Hafalan Al-Qur’an Jadi Bahan Permainan

Kamis, 13 Agustus 2026 | 02:11

OJK Dukung Pemprov DKI Terbitkan Obligasi Daerah

Kamis, 13 Agustus 2026 | 02:00

Jangan Main Hakim Sendiri terkait Kasus Hafalan Al-Qur'an Berhadiah Miras

Kamis, 13 Agustus 2026 | 01:48

Dua ASN Ditjen Pajak Jadi Tersangka Korupsi PT TPL

Kamis, 13 Agustus 2026 | 01:23

Tak Ditemukan Luka Luar di Jenazah Sutrimo

Kamis, 13 Agustus 2026 | 01:06

Pemprov DKI Pastikan Miliki Kapasitas Keuangan Terbitkan Obligasi

Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:26

Walkot Jakut Imbau Masyarakat Tetap Tenang soal Kasus Promosi Miras di Ancol

Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:19

Kemendag Perluas Akses Pasar Produk UMKM dengan Libatkan Ritel Modern

Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:02

Furikake dan Tantangan Pangan Bergizi: Jangan Berhenti pada Produknya

Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:51

Utang Pemerintah Tembus Rp10.000 Triliun

Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:41

Selengkapnya