Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Trump Pangkas 90 Persen Kontrak Bantuan Luar Negeri USAID

KAMIS, 27 FEBRUARI 2025 | 14:28 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Pemerintahan Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengumumkan pemangkasan lebih dari 90 persen kontrak bantuan luar negeri Badan Pembangunan Internasional AS (USAID).

Tidak sampai di situ, Trump juga memutuskan memotong bantuan AS sebesar 60 miliar dolar AS. 

Mengutip Associated Press pada Kamis, 27 Februari 2025, pemotongan dana USAID diketahui melalui memo internal pemerintahan Trump. 


Disebutkan bahwa pemangkasan besar-besaran tersebut sebagai langkah untuk membersihkan pemborosan signifikan yang berasal dari penyimpangan kelembagaan selama beberapa dekade.

Dalam dokumen tersebut, pejabat pemerintah menekankan bahwa perubahan besar akan dilakukan dalam cara USAID dan Departemen Luar Negeri mendistribusikan bantuan luar negeri guna memastikan penggunaan uang pembayar pajak secara bijak demi kepentingan Amerika.

Trump, bersama sekutunya Elon Musk, telah lama mengkritik program bantuan luar negeri sebagai pemborosan dana dan alat untuk memajukan agenda liberal. 

Ia bahkan mengeluarkan perintah pada 20 Januari untuk melakukan tinjauan selama 90 hari terhadap semua program bantuan luar negeri guna menentukan mana yang layak dilanjutkan, dengan kebijakan pemotongan dana hampir secara instan.  

Sejak pembekuan dana ini diberlakukan, ribuan program yang didanai AS di berbagai negara terhenti. 

Dalam pengajuan pengadilan, organisasi nirlaba yang memiliki kontrak dengan USAID menyebut langkah ini sebagai manuver politik yang bertujuan menghindari kepatuhan terhadap perintah pengadilan.  

Seorang pejabat USAID menulis dalam email kepada staf pada hari Senin, 24 Februari 2025 yang dikutip dalam pengajuan pengadilan: "Masih BANYAK lagi pemutusan hubungan kerja yang akan datang, jadi mohon bersiap!"

Senator Demokrat Chris Murphy dari Komite Hubungan Luar Negeri Senat menuduh pemerintahan Trump melakukan tindakan ilegal untuk menghindari campur tangan Kongres dan pengadilan.  

"Pemerintah berusaha menembus Kongres dan pengadilan dengan mengumumkan penyelesaian tinjauan palsu mereka atas bantuan asing dan penghentian segera ribuan program bantuan di seluruh dunia," kata Murphy.  

Sementara itu, Koalisi Kepemimpinan Global AS, yang terdiri dari bisnis besar, organisasi nonpemerintah, dan mantan pejabat, menyatakan keterkejutannya terhadap pemangkasan besar ini.  

"Rakyat Amerika berhak mendapatkan perhitungan transparan tentang apa yang akan hilang dalam hal kontraterorisme, kesehatan global, ketahanan pangan, dan persaingan," kata koalisi tersebut dalam sebuah pernyataan.  

Departemen Luar Negeri mengatakan Menteri Luar Negeri Marco Rubio telah meninjau dan menyetujui penghentian program-program tersebut.  

Secara keseluruhan, pemotongan USAID mencakup 5.800 dari 6.200 kontrak hibah multitahun, dengan total pemotongan 54 miliar dolar AS. 

Sementara itu, Departemen Luar Negeri juga menghapus 4.100 dari 9.100 hibahnya, dengan pemotongan sebesar 4,4 miliar dolar AS.  

Pemerintahan Trump sebelumnya telah mendapat peringatan dari hakim federal untuk mematuhi keputusan yang memblokir sementara pembekuan bantuan luar negeri. 

Namun, pada Rabu malam, 26 Februari 2025, Ketua Mahkamah Agung John Roberts menandatangani perintah singkat yang menunda keputusan tersebut, memberi waktu lebih bagi MA untuk mempertimbangkan kasus ini secara lebih mendalam.  

Hakim Distrik AS Amir H Ali, yang awalnya memerintahkan pencairan miliaran dolar sebelum tengah malam, kini harus menunggu respons pemerintah hingga Jumat siang, 28 Februari 2025 sebelum keputusan lebih lanjut dapat diambil.  

Sementara itu, pemerintahan Trump akhirnya mulai memproses sebagian pembayaran yang telah tertunda selama lebih dari sebulan. Tetapi, jumlah yang dicairkan sejauh ini hanya beberapa juta dolar, jauh lebih kecil dari total dana yang dibekukan.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

Ambang Batas Parlemen Moderat Cukup 2,5 Persen

Senin, 02 Februari 2026 | 20:04

Eks Kepala PPATK: Demutualisasi BEI Kebutuhan Mendesak, Faktor Pertemanan Permudah Penyimpangan

Senin, 02 Februari 2026 | 19:50

Ribuan Warga Kawanua Rayakan Natal dan Tahun Baru dengan Nuansa Budaya

Senin, 02 Februari 2026 | 19:45

Catat! Ini 9 Sasaran Operasi Keselamatan Jaya 2026 dan Besaran Dendanya

Senin, 02 Februari 2026 | 19:45

Prabowo Terima Dirut Garuda dan Petinggi Embraer di Istana, Bahas Apa?

Senin, 02 Februari 2026 | 19:41

Menkeu Purbaya Singgung Saham Gorengan Saat IHSG Anjlok, Apa Itu?

Senin, 02 Februari 2026 | 19:29

Alur Setoran Kades dan Camat ke Sudewo Ditelisik KPK

Senin, 02 Februari 2026 | 19:23

Horor Sejarah Era Jim Crow

Senin, 02 Februari 2026 | 19:14

10 Surat Tanah yang Tidak Berlaku Lagi mulai Februari 2026

Senin, 02 Februari 2026 | 19:12

5 Takjil Khas Daerah Indonesia Paling Legendaris

Senin, 02 Februari 2026 | 18:53

Selengkapnya