Berita

Anggota Komisi I DPRD Jabar, Rafael Situmorang/Dok DPRD Jabar

Politik

Ade Sugianto Terbukti Jabat 2 Periode, DPRD Jabar Pertanyakan Kinerja KPUD Tasikmalaya

KAMIS, 27 FEBRUARI 2025 | 08:31 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Komisi I DPRD Jawa Barat mempertanyakan keabsahan keputusan yang terjadi di Pilkada Kabupaten Tasikmalaya bisa lolos di tingkat KPUD dan Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya.

Pasalnya, terkait Pilkada Kabupaten Tasikmalaya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Ade Sugianto terbukti telah menjabat selama 2 periode.

Anggota Komisi I DPRD Jabar, Rafael Situmorang, menduga ada pelanggaran aturan yang telah ditetapkan lembaga formal.


Padahal syarat calon kepala daerah sudah jelas. Salah satunya adalah belum pernah menjabat sebagai gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan walikota-wakil walikota selama dua periode dalam jabatan yang sama. 

Kemudian disebutkan belum pernah menjabat sebagai gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, dan walikota-wakil walikota di daerah yang sama. 

“Saya sedikit kaget dan heran, kenapa prosesnya sampai ke Mahkamah Konstitusi. Seharusnya sudah bisa diketahui pelanggaran tersebut di tingkat KPUD dan Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya kalau salah satu pasangan calon tidak layak,“ kata Rafael Situmorang diwartakan RMOLJabar, Kamis 27 Februari 2025. 

Dari sejumlah daerah yang harus melaksanakan PSU, salah satunya ada Kabupaten Tasikmalaya. Ini berdasarkan putusan MK dalam sidang putusan sengketa Pilkada 2024 pada Senin, 24 Februari 2025, dengan Perkara Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab Tasikmalaya.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Djaka Budi Utama Belum Tentu Bersalah dalam Kasus Suap Bea Cukai

Sabtu, 09 Mei 2026 | 02:59

UPDATE

Dewan Kebon Sirih Tetap Godok Perda DKJ Meski Ibu Kota Belum Pindah

Senin, 18 Mei 2026 | 20:17

Pengamat: Kepemimpinan Buruk Awal Kerusakan Bangsa

Senin, 18 Mei 2026 | 20:02

Oktasari Sabil Raih Gelar Doktor di Malaysia

Senin, 18 Mei 2026 | 19:46

Pernyataan Prabowo soal Dolar Upaya Menenangkan Masyarakat

Senin, 18 Mei 2026 | 19:45

BSI Buka Kembali Scholarship untuk 5.250 Mahasiswa dan Pelajar

Senin, 18 Mei 2026 | 19:37

MPR Putuskan Lomba Ulang LCC Empat Pilar di Kalbar Batal

Senin, 18 Mei 2026 | 19:28

Prabowo Panggil Gubernur BI hingga Menkeu ke Istana, Ini yang Dibahas

Senin, 18 Mei 2026 | 19:15

Mantan ART Lapor ke DPR Pernah Dipukul Erin hingga Kepala Ditendang

Senin, 18 Mei 2026 | 19:08

Gelar Pelatihan Bahasa Isyarat, OJK Jabar Dorong Frontliner Bank Ramah Disabilitas

Senin, 18 Mei 2026 | 19:00

DPR Tagih Janji BI soal Penguatan Rupiah Mulai Juni

Senin, 18 Mei 2026 | 18:55

Selengkapnya