Berita

DPW Corporation Anti Corruption Agency (CACA) Sumsel menyampaikan surat tuntutan kepada Kejaksaan Tinggi Sumsel untuk memeriksa mantan Bupati Empat Lawang, HBA/Istimewa

Hukum

15 Bulan Diduga Makan Gaji Buta, HBA Dilaporkan ke Kejati Sumsel

RABU, 26 FEBRUARI 2025 | 21:05 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa HBA berhak maju sebagai calon Bupati Empat Lawang, Sumatera Selatan, karena baru menjabat satu periode berujung polemik.

Dalam putusan yang dibacakan pada Senin, 24 Februari 2025, MK berpendapat HBA sudah tidak menjabat sebagai Bupati sejak 22 Oktober 2015. 

Namun ternyata HBA masih menerima gaji dan tunjangan sebesar Rp6.224.300 hingga Januari 2017. Artinya, selama 15 bulan HBA menerima gaji tanpa bekerja, alias makan gaji buta.


Atas fakta tersebut Dewan Pimpinan Wilayah Corporation Anti Corruption Agency (DPW-CACA) Sumatera Selatan, mendesak Kejaksaan Tinggi Sumsel untuk menelusuri dan menelaah tentang mantan Bupati Empat Lawang itu yang diduga masih menerima insentif berupa gaji ketika tersangka kasus KKN.

Dalam surat tuntutan kepada Kejati Sumsel, DPW CACA menegaskan bahwa mantan Bupati Empat Lawang, HBA, diduga masih menerima insentif gaji ketika menjadi tersangka kasus KKN. 

Padahal, seorang kepala daerah, dalam hal ini mantan Bupati, yang tersangkut kasus dugaan penyalahgunaan jabatan, baik itu suap atau kejahatan lainnya, ketika sudah berkekuatan hukum tetap pengadilan, semestinya tidak lagi mendapatkan fasilitas dari negara dan gaji terkait dengan jabatan yang melekat dengan yang bersangkutan. 

Karena ia telah terbukti melanggar peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

"Kepala daerah dalam hal ini Bupati, adalah jabatan politik yang bukan ASN, yang memiliki tanggung jawab kepada rakyatnya, yang memiliki tanggung jawab secara struktural dengan Pemerintah Pusat. Hakikatnya kepala daerah itu adalah kepanjangan tangan dari Pemerintah Pusat untuk mengurusi rumah tangga daerah yang dipimpinnya," ucap Ketua DPW CACA Sumsel, Angga Saputra, melalui keterangannya, Rabu 26 Februari 2025.

Karena itu, DPW CACA mendesak Kejati Sumsel untuk menelusuri dan menelaah dugaan tersebut, karena hal ini dinilai tidak adil. Sebab, meski sudah tersangka dengan kekuatan hukum tetap, namun diduga masih menerima gaji dan fasilitas negara.

"Demikian surat pernyataan sikap ini kami sampaikan, atas perhatiannya dan kerja sama yang telah terjalin baik selama ini kami ucapkan banyak terima kasih," tandasnya.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Iran Tak Terima Dituding Langgar Gencatan Senjata

Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:21

Riak Penolakan Jokowi di Lampung, Baliho Sambutan Raib

Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:01

Ramai di Medsos, Purbaya Respons Pajak Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:59

Ajukan Kasasi, Kerry Riza Anggap Putusan PT DKI Janggal

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:46

Harga Minyak Anjlok ke Level 71 Dolar AS

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:39

bank bjb Perluas Kolaborasi dengan Whuush Ojol, Kadin Jabar dan MUJ

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:38

AS Serang Target Militer Iran, Balas Serangan Drone terhadap Kapal Kargo di Selat Hormuz

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:21

Emas Antam Naik Usai Mandek Dua Hari Beruntun

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:09

Trump Sebut Iran Lakukan Pelanggaran Bodoh Terkait Pelanggaran Gencatan Senjata

Sabtu, 27 Juni 2026 | 08:51

Emas Rebound 1,3 Persen usai Data Inflasi AS

Sabtu, 27 Juni 2026 | 08:33

Selengkapnya