Berita

DPW Corporation Anti Corruption Agency (CACA) Sumsel menyampaikan surat tuntutan kepada Kejaksaan Tinggi Sumsel untuk memeriksa mantan Bupati Empat Lawang, HBA/Istimewa

Hukum

15 Bulan Diduga Makan Gaji Buta, HBA Dilaporkan ke Kejati Sumsel

RABU, 26 FEBRUARI 2025 | 21:05 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa HBA berhak maju sebagai calon Bupati Empat Lawang, Sumatera Selatan, karena baru menjabat satu periode berujung polemik.

Dalam putusan yang dibacakan pada Senin, 24 Februari 2025, MK berpendapat HBA sudah tidak menjabat sebagai Bupati sejak 22 Oktober 2015. 

Namun ternyata HBA masih menerima gaji dan tunjangan sebesar Rp6.224.300 hingga Januari 2017. Artinya, selama 15 bulan HBA menerima gaji tanpa bekerja, alias makan gaji buta.


Atas fakta tersebut Dewan Pimpinan Wilayah Corporation Anti Corruption Agency (DPW-CACA) Sumatera Selatan, mendesak Kejaksaan Tinggi Sumsel untuk menelusuri dan menelaah tentang mantan Bupati Empat Lawang itu yang diduga masih menerima insentif berupa gaji ketika tersangka kasus KKN.

Dalam surat tuntutan kepada Kejati Sumsel, DPW CACA menegaskan bahwa mantan Bupati Empat Lawang, HBA, diduga masih menerima insentif gaji ketika menjadi tersangka kasus KKN. 

Padahal, seorang kepala daerah, dalam hal ini mantan Bupati, yang tersangkut kasus dugaan penyalahgunaan jabatan, baik itu suap atau kejahatan lainnya, ketika sudah berkekuatan hukum tetap pengadilan, semestinya tidak lagi mendapatkan fasilitas dari negara dan gaji terkait dengan jabatan yang melekat dengan yang bersangkutan. 

Karena ia telah terbukti melanggar peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

"Kepala daerah dalam hal ini Bupati, adalah jabatan politik yang bukan ASN, yang memiliki tanggung jawab kepada rakyatnya, yang memiliki tanggung jawab secara struktural dengan Pemerintah Pusat. Hakikatnya kepala daerah itu adalah kepanjangan tangan dari Pemerintah Pusat untuk mengurusi rumah tangga daerah yang dipimpinnya," ucap Ketua DPW CACA Sumsel, Angga Saputra, melalui keterangannya, Rabu 26 Februari 2025.

Karena itu, DPW CACA mendesak Kejati Sumsel untuk menelusuri dan menelaah dugaan tersebut, karena hal ini dinilai tidak adil. Sebab, meski sudah tersangka dengan kekuatan hukum tetap, namun diduga masih menerima gaji dan fasilitas negara.

"Demikian surat pernyataan sikap ini kami sampaikan, atas perhatiannya dan kerja sama yang telah terjalin baik selama ini kami ucapkan banyak terima kasih," tandasnya.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya