Berita

DPW Corporation Anti Corruption Agency (CACA) Sumsel menyampaikan surat tuntutan kepada Kejaksaan Tinggi Sumsel untuk memeriksa mantan Bupati Empat Lawang, HBA/Istimewa

Hukum

15 Bulan Diduga Makan Gaji Buta, HBA Dilaporkan ke Kejati Sumsel

RABU, 26 FEBRUARI 2025 | 21:05 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa HBA berhak maju sebagai calon Bupati Empat Lawang, Sumatera Selatan, karena baru menjabat satu periode berujung polemik.

Dalam putusan yang dibacakan pada Senin, 24 Februari 2025, MK berpendapat HBA sudah tidak menjabat sebagai Bupati sejak 22 Oktober 2015. 

Namun ternyata HBA masih menerima gaji dan tunjangan sebesar Rp6.224.300 hingga Januari 2017. Artinya, selama 15 bulan HBA menerima gaji tanpa bekerja, alias makan gaji buta.


Atas fakta tersebut Dewan Pimpinan Wilayah Corporation Anti Corruption Agency (DPW-CACA) Sumatera Selatan, mendesak Kejaksaan Tinggi Sumsel untuk menelusuri dan menelaah tentang mantan Bupati Empat Lawang itu yang diduga masih menerima insentif berupa gaji ketika tersangka kasus KKN.

Dalam surat tuntutan kepada Kejati Sumsel, DPW CACA menegaskan bahwa mantan Bupati Empat Lawang, HBA, diduga masih menerima insentif gaji ketika menjadi tersangka kasus KKN. 

Padahal, seorang kepala daerah, dalam hal ini mantan Bupati, yang tersangkut kasus dugaan penyalahgunaan jabatan, baik itu suap atau kejahatan lainnya, ketika sudah berkekuatan hukum tetap pengadilan, semestinya tidak lagi mendapatkan fasilitas dari negara dan gaji terkait dengan jabatan yang melekat dengan yang bersangkutan. 

Karena ia telah terbukti melanggar peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

"Kepala daerah dalam hal ini Bupati, adalah jabatan politik yang bukan ASN, yang memiliki tanggung jawab kepada rakyatnya, yang memiliki tanggung jawab secara struktural dengan Pemerintah Pusat. Hakikatnya kepala daerah itu adalah kepanjangan tangan dari Pemerintah Pusat untuk mengurusi rumah tangga daerah yang dipimpinnya," ucap Ketua DPW CACA Sumsel, Angga Saputra, melalui keterangannya, Rabu 26 Februari 2025.

Karena itu, DPW CACA mendesak Kejati Sumsel untuk menelusuri dan menelaah dugaan tersebut, karena hal ini dinilai tidak adil. Sebab, meski sudah tersangka dengan kekuatan hukum tetap, namun diduga masih menerima gaji dan fasilitas negara.

"Demikian surat pernyataan sikap ini kami sampaikan, atas perhatiannya dan kerja sama yang telah terjalin baik selama ini kami ucapkan banyak terima kasih," tandasnya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Setelah 19 Kapolda Berganti, Apa yang Berubah bagi Masyarakat?

Selasa, 06 Oktober 2026 | 06:19

King Indo Sah Jadi Raja ASEAN Usai Geprek Thailand 4-2

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:54

Jika Gugatan Denny Indrayana Cs Diterima MK Tak Otomatis Gibran Lengser

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:33

Ada Beking Politik, Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Jaksinema Bakal Jadi Mesin Baru Ekonomi Jakarta

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:55

Bonus Timnas Indonesia Diatur Ketum PSSI

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:38

Nasib Gibran di Tangan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:19

Tak Mudah Pecat Gibran Meski Gugatan Denny Indrayana Cs Dikabulkan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 03:28

Festival Indonesia 2026 Perkuat Diplomasi Budaya Jakarta-Seoul

Selasa, 06 Oktober 2026 | 03:03

Jakarta Butuh Regulasi Parkir Valet

Selasa, 06 Oktober 2026 | 02:23

Selengkapnya