Berita

DPW Corporation Anti Corruption Agency (CACA) Sumsel menyampaikan surat tuntutan kepada Kejaksaan Tinggi Sumsel untuk memeriksa mantan Bupati Empat Lawang, HBA/Istimewa

Hukum

15 Bulan Diduga Makan Gaji Buta, HBA Dilaporkan ke Kejati Sumsel

RABU, 26 FEBRUARI 2025 | 21:05 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa HBA berhak maju sebagai calon Bupati Empat Lawang, Sumatera Selatan, karena baru menjabat satu periode berujung polemik.

Dalam putusan yang dibacakan pada Senin, 24 Februari 2025, MK berpendapat HBA sudah tidak menjabat sebagai Bupati sejak 22 Oktober 2015. 

Namun ternyata HBA masih menerima gaji dan tunjangan sebesar Rp6.224.300 hingga Januari 2017. Artinya, selama 15 bulan HBA menerima gaji tanpa bekerja, alias makan gaji buta.


Atas fakta tersebut Dewan Pimpinan Wilayah Corporation Anti Corruption Agency (DPW-CACA) Sumatera Selatan, mendesak Kejaksaan Tinggi Sumsel untuk menelusuri dan menelaah tentang mantan Bupati Empat Lawang itu yang diduga masih menerima insentif berupa gaji ketika tersangka kasus KKN.

Dalam surat tuntutan kepada Kejati Sumsel, DPW CACA menegaskan bahwa mantan Bupati Empat Lawang, HBA, diduga masih menerima insentif gaji ketika menjadi tersangka kasus KKN. 

Padahal, seorang kepala daerah, dalam hal ini mantan Bupati, yang tersangkut kasus dugaan penyalahgunaan jabatan, baik itu suap atau kejahatan lainnya, ketika sudah berkekuatan hukum tetap pengadilan, semestinya tidak lagi mendapatkan fasilitas dari negara dan gaji terkait dengan jabatan yang melekat dengan yang bersangkutan. 

Karena ia telah terbukti melanggar peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

"Kepala daerah dalam hal ini Bupati, adalah jabatan politik yang bukan ASN, yang memiliki tanggung jawab kepada rakyatnya, yang memiliki tanggung jawab secara struktural dengan Pemerintah Pusat. Hakikatnya kepala daerah itu adalah kepanjangan tangan dari Pemerintah Pusat untuk mengurusi rumah tangga daerah yang dipimpinnya," ucap Ketua DPW CACA Sumsel, Angga Saputra, melalui keterangannya, Rabu 26 Februari 2025.

Karena itu, DPW CACA mendesak Kejati Sumsel untuk menelusuri dan menelaah dugaan tersebut, karena hal ini dinilai tidak adil. Sebab, meski sudah tersangka dengan kekuatan hukum tetap, namun diduga masih menerima gaji dan fasilitas negara.

"Demikian surat pernyataan sikap ini kami sampaikan, atas perhatiannya dan kerja sama yang telah terjalin baik selama ini kami ucapkan banyak terima kasih," tandasnya.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Brimob Polda Metro Jaya Bubarkan Balap Liar di Pulogadung

Minggu, 17 Mei 2026 | 14:17

Istana Ungkap Cadangan Beras di Bulog Tembus 5,3 Juta Ton

Minggu, 17 Mei 2026 | 14:04

Kasasi Bisa Perjelas Vonis Banding Luhur Ditambah Beban Uang Pengganti

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:45

Putusan MK soal IKN Dianggap Beri Kepastian Hukum

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:39

“Suamiku Lukaku” Angkat Luka Perempuan Korban KDRT

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:14

Prabowo Minta Pindad Rancang Mobil Presiden Khusus untuk Sapa Rakyat

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:14

Penyederhanaan Sistem Partai Tak Harus dengan Threshold Tinggi

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:10

Nasabah PNM Denpasar Sukses Ubah Sampah Pantai jadi Cuan

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:59

Hukum yang Layu: Saat Keadilan Kehilangan Hati Nurani

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:43

Andrianto Andri: Tokoh Sumatera Harus Jadi Cawapres 2029

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:11

Selengkapnya