Berita

Ilustrasi/RMOL

Hukum

Puas dengan Putusan MK

Cagub Papua Mathius Fakhiri: Keadilan Akhirnya Datang Juga

RABU, 26 FEBRUARI 2025 | 19:07 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHP Kada) Provinsi Papua, direspons Calon Gubernur Papua Mathius Fakhiri. 

Menurutnya, putusan MK yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua menggelar pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Papua 2024 menghadirkan asas keadilan bagi peserta.

Sebab, MK dalam putusannya juga menyatakan diskualifikasi calon Wakil Gubernur Papua nomor urut 1, Yeremias Bisai dari kepesertaan Pilkada 2024.


"Kebenaran dan keadilan akhirnya datang juga," ujar Fakhiri kepada wartawan pada Rabu, 26 Februari 2025.

Lebih lanjut, Fakhiri memandang putusan MK ini adalah langkah terbaik yang harus diterima semua pihak, dan menjadi pembelajaran penting bagi pihak-pihak tertentu yang mengabaikan nurani, keadilan dan kejujuran dalam proses demokrasi. 

"Saya sudah pernah ingatkan agar bermain cantik dalam Pilkada ini, karena saya sudah melihat ada tanda-tanda ketidakberesan dalam prosesnya. Dan sekarang terbukti, MK akhirnya batalkan (hasil) Pilkada Papua dan bahkan mendiskualifikasi salah satu calon," tuturnya.

Lebih kanjut, mantan Kapolda ini menyampaikan apresiasi kepada seluruh masyarakat Papua yang selama ini telah berpartisipasi, sehingga Pilkada Papua dapat berlangsung dengan aman dan damai. 

"Saya minta kepada semua pihak, tim, pendukung, relawan dan seluruh simpatisan agar tetap tenang, menjaga kerukunan, kedamaian dan juga kekompakan pasca Putusan MK kemarin. Kita semua punya komitmen dan keinginan yang sama bahwa Pilkada ini harus mampu melahirkan pemimpin yang jujur, pemimpin yang kredibel, pemimpin yang adil bagi seluruh masyarakat tanpa membeda-bedakan suku, agama, ras dan golongan," ungkapnya. 

"Karena semua perbedaan itu adalah anugrah Tuhan yang harus kita hormati dan hargai. Kekuasaan itu bukan segala-galanya, sehingga harus diraih dengan berbagai cara dengan mengenyampingkan nilai-nilai keadilan dan kejujuran," tambah Fakhiri. 

MK mengabulkan sebagian permohonan Perkara Nomor 304/PHPU.GUB-XXIII/2025 terkait PHP Kada Gubernur dan Wakil Gubernur Papua, yang dimohonkan Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 2, Matius Fakhiri dan Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen. 

Mahkamah berpendapat, Yermias Bisai tidak jujur dan tidak beritikad baik dalam memenuhi persyaratan menjadi Calon Wakil Gubernur (Cawagub) Papua, sehingga didiskualifikasi dan tidak dapat mengikuti PSU Pilgub Papua.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

Janggal, Purbaya Dipecat Setelah Mencopot Ratusan Pejabat Kemenkeu

Senin, 14 September 2026 | 21:57

UPDATE

Suahasil Puji Bea Cukai Setelah Purbaya Tersingkir, Ada Apa Nih?

Minggu, 20 September 2026 | 19:41

Tim Qonun Asasi Sebut Wacana Muktamar Ulang NU Tak Punya Dasar

Minggu, 20 September 2026 | 19:29

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Rusia Gelar Pemilu Parlemen di Wilayah Ukraina yang Diduduki

Minggu, 20 September 2026 | 18:48

Negosiasi dengan Houthi, Solusi Arab Saudi

Minggu, 20 September 2026 | 18:43

Datangi Pospera, Ratusan Warga Minta Turunkan Desil

Minggu, 20 September 2026 | 18:18

Honor Play 11 Resmi Meluncur, Bawa Baterai Jumbo 8.300 mAh

Minggu, 20 September 2026 | 18:06

Timur Tengah Memanas, Trump Cepat-cepat Tinggalkan Camp David

Minggu, 20 September 2026 | 17:50

Apa Itu Perairan Masalembo yang Dijuluki Segitiga Bermuda Indonesia?

Minggu, 20 September 2026 | 17:50

BNI dan Unpad Perkuat Ekosistem Kampus melalui Layanan Digital Terintegrasi

Minggu, 20 September 2026 | 17:28

Selengkapnya