Berita

Program baru dari bank bjb bernama bjb Kado Merchant/Ist

Bisnis

Program bjb Kado Merchant Persembahan bank bjb untuk Pelaku Usaha

RABU, 26 FEBRUARI 2025 | 09:05 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Program baru diluncurkan bank bjb dengan nama bjb Kado Merchant. Program ini dibuat untuk membantu para pelaku usaha yang menjadi mitra bank bjb agar bisa mendapatkan tambahan saldo selama periode program.

"Program ini bertujuan untuk memberikan dukungan lebih kepada para merchant dalam mengembangkan usaha mereka," kata Pemimpin Divisi Corporate Secretary bank bjb, Ayi Subarna, Rabu, 26 Februari 2025.

bjb Kado Merchant merupakan program yang memberikan tambahan saldo kepada merchant yang menggunakan produk dan layanan bank bjb dalam melakukan transaksi usahanya.


Ayi mencontohkan saat merchant menerima transaksi pembayaran melalui QRIS atau EDC bank bjb, mereka bisa mendapatkan bonus saldo sesuai ketentuan yang berlaku.

Ada beberapa keuntungan yang didapat dari program ini, antara lain tambahan saldo bagi merchant sebagai bonus yang dihitung berdasarkan saldo pada rekening dan transaksi yang dilakukan.

Program ini didukung oleh sistem perbankan yang optimal, sehingga merchant tidak perlu repot. Keuntungan lain, ada promo menarik selain tambahan saldo. Merchant juga bisa menikmati promo-promo lain dari bank bjb.

"Kami ingin memberikan manfaat lebih bagi para merchant yang terus menggunakan layanan bank bjb. Dengan adanya program ini, kami berharap mereka semakin nyaman dalam bertransaksi dan mengembangkan usahanya," ujarnya.

Untuk mengikuti program ini, merchant hanya perlu melakukan transaksi seperti biasa menggunakan layanan bank bjb. Syarat dan ketentuan lengkapnya bisa dilihat di situs resmi bank bjb atau menghubungi call center bank bjb, bjb Call 14049.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Gibran Tanpa Ijazah

Senin, 05 Oktober 2026 | 00:26

Prabowo dan Presiden FIFA Bakal Saksikan Laga Indonesia Versus Thailand

Senin, 05 Oktober 2026 | 00:07

GPNN: Listyo Berhasil Ubah Kultur Kerja Polri

Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:47

Wantimpres Bukan Sekadar Membenarkan Keputusan Kekuasaan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:20

Indonesia Akhiri Asian Games 2026 dengan 5 Emas

Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:03

95 Persen Aspirasi Buruh Diklaim Masuk RUU Ketenagakerjaan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 22:45

DPR Yakin Merger BUMN Mampu Dongkrak Dividen

Minggu, 04 Oktober 2026 | 22:19

Putusan Sidang Etik Mantan Kasat Reskrim Jakpus Dipertanyakan Kuasa Hukum

Minggu, 04 Oktober 2026 | 21:56

Densus 88 Sikat 11 Tersangka Terorisme di Enam Provinsi

Minggu, 04 Oktober 2026 | 21:35

Ketum PPP Targetkan Satu Fraksi di DPRD Surabaya pada Pemilu 2029

Minggu, 04 Oktober 2026 | 21:23

Selengkapnya