Berita

Ilustrasi Gedung Merah Putih KPK/RMOL

Hukum

KPK Terus Dalami Keterlibatan PT Jhonlin Baratama dalam Kasus Suap Pajak

RABU, 26 FEBRUARI 2025 | 11:58 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku masih mendalami dugaan keterlibatan petinggi maupun korporasi PT Jhonlin Baratama (JB), anak usaha Jhonlin Group milik Haji Isam, dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Hal itu disampaikan Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, saat ditanya soal perkembangan pengusutan keterlibatan PT Jhonlin Baratama dalam kasus suap pajak.

"Ini Jhonlin Baratama bagaimana perkembangannya, sejauh ini masih didalami perkaranya. Karena kita juga tidak ingin tergesa-gesa," kata Asep kepada wartawan, Rabu, 26 Februari 2025.


Asep memastikan, jika ditemukan bukti-bukti yang kuat terkait keterlibatan petinggi maupun korporasi Jhonlin Baratama, KPK tak segan-segan akan menaikkan ke tahap penyidikan.

"Kemudian kalau sudah ditemukan (bukti-bukti), ya tentu akan dinaikkan," pungkas Asep.

Sebelumnya, pimpinan KPK saat itu, Alexander Marwata menyebut PT Jhonlin Baratama dapat dijerat sebagai tersangka korporasi karena mendapatkan keuntungan dalam perkara suap pajak.

"Tentu saja ketika yang mendapatkan keuntungan itu perusahaan dan konsultan pajak atau kuasa pajak itu atas nama perusahaan, ya harusnya korporasi terlibat," kata Alex kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis, 9 November 2023.

Alex meyakini, tidak mungkin konsultan pajak memberikan uang suap menggunakan uangnya sendiri. Dipastikan, uang tersebut diberikan oleh perusahaan.

"Apakah perusahaan-perusahaan yang kemudian terlibat atau yang kemudian diwakilin konsultan pajak atau kuasa pajak kemudian akan dijadikan tersangka dan termasuk pihak manajemen, nanti tentu akan dilihat bukti-bukti yang diperoleh tim penyidik. Tapi prinsipnya seperti itu, konsultan pajak itu bekerja untuk kepentingan perusahaan," pungkas Alex.

Dalam perkara suap pajak ini, KPK sudah memproses hukum beberapa pihak. Yakni mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan (P2) DJP, Angin Prayitno Aji; mantan Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan DJP, Dadan Ramdani.

Selanjutnya mantan Supervisor Tim Pemeriksa Pajak Bantaeng Sulawesi Selatan dan Kepala Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi dan Penilaian Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbartra), Wawan Ridwan; dan Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kanwil DJP Jawa Barat II, Alfred Simanjuntak.

KPK juga telah menjerat Veronika Lindawati selaku wajib pajak Bank Panin, Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi sebagai konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations, dan Agus Susetyo selaku konsultan pajak PT Jhonlin Baratama.

Lalu, Yulmanizar selaku anggota tim pemeriksa pajak DJP, dan Febrian selaku anggota tim pemeriksa pajak DJP.

Dalam perkaranya, Yulmanizar dan Febrian atas perintah dan arahan berjenjang dari Angin, Dadan, Wawan, dan Alfred ditugaskan melakukan rekayasa penghitungan kewajiban pembayaran pajak sesuai dengan permintaan dari para wajib pajak.

Agar keinginan wajib pajak dapat disetujui, Angin dan Dadan mensyaratkan adanya pemberian sejumlah uang, dan yang melakukan "deal" dengan wajib pajak di lapangan adalah Yulmanizar dan Febrian.

Wajib pajak yang memberikan uang, di antaranya PT Gunung Madu Plantations (GMP) untuk tahun pajak 2016, PT BPI Tbk Bank Pan Indonesia (Panin) (BPI) Tbk untuk tahun pajak 2016, dan PT Jhonlin Baratama (JB).

Atas pengondisian penghitungan perpajakan untuk 3 wajib pajak dimaksud, Angin, Dadan, Wawan, Alfred, Yulmanizar, dan Febrian menerima uang sekitar Rp15 miliar dan 4 juta dolar Singapura.

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Kecelakaan Moge di Kulon Progo, Istri Bos Rokok HS Meninggal

Senin, 02 Maret 2026 | 18:54

UPDATE

Mengenal Bupati Rejang Lebong M Fikri yang Baru Terjaring OTT

Selasa, 10 Maret 2026 | 06:15

Keterbukaan Informasi Bagian Penting Pelayanan Publik

Selasa, 10 Maret 2026 | 06:03

Wajah Buruk AS Tak Bisa Lagi Dipoles sebagai Polisi Dunia

Selasa, 10 Maret 2026 | 06:02

Bupati Rejang Lebong M Fikri Thobari Dibawa ke Jakarta Usai OTT Pagi Ini

Selasa, 10 Maret 2026 | 05:55

Seret ke Pengadilan Pelaku Pengeboman Ratusan Anak Perempuan di Iran

Selasa, 10 Maret 2026 | 05:39

Bupati Rejang Lebong M Fikri Thobari Kena OTT KPK

Selasa, 10 Maret 2026 | 05:36

Secara Ekonomi AS Babak Belur Gegara Serang Iran

Selasa, 10 Maret 2026 | 05:28

Iran Tak akan Negosiasi dengan AS-Israel Lewat Diplomasi

Selasa, 10 Maret 2026 | 05:24

Fokus Merawat Stabilitas di Tengah Gejolak Harga Minyak Dunia

Selasa, 10 Maret 2026 | 05:18

APBN di Tepi Jurang, Kinerja Purbaya Mulai Dipertanyakan

Selasa, 10 Maret 2026 | 04:42

Selengkapnya