Berita

Ilustrasi/Net

Politik

PP GPA: Tanpa Polisi, Hukum Tidak akan Tegak

SELASA, 25 FEBRUARI 2025 | 19:53 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Peran polisi sebagai pelindung, pengayom serta penjaga ketertiban di tengah masyarakat sangatlah penting. Oleh karena itu, keberadaan polisi sangat dibutuhkan. 

Ketua Umum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Al Washliyah (PP GPA), H. Aminullah Siagian, tak bisa membayangkan jika negara tanpa polisi. Menurutnya, yang terjadi adalah kekacauan, kemacetan, hingga kejahatan yang merajalela. 

"Kita bayangkan suatu malam kota tanpa penjaga, jalanan macet, kejahatan merajalela, dan orang-orang hidup dalam ketakutan. Tanpa polisi, hukum tentu tidak akan tegak. Ketertiban itu hanya ilusi," kata Aminullah dalam keterangannya, Selasa 25 Februari 2025. 


Ia juga mengingatkan peran penting polisi dalam menghadapi situasi darurat seperti pandemi Covid-19 beberapa tahun lalu. 

“Untung ada polisi, bukan hanya sekedar penjaga ketertiban, tapi pelindung di saat-saat sulit. Kita ingat betul peran polisi saat pandemi Covid-19 melanda, ketika semua orang cemas, rumah sakit penuh, dan bantuan harus segera disalurkan. Untung ada polisi,” ungkapnya. 

Tak hanya itu, Aminullah juga memuji peran polisi yang turut serta menjadi garda terdepan dalam membantu masyarakat yang terdampak bencana alam. 

"Polisi menjadi garda terdepan bersama tenaga kesehatan membantu masyarakat saat banjir datang, ketika rumah-rumah terendam," ujarnya.

Teranyar, ini muncul sebagai respons terhadap lagu ‘Bayar Bayar Bayar’ dari band punk Sukatani, yang liriknya dianggap sebagai kritik tajam terhadap institusi Polri. 

Aminullah menilai kritik terhadap oknum atau individu yang melanggar kode etik tidaklah masalah, namun apabila kritik tersebut merugikan institusi secara keseluruhan, hal ini menjadi isu yang perlu dipertimbangkan.

“Kalau mengkritik pelaku atau oknum, saya kira nggak ada masalah. Tapi kalau itu bisa membawa institusi, ya kemudian terkena dampak, ini yang mungkin bisa jadi masalah," jelas Aminullah.

Lebih jauh, ia juga menyatakan pentingnya kebebasan berekspresi, namun kebebasan tersebut harus tetap memperhatikan hak orang lain dan tidak menyinggung isu sensitif atau merugikan institusi yang ada.

“Kita mendukung kebebasan berekspresi. Namun kebebasan itu tidak boleh mengganggu hak orang lain. Misalnya, jangan sampai menyinggung isu SARA atau institusi-institusi yang bisa dirugikan," pungkasnya.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Boyamin Sebut Ada Dua Brankas Kosong di Rumah Febrie, Ini Respons Kejagung

Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:14

UPDATE

DPR: Korporasi Penyebab Karhutla Harus Diberi Sanksi Berat

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:22

Pantau Karhutla Riau, Menteri Jumhur Diperlihatkan Inovasi Green Policing

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:22

Tanpa Masker, Prabowo Tinjau Langsung Karhutla di Kalbar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:09

Sasar Ribuan Korban Gempa Nagekeo, BHS dan DLU Kirim Bantuan Logistik Hingga Mainan Edukatif

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:57

Karhutla Meluas hingga Permukiman Warga Banjarbaru

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:47

Segel 4 Lahan Konsesi, Menteri LH Bertolak ke Kalimantan Usai Pantau Karhutla Riau

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:29

Efek El Nino dan B50 Bikin Harga CPO Terbang ke Level Tertinggi

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:11

Kabut Asap Karhutla Makin Parah, Kabupaten Kotim Hentikan Sekolah Tatap Muka

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:40

Kalah Gugatan Privasi, Pangeran Harry Wajib Bayar Rp317 Miliar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:24

Aliansi Mahasiswa DIY Soroti Ancaman Perampasan Ruang Hidup di Pracimantoro

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:12

Selengkapnya