Konferensi pers KPK pengumuman tersangka kasus gratifikasi di Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan/RMOL
Seorang pejabat di Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ditetapkan sebagai tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi mencapai Rp21,56 miliar.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, pada 12 Februari 2025, KPK menetapkan Muhamad Haniv (HNV) selaku PNS DJP Kemenkeu sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi.
"Bahwa HNV telah diduga melakukan perbuatan TPK berupa penerimaan gratifikasi untuk Fashion Show Rp804 juta, penerimaan lain dalam bentuk valas Rp6.665.006.000, dan penempatan pada deposito BPR Rp14.088.834.634, sehingga total penerimaan sekurang-kurangnya Rp21.560.840.634," kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa sore, 25 Februari 2025.
Asep menjelaskan, sejak 2011, tersangka Haniv menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah DJP Provinsi Banten. Pada 2015-2018, Haniv menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus.
Anaknya Haniv bernama Feby Paramita, lanjut Asep, sejak 2015 memiliki usaha fashion brand untuk pakaian pria bernama FH Pour Homme by Feby Haniv dan berlokasi di Victoria Residence, Karawaci.
"Bahwa selama menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, tersangka HNV diduga telah melakukan perbuatan yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban tugasnya dengan menggunakan pengaruh dan koneksinya untuk kepentingan dirinya dan usaha anaknya," terang Asep.
Pada 5 Desember 2016, Haniv mengirimkan e-mail kepada Yuli Dirga selaku Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing 3 berisi permintaannya untuk dicarikan sponsorship fashion show FH Pour Homme by Feby Haniv yang akan dilaksanakan pada 13 Desember 2016.
Permintaan ditujukan untuk 2 atau 3 perusahaan yang kenal dekat saja, dan pada budget proposal tertera nomor rekening BRI dan nomor handphone atas nama Feby Paramita dengan permintaan sebesar Rp150 juta.
"Bahwa atas e-mail permintaan tersebut, terdapat transfer masuk ke rekening BRI 486301003762502 milik Feby Paramita yang diidentifikasi terkait dengan pemberian gratifikasi yang berasal dari wajib pajak Kantor Wilayah Pajak Jakarta Khusus maupun dari pegawai KPP Penanaman Modal Asing 3 sebesar Rp300 juta," jelas Asep.
Selanjutnya pada 2016-2017, keseluruhan dana masuk ke rekening Feby terkait dengan pelaksanaan seluruh fashion show yang berasal dari perusahaan ataupun perorangan yang menjadi wajib pajak dari Kantor Wilayah Pajak Jakarta Khusus adalah sebesar Rp387 juta. Sedangkan dari yang bukan wajib pajak sebesar Rp417 juta.
"Bahwa seluruh penerimaan gratifikasi berupa sponsorship pelaksanaan fashion show FH Pour Homme by Feby Haniv adalah sebesar Rp804 juta, di mana perusahaan-perusahaan tersebut menyatakan tidak mendapatkan keuntungan atas pemberian uang sponsorship untuk kegiatan fashion show atau tidak mendapat eksposur ataupun keuntungan lainnya," terang Asep.
Lanjut dia, sejak 2014-2022, Haniv juga diduga beberapa kali menerima sejumlah uang dalam bentuk valas dolar Amerika Serikat (AS) dari beberapa pihak terkait melalui Budi Satria Atmadi.
Selanjutnya, Budi melakukan penempatan deposito pada BPR menggunakan nama pihak lain dengan jumlah yang sudah diketahui sebesar Rp10.347.010.000, dan pada akhirnya melakukan pencairan seluruh deposito ke rekening Haniv sebesar Rp14.088.834.634.
Kemudian sejak 2013-208, Haniv melakukan transaksi keuangan pada rekening-rekening miliknya melalui perusahaan valuta asing dan pihak-pihak yang bekerja pada perusahaan valuta asing keseluruhan sebesar Rp6.665.006.000.
Tersangka Haniv diduga melanggar Pasal 12B UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Fokus penyidikan saat ini adalah mengumpulkan dan melengkapi alat bukti, pemeriksaan saksi-saksi dan termasuk melakukan asset tracing terhadap tersangka HNV," pungkas Asep.