Berita

Anggota KPU RI August Mellaz/RMOL

Politik

KPU Segera Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU

SELASA, 25 FEBRUARI 2025 | 13:21 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Tindaklanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada), khususnya soal pemungutan suara ulang (PSU), tengah disiapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Secara prinsip, KPU segera menindaklanjuti Putusan MK," ujar Anggota KPU RI, August Mellaz, dalam pesan singkat kepada wartawan, pada Selasa, 25 Februari 2025.

Mellaz memastikan jajaran KPU RI dan KPU Daerah yang harus melaksanakan PSU, akan menjalani putusan MK atas perkara PHP Kada dengan sebaik-baiknya.


Beberapa hal yang tengah dipersiapkan KPU, lanjut Mellaz, seperti mendalami isi putusan MK secara baik supaya tidak salah dalam menindaklanjuti.

"Pascapembacaan putusan, KPU sedang mengkaji, baik dari sisi hukum dan teknis penyelenggaraan, serta konsekuensi anggarannya," papar mantan pimpinan lembaga Sindikasi Pemilu dan Demokrasi (SPD) ini.

"Koordinasi dan supervisi juga sedang dilakukan oleh KPU ke jajaran di provinsi dan kabupaten/kota dalam rangka tindak lanjut Putusan MK," demikian Mellaz. 

Dari total 40 perkara PHP Kada 2024, ada 26 perkara yang dikabulkan MK, dalam Sidang Pembacaan Putusan PHP Kada 2024 oleh di Gedung MK RI, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin, 24 Februari 2025.

Namun, dari total 26 perkara yang dikabulkan, MK memerintahkan KPU di 24 daerah yang menggelar Pilkada 2024, agar melaksanakan pemungutan suara ulang atau PSU.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Protelindo Masuk BTEL, Kuasai 10,86 Persen Saham Bakrie Telecom

Rabu, 26 Agustus 2026 | 10:26

Prabowo ke NTT Hari Ini, Pastikan Penanganan Korban Gempa Berjalan Baik

Rabu, 26 Agustus 2026 | 10:17

Pengamat: Rekam Jejak Mumpuni Bikin KH Marsudi Syuhud Unggul di Bursa Ketum PBNU

Rabu, 26 Agustus 2026 | 10:13

Presiden Prabowo Dijadwalkan Buka Muktamar ke-35 NU Besok

Rabu, 26 Agustus 2026 | 10:12

Emas Antam Merosot Rp18.000, Satu Gram Jadi Segini

Rabu, 26 Agustus 2026 | 10:03

DEEP Ingatkan Percepatan Pemilu Harus Punya Alasan Konstitusional

Rabu, 26 Agustus 2026 | 09:55

IHSG Balik Arah ke Zona Merah, Rupiah Menguat ke Rp17.690 per Dolar AS

Rabu, 26 Agustus 2026 | 09:44

SHOW Token Dorong Transformasi Industri Hiburan Global lewat Teknologi AI dan Blockchain

Rabu, 26 Agustus 2026 | 09:21

Bursa Asia Variatif, Investor Pantau Pergerakan Timur Tengah

Rabu, 26 Agustus 2026 | 09:06

THMP Bantah Pertemuan Jokowi-Relawan Bahas Pemilu 2029

Rabu, 26 Agustus 2026 | 09:03

Selengkapnya