Berita

Anggota KPU RI August Mellaz/RMOL

Politik

KPU Segera Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU

SELASA, 25 FEBRUARI 2025 | 13:21 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Tindaklanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada), khususnya soal pemungutan suara ulang (PSU), tengah disiapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Secara prinsip, KPU segera menindaklanjuti Putusan MK," ujar Anggota KPU RI, August Mellaz, dalam pesan singkat kepada wartawan, pada Selasa, 25 Februari 2025.

Mellaz memastikan jajaran KPU RI dan KPU Daerah yang harus melaksanakan PSU, akan menjalani putusan MK atas perkara PHP Kada dengan sebaik-baiknya.


Beberapa hal yang tengah dipersiapkan KPU, lanjut Mellaz, seperti mendalami isi putusan MK secara baik supaya tidak salah dalam menindaklanjuti.

"Pascapembacaan putusan, KPU sedang mengkaji, baik dari sisi hukum dan teknis penyelenggaraan, serta konsekuensi anggarannya," papar mantan pimpinan lembaga Sindikasi Pemilu dan Demokrasi (SPD) ini.

"Koordinasi dan supervisi juga sedang dilakukan oleh KPU ke jajaran di provinsi dan kabupaten/kota dalam rangka tindak lanjut Putusan MK," demikian Mellaz. 

Dari total 40 perkara PHP Kada 2024, ada 26 perkara yang dikabulkan MK, dalam Sidang Pembacaan Putusan PHP Kada 2024 oleh di Gedung MK RI, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin, 24 Februari 2025.

Namun, dari total 26 perkara yang dikabulkan, MK memerintahkan KPU di 24 daerah yang menggelar Pilkada 2024, agar melaksanakan pemungutan suara ulang atau PSU.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Gol Dramatis Lautaro Martínez Bawa Argentina ke Final

Kamis, 16 Juli 2026 | 04:20

KPK Watch Dorong DPR Percepat Bahas RUU Perampasan Aset

Kamis, 16 Juli 2026 | 04:03

Klaster Asabri-Jiwasraya dari Suap, Gratifikasi, hingga Pencucian Uang

Kamis, 16 Juli 2026 | 03:30

Pecat Jaksa Agung ST Burhanuddin!

Kamis, 16 Juli 2026 | 03:08

Pemilu 2029 Inkonstitusional Jika UU Pemilu Tak Direvisi

Kamis, 16 Juli 2026 | 03:04

Gus Miftah Terima Uang Haram Rp100 Juta? Ah, Jangan Bercanda

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:40

Fahira Idris: Ancaman Bom Bukan Candaan!

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:08

Kasus Febrie Adriansyah Berpeluang Antiklimaks

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:00

Dominasi Agrinas di KDKMP Membahayakan Desa

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:00

Kejagung Bikin Dagelan Kasus Febrie Adriansyah

Kamis, 16 Juli 2026 | 01:18

Selengkapnya