Berita

Anggota KPU RI August Mellaz/RMOL

Politik

KPU Segera Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU

SELASA, 25 FEBRUARI 2025 | 13:21 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Tindaklanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada), khususnya soal pemungutan suara ulang (PSU), tengah disiapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Secara prinsip, KPU segera menindaklanjuti Putusan MK," ujar Anggota KPU RI, August Mellaz, dalam pesan singkat kepada wartawan, pada Selasa, 25 Februari 2025.

Mellaz memastikan jajaran KPU RI dan KPU Daerah yang harus melaksanakan PSU, akan menjalani putusan MK atas perkara PHP Kada dengan sebaik-baiknya.


Beberapa hal yang tengah dipersiapkan KPU, lanjut Mellaz, seperti mendalami isi putusan MK secara baik supaya tidak salah dalam menindaklanjuti.

"Pascapembacaan putusan, KPU sedang mengkaji, baik dari sisi hukum dan teknis penyelenggaraan, serta konsekuensi anggarannya," papar mantan pimpinan lembaga Sindikasi Pemilu dan Demokrasi (SPD) ini.

"Koordinasi dan supervisi juga sedang dilakukan oleh KPU ke jajaran di provinsi dan kabupaten/kota dalam rangka tindak lanjut Putusan MK," demikian Mellaz. 

Dari total 40 perkara PHP Kada 2024, ada 26 perkara yang dikabulkan MK, dalam Sidang Pembacaan Putusan PHP Kada 2024 oleh di Gedung MK RI, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin, 24 Februari 2025.

Namun, dari total 26 perkara yang dikabulkan, MK memerintahkan KPU di 24 daerah yang menggelar Pilkada 2024, agar melaksanakan pemungutan suara ulang atau PSU.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Golkar: Jokowi Ikut Tren MBG karena Dekat dengan Dunia Warganet

Senin, 01 Juni 2026 | 13:12

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

UPDATE

Donald Trump Buka Peluang Bertemu Mojtaba Khamenei

Jumat, 05 Juni 2026 | 08:19

Dolar AS Melemah dari Level Tertinggi Imbas Prospek Damai Timur Tengah

Jumat, 05 Juni 2026 | 07:52

Emas dan Perak Menguat Jelang Rilis Data Tenaga Kerja AS

Jumat, 05 Juni 2026 | 07:40

BEI Bidik Dana Besar dari Dalam dan Luar Negeri demi Topang IHSG

Jumat, 05 Juni 2026 | 07:17

Bursa Eropa Hijau, Saham Bank dan Airbus Pimpin Reli

Jumat, 05 Juni 2026 | 07:06

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Kenaikan Bahan Baku Berimbas terhadap Industri Makanan dan Minuman

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:54

Artis Fabiola Gabung Sindikat Penipuan Online

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:43

Hantu Kurs Dolar

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:28

Inflasi Kehormatan Letkol Teddy Indra Wijaya

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:08

Selengkapnya