Berita

Ilustrasi hasil survei Median terkait kasus hukum Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto/Repro

Politik

Survei Median: Sebagian Besar Publik Yakin Penahanan Hasto Tindakan Hukum Murni

SELASA, 25 FEBRUARI 2025 | 12:37 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Penetapan tersangka dan penahanan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipandang publik sebagai tindakan hukum murni. 

Hal ini terlihat dari hasil survei cepat Lembaga Survei Media Survei Nasional (Median) terhadap netizen di media sosial untuk menangkap persepsi publik terkait penahanan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. 

Menurut peneliti senior Median, Ade Irfan Abdurahman, proses hukum yang menimpa Hasto cukup menimbulkan pro dan kontra di tengah publik, yang terbagi dalam dua pandangan besar. Yaitu mereka yang meyakini bahwa penahanan Hasto merupakan langkah hukum murni, dan yang menilai bahwa ada dimensi tekanan politik dalam proses tersebut.


“Berdasarkan survei yang dilakukan melalui platform Facebook, sebanyak 55,8 persen responden menilai bahwa penahanan ini merupakan langkah hukum yang murni. Sementara 26,6 persen lainnya menganggap ada unsur tekanan politik dalam proses ini," papar Ade  dalam rilis survei terbaru Median melalui Zoom, Selasa 25 Februari 2025.

"Adapun 17,6 persen responden menyatakan tidak tahu atau tidak memiliki pendapat terkait isu ini,” imbuhnya.

Menurut Ade, hasil survei ini menunjukkan bahwa meskipun mayoritas publik masih percaya bahwa KPK bertindak berdasarkan prinsip hukum, tetap ada kelompok yang melihat adanya kemungkinan intervensi politik dalam proses ini.

“Hasil ini mencerminkan bahwa masyarakat masih menaruh kepercayaan terhadap KPK dalam menjalankan tugasnya. Namun, di saat yang sama, ada juga sebagian yang mempertanyakan apakah kasus ini benar-benar murni atau ada unsur tekanan politik di baliknya,” ujarnya. 

Berdasarkan hasil survei, mayoritas netizen yang menilai penahanan Hasto Kristiyanto oleh KPK sebagai langkah hukum yang sah dan murni, berdasar atas beberapa alasan. Antara lain 44,6 persen responden percaya bahwa KPK memiliki bukti yang cukup untuk melakukan penahanan, menjadikannya alasan utama bagi publik dalam mendukung langkah KPK.

“Selain itu, 13,5 persen responden menyatakan bahwa KPK hanya menjalankan tugas dan fungsinya sebagai lembaga penegak hukum, sementara 11,4 persen percaya bahwa proses hukum terhadap Hasto dilakukan dengan adil dan sesuai prosedur,” tuturnya.

Adapun beberapa alasan lain yang dikemukakan oleh responden antara lain sebanyak 7,3 persen menilai ini sebagai konsekuensi dari sikap politik Hasto; 7,3 persen mengaitkan dengan keterlibatan Hasto dalam kasus Harun Masiku; 3,1 persen menganggap kasus ini sudah lama terbukti.

Kemudian sebanyak 2,1 persen memilih untuk membiarkan proses hukum membuktikan segalanya; 1,7 persen menyebut kasus ini hanya diungkit kembali; dan 0,7 persen menganggap Hasto memang bersalah.

Lembaga Survei Median mengadakan survei berbasis media sosial untuk menggali persepsi publik terkait dinamika politik yang berkembang dalam dua pekan terakhir. Survei ini menggunakan rancangan Non-Probability Sampling, dengan kuesioner yang disebarkan melalui Google Form kepada pengguna aktif media sosial di rentang usia 17 hingga 60 tahun ke atas.

Pengumpulan data dilakukan dalam kurun waktu 21–22 Februari 2025, dengan jumlah responden yang berhasil dihimpun sebanyak 518 orang, yang tersebar di 30 provinsi di Indonesia. 

Ade Irfan menjelaskan, tujuan utama survei ini adalah untuk menangkap bagaimana persepsi pengguna media sosial terhadap isu-isu politik dan hukum yang berkembang, terutama terkait dengan situasi hukum yang dihadapi Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.

“Hasil survei ini tidak dimaksudkan untuk mewakili persepsi populasi secara keseluruhan, mengingat sampel yang digunakan hanya berasal dari pengguna media sosial. Namun, survei ini tetap memberikan gambaran penting mengenai opini dan sentimen yang berkembang di ruang digital,” demikan Ade Irfan Abdurrahman.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

Pergantian Panglima TNI, Kapolri, dan Jaksa Agung Jadi Ujian Kekuatan Prabowo

Senin, 03 Agustus 2026 | 18:10

UPDATE

Usulan PPPK Jadi ASN Pusat Sejalan dengan Komitmen Prabowo

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:24

Emas Antam Terbang Rp20.000, Tembus Rp2,71 Juta per Gram Pagi Ini

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:23

Komisi III DPR Minta Penyebar Hoaks Kerusuhan Berbayar Diberantas

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:13

Bukan Cuma Hapus Konten, Penyebar Hoax Harus Diproses Hukum

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:07

Produk Newport Panen Kecaman, Promosi Tukar Hafal Ayat Suci dengan Miras

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:06

Puluhan Ribu Warga Padati Tunas Bumi Fest 2026 di Wonosobo

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:05

Disambut Sholawat, Gus Yaqut Siap Hadapi Sidang Dakwaan Korupsi Kuota Haji

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:56

Pemulihan Ekosistem Harus Dilakukan Secara Serentak

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:54

Trump Media Tekor 238 Juta Dolar AS, Saham Ambruk 8 Persen

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:53

Ruang Amal Indonesia Siapkan 50 Warga Kurang Mampu Tembus Industri Tekstil

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:49

Selengkapnya