Berita

Ilustrasi hasil survei Median terkait kasus hukum Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto/Repro

Politik

Survei Median: Sebagian Besar Publik Yakin Penahanan Hasto Tindakan Hukum Murni

SELASA, 25 FEBRUARI 2025 | 12:37 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Penetapan tersangka dan penahanan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipandang publik sebagai tindakan hukum murni. 

Hal ini terlihat dari hasil survei cepat Lembaga Survei Media Survei Nasional (Median) terhadap netizen di media sosial untuk menangkap persepsi publik terkait penahanan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. 

Menurut peneliti senior Median, Ade Irfan Abdurahman, proses hukum yang menimpa Hasto cukup menimbulkan pro dan kontra di tengah publik, yang terbagi dalam dua pandangan besar. Yaitu mereka yang meyakini bahwa penahanan Hasto merupakan langkah hukum murni, dan yang menilai bahwa ada dimensi tekanan politik dalam proses tersebut.


“Berdasarkan survei yang dilakukan melalui platform Facebook, sebanyak 55,8 persen responden menilai bahwa penahanan ini merupakan langkah hukum yang murni. Sementara 26,6 persen lainnya menganggap ada unsur tekanan politik dalam proses ini," papar Ade  dalam rilis survei terbaru Median melalui Zoom, Selasa 25 Februari 2025.

"Adapun 17,6 persen responden menyatakan tidak tahu atau tidak memiliki pendapat terkait isu ini,” imbuhnya.

Menurut Ade, hasil survei ini menunjukkan bahwa meskipun mayoritas publik masih percaya bahwa KPK bertindak berdasarkan prinsip hukum, tetap ada kelompok yang melihat adanya kemungkinan intervensi politik dalam proses ini.

“Hasil ini mencerminkan bahwa masyarakat masih menaruh kepercayaan terhadap KPK dalam menjalankan tugasnya. Namun, di saat yang sama, ada juga sebagian yang mempertanyakan apakah kasus ini benar-benar murni atau ada unsur tekanan politik di baliknya,” ujarnya. 

Berdasarkan hasil survei, mayoritas netizen yang menilai penahanan Hasto Kristiyanto oleh KPK sebagai langkah hukum yang sah dan murni, berdasar atas beberapa alasan. Antara lain 44,6 persen responden percaya bahwa KPK memiliki bukti yang cukup untuk melakukan penahanan, menjadikannya alasan utama bagi publik dalam mendukung langkah KPK.

“Selain itu, 13,5 persen responden menyatakan bahwa KPK hanya menjalankan tugas dan fungsinya sebagai lembaga penegak hukum, sementara 11,4 persen percaya bahwa proses hukum terhadap Hasto dilakukan dengan adil dan sesuai prosedur,” tuturnya.

Adapun beberapa alasan lain yang dikemukakan oleh responden antara lain sebanyak 7,3 persen menilai ini sebagai konsekuensi dari sikap politik Hasto; 7,3 persen mengaitkan dengan keterlibatan Hasto dalam kasus Harun Masiku; 3,1 persen menganggap kasus ini sudah lama terbukti.

Kemudian sebanyak 2,1 persen memilih untuk membiarkan proses hukum membuktikan segalanya; 1,7 persen menyebut kasus ini hanya diungkit kembali; dan 0,7 persen menganggap Hasto memang bersalah.

Lembaga Survei Median mengadakan survei berbasis media sosial untuk menggali persepsi publik terkait dinamika politik yang berkembang dalam dua pekan terakhir. Survei ini menggunakan rancangan Non-Probability Sampling, dengan kuesioner yang disebarkan melalui Google Form kepada pengguna aktif media sosial di rentang usia 17 hingga 60 tahun ke atas.

Pengumpulan data dilakukan dalam kurun waktu 21–22 Februari 2025, dengan jumlah responden yang berhasil dihimpun sebanyak 518 orang, yang tersebar di 30 provinsi di Indonesia. 

Ade Irfan menjelaskan, tujuan utama survei ini adalah untuk menangkap bagaimana persepsi pengguna media sosial terhadap isu-isu politik dan hukum yang berkembang, terutama terkait dengan situasi hukum yang dihadapi Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.

“Hasil survei ini tidak dimaksudkan untuk mewakili persepsi populasi secara keseluruhan, mengingat sampel yang digunakan hanya berasal dari pengguna media sosial. Namun, survei ini tetap memberikan gambaran penting mengenai opini dan sentimen yang berkembang di ruang digital,” demikan Ade Irfan Abdurrahman.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Puan Harap Korban Banjir Sumatera Peroleh Penanganan Baik

Sabtu, 06 Desember 2025 | 02:10

Bantuan Kemensos Telah Terdistribusikan ke Wilayah Aceh

Sabtu, 06 Desember 2025 | 02:00

Prabowo Bantah Rambo Podium

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:59

Pansus Illegal Logging Dibahas Usai Penanganan Bencana Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:39

BNN Kirim 2.000 Paket Sembako ke Korban Banjir Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:18

Bahlil Sebut Golkar Bakal Dukung Prabowo di 2029

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:03

Banjir Sumatera jadi Alarm Keras Rawannya Kondisi Ekologis

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:56

UEA Berpeluang Ikuti Langkah Indonesia Kirim Pasukan ke Gaza

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:47

Media Diajak Kawal Transformasi DPR Lewat Berita Berimbang

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:18

AMAN Raih Dua Penghargaan di Ajang FIABCI Award 2025

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:15

Selengkapnya