Berita

Pakar hukum merek, Arimansyah/Ist

Bisnis

Hindari Sengketa Merek, Waspadai Trademark Squatting

SELASA, 25 FEBRUARI 2025 | 00:03 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Produsen mobil listrik asal China, PT BYD Motor Indonesia secara resmi telah meluncurkan mobil listrik multi-purpose vechicle (MPV) premium yaitu Denza D9 pada 22 Januari 2025 di Ritz Carlton, Pasific, Jakarta  Pusat. 

Namun siapa sangka ternyata pelaku usaha lokal, PT. Woras Nusantara Abadi telah lebih dahulu mendaftarkan merek Denza untuk jenis barang-barang yang berkaitan dengan kendaraan (vehicles) di Indonesia.

Berkaca dari kasus tersebut, pakar hukum merek, Arimansyah meminta agar Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) ke depannya lebih berhati-hati dalam melakukan screening motif bad faith yang arahnya pada praktik trademark squating sebelum memutus daftar suatu permohonan pendaftaran merek.


"Trademark squatting atau lebih dikenal dengan "dagang merek" dapat diartikan sebagai niat buruk pemilik merek yang mereknya berasal dari merek-merek asing yang belum diajukan pendaftarannya di Indonesia. Merek-merek asing seperti itu didaftarkan di Indonesia semata-mata hanya untuk dijual kepada pemilik sesungguhnya pada saat yang tepat," kata Arimansyah dalam keterangannya, Senin 24 Februari

Logika sederhananya, kata Arimansyah, seiring dengan perkembangan perdagangan global, merek asing itu akan masuk ke Indonesia. Pada saat itulah pemilik merek sesungguhnya akan merasa perlu mendaftarkan mereknya untuk mengamankan pemasaran dan memenuhi legalitas untuk memperdagangkan produknya di Indonesia.

"Sudah tentu permohonan pendaftaran merek tersebut akan ditolak karena mereknya tersebut telah didaftar terlebih dahulu oleh pengusaha Indonesia atau trademark squater tadi," tambahnya. 

Pada titik itulah, lanjut dia, akan muncul fasilitator atau broker yang biasanya muncul dari kalangan pengacara atau konsultan kekayaan intelektual yang menghubungkan transaksi jual beli merek tersebut. 

Guna mengindari adanya praktik trademark squating tersebut, Arimansyah pun menyarankan agar Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum harus meneliti setiap permohonan pendaftaran merek apakah sudah didaftar jauh-jauh hari sebelumnya oleh pihak lain di luar indonesia untuk kelas barang dan/atau jasa yang sama atau sejenis. 

Apakah produk dari merek yang telah didaftar oleh pihak lain di negara yang dimaksud tersebut telah beredar luas di pasaran dan di promosikan secara gencar dan besar-besaran.

"Terakhir, apabila si pemohon pendaftar merek di Indonesia adalah perseroan terbatas maka juga dapat dilakukan pengecekkan apakah benar jenis barang dan/atau jasa yang didaftarkan oleh merek tersebut telah sesuai dengan bidang usaha atau KBLI dari perseroan terbatas yang mendaftarkan merek yang bersangkutan," sarannya. 

"Kita juga harus mengingat bahwa dengan telah diratifikasinya Konvensi Paris dan Trips Agreement oleh Indonesia, maka merek-merek yang telah terdaftar di luar negeri namun belum didaftarkan di Indonesia, jika termasuk dalam kriteria merek terkenal maka merek tersebut harus tetap mendapat pelindungan" sambungnya.



Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Diburu Kolektor, BI Cetak Lagi Rupiah Tanda Tangan Purbaya

Jumat, 25 September 2026 | 00:17

DPRD DKI: Perkuat Fungsi Edukasi dan Kebudayaan di TIM

Jumat, 25 September 2026 | 00:04

Pelunasan BLBI Jadi Tonggak Penyelesaian Krisis 1997-1998

Kamis, 24 September 2026 | 23:37

Tim Hukum: Tak Ada Saksi Sebut Heri Susanto Terima Suap

Kamis, 24 September 2026 | 23:19

Sufmi Dasco akan Kukuhkan Pengurus APKLI Merah Putih

Kamis, 24 September 2026 | 23:00

Tagihan Cicilan Kopdes Merah Putih Rp37,7 Triliun Jatuh Tempo Besok

Kamis, 24 September 2026 | 22:59

Warisan Kwik Kian Gie untuk Indonesia

Kamis, 24 September 2026 | 22:48

DPR Minta Basarnas Lanjutkan Pencarian Jurnalis Hilang di Selat Sunda

Kamis, 24 September 2026 | 22:26

Tokoh Adat Papua Kecam Penembakan Tiga Warga Sipil di Muliama

Kamis, 24 September 2026 | 22:23

Menko Yusril Pastikan Media Bebas Meliput di Lapas Cibinong

Kamis, 24 September 2026 | 22:11

Selengkapnya