Berita

Pakar hukum merek, Arimansyah/Ist

Bisnis

Hindari Sengketa Merek, Waspadai Trademark Squatting

SELASA, 25 FEBRUARI 2025 | 00:03 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Produsen mobil listrik asal China, PT BYD Motor Indonesia secara resmi telah meluncurkan mobil listrik multi-purpose vechicle (MPV) premium yaitu Denza D9 pada 22 Januari 2025 di Ritz Carlton, Pasific, Jakarta  Pusat. 

Namun siapa sangka ternyata pelaku usaha lokal, PT. Woras Nusantara Abadi telah lebih dahulu mendaftarkan merek Denza untuk jenis barang-barang yang berkaitan dengan kendaraan (vehicles) di Indonesia.

Berkaca dari kasus tersebut, pakar hukum merek, Arimansyah meminta agar Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) ke depannya lebih berhati-hati dalam melakukan screening motif bad faith yang arahnya pada praktik trademark squating sebelum memutus daftar suatu permohonan pendaftaran merek.


"Trademark squatting atau lebih dikenal dengan "dagang merek" dapat diartikan sebagai niat buruk pemilik merek yang mereknya berasal dari merek-merek asing yang belum diajukan pendaftarannya di Indonesia. Merek-merek asing seperti itu didaftarkan di Indonesia semata-mata hanya untuk dijual kepada pemilik sesungguhnya pada saat yang tepat," kata Arimansyah dalam keterangannya, Senin 24 Februari

Logika sederhananya, kata Arimansyah, seiring dengan perkembangan perdagangan global, merek asing itu akan masuk ke Indonesia. Pada saat itulah pemilik merek sesungguhnya akan merasa perlu mendaftarkan mereknya untuk mengamankan pemasaran dan memenuhi legalitas untuk memperdagangkan produknya di Indonesia.

"Sudah tentu permohonan pendaftaran merek tersebut akan ditolak karena mereknya tersebut telah didaftar terlebih dahulu oleh pengusaha Indonesia atau trademark squater tadi," tambahnya. 

Pada titik itulah, lanjut dia, akan muncul fasilitator atau broker yang biasanya muncul dari kalangan pengacara atau konsultan kekayaan intelektual yang menghubungkan transaksi jual beli merek tersebut. 

Guna mengindari adanya praktik trademark squating tersebut, Arimansyah pun menyarankan agar Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum harus meneliti setiap permohonan pendaftaran merek apakah sudah didaftar jauh-jauh hari sebelumnya oleh pihak lain di luar indonesia untuk kelas barang dan/atau jasa yang sama atau sejenis. 

Apakah produk dari merek yang telah didaftar oleh pihak lain di negara yang dimaksud tersebut telah beredar luas di pasaran dan di promosikan secara gencar dan besar-besaran.

"Terakhir, apabila si pemohon pendaftar merek di Indonesia adalah perseroan terbatas maka juga dapat dilakukan pengecekkan apakah benar jenis barang dan/atau jasa yang didaftarkan oleh merek tersebut telah sesuai dengan bidang usaha atau KBLI dari perseroan terbatas yang mendaftarkan merek yang bersangkutan," sarannya. 

"Kita juga harus mengingat bahwa dengan telah diratifikasinya Konvensi Paris dan Trips Agreement oleh Indonesia, maka merek-merek yang telah terdaftar di luar negeri namun belum didaftarkan di Indonesia, jika termasuk dalam kriteria merek terkenal maka merek tersebut harus tetap mendapat pelindungan" sambungnya.



Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Sinergi Polri-TNI-BIN Pilar Utama Jaga HUT RI Tetap Kondusif

Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:04

Prabowo Diminta Alihkan Belanja Kurang Produktif ke Program Padat Karya

Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:00

Puncak El Nino dan Ancaman Kekeringan di Indonesia

Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:42

UMKM Binaan Pertamina Raih Omzet Rp8,57 Miliar di Semester I-2026

Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:30

Mengenal Sejarah Dan Makna Hari Pramuka Nasional 14 Agustus

Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:21

Menimbang Pilkada Asimetris

Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:03

Prabowo Targetkan Mobil Listrik Nasional Produksi Massal 2028

Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:45

Mendes Yandri Tagih Tindak Lanjut Bareskrim soal Isu Hoaks Warung Tutup

Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:40

Motor Listrik Pangkas Biaya Operasional Kurir Pos Indonesia hingga 67 Persen

Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:38

Prabowo Janji Siapkan Motor Listrik dengan DP Nol dan Bunga Cicilan Rendah

Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:21

Selengkapnya