Berita

Ilustrasi/RMOL

Bisnis

Multi Makmur Umumkan Perubahan Jadwal Perdagangan PIPA-W

SENIN, 24 FEBRUARI 2025 | 09:20 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA) menyampaikan adanya perubahan jadwal perdagangan PIPA-W.  Hal ini terkait dengan delisting waran seri I milik Perseroan. 

Dalam keterbukaan informasi di laman Bursa Efek Indonesia yang dikutip Senin 24 Februari 2025, perusahaan yang bergerak dalam bidang manufaktur material bahan bangunan dari plastik ini mengatakan, langkah tersebut dilakukan sehubungan dengan Peraturan Perdagangan II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas serta Kalender Libur Bursa Tahun 2025.

"Berdasarkan ketentuan BEI, penyelesaian transaksi efek bersifat ekuitas akan berubah dari T+3 (3 hari setelah transaksi) menjadi T+2 (2 hari setelah transaksi), efektif mulai tanggal 1 Januari 2025," isi pernyataan Corporate Secretary PIPA, Imanuel Kevin Mayola. 


Ia menambahkan, untuk masa perdagangan waran PIPA-W akan berakhir pada tanggal 8 April 2025. 

"Sehubungan dengan hal tersebut, kami mengumumkan penyesuaian tanggal perdagangan terakhir untuk waran PIPA-W, yaitu untuk Perdagangan Terakhir di Pasar Tunai pada 27 Maret 2025, dan Perdagangan Terakhir di Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi: 25 Maret 2025" tegasnya.

Ia mengingatkan, pemegang waran PIPA-W diharapkan memperhatikan tanggal-tanggal tersebut untuk menghindari risiko tidak dapat melakukan perdagangan setelah tanggal perdagangan terakhir. 

"Setelah tanggal tersebut, waran PIPA-W tidak akan dapat diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia," pungkasnya. 

Waran PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA) tercatat di BEI pada 10 April 2023. Pencatatan ini dilakukan bersamaan dengan saham PIPA di Papan Pengembangan BEI.

Populer

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

UPDATE

Prabowonomics dalam Desain APBN 2027

Kamis, 20 Agustus 2026 | 04:17

BRI KKB National Expo 2026 Hadir di 131 Lokasi dan Torehkan Rekor MURI

Kamis, 20 Agustus 2026 | 03:48

Sikap Amien Rais Makin Plinplan dan Mirip Sengkuni

Kamis, 20 Agustus 2026 | 03:14

PBB Dorong PT Timah Serap Hasil Timah Masyarakat Bangka Belitung

Kamis, 20 Agustus 2026 | 02:45

Truk Karnaval Kementerian PU Hadirkan Pesan Gotong Royong dan Kerja Nyata

Kamis, 20 Agustus 2026 | 02:16

Pernyataan Agus Burate soal 5 WN China di Tambang Emas Dibantah Keluarga

Kamis, 20 Agustus 2026 | 01:42

Jalan Harmoni, Potret Toleransi di Jantung George Town

Kamis, 20 Agustus 2026 | 01:37

Sindikat Meterai Palsu yang Bikin Negara Boncos Rp1 Triliun Dibongkar Polisi

Kamis, 20 Agustus 2026 | 01:21

Komisi V DPR Usul Kapal Penumpang dan Pengangkut Barang Dipisah

Kamis, 20 Agustus 2026 | 00:59

Jampidsus Diminta Terbitkan Sprindik Baru Kasus Jiwasraya dan Asabri

Kamis, 20 Agustus 2026 | 00:35

Selengkapnya