Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan penjelasan terkait pengkreditan pajak masukan melalui Coretax, sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 (PMK 81/2024).
Hal ini dikarenakan banyaknya pertanyaan yang disampaikan wajib pajak yang merasa bingung dengan ketentuan pengkreditan pajak dalam PMK 81/2024.
Ada lima poin yang disampaikan DJP dalam keterangannya yang dikutip Senin 24 Februari 2025.
Pertama, pengkreditan pajak masukan diatur dalam Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan PMK 81/2024.
di dalam Pasal 9 ayat (9) UU PPN diatur juga bahwa pajak masukan dapat dikreditkan dengan pajak keluaran pada masa pajak yang tidak sama (berbeda) paling lama 3 (tiga) masa pajak berikutnya sepanjang belum dibebankan sebagai biaya.
Kedua, sesuai Pasal 9 ayat (2) UU PPN, pajak masukan dapat dikreditkan baik dalam masa pajak yang sama maupun berbeda.
Ketiga, PMK 81/2024 tidak melarang pengkreditan di masa pajak berbeda. Meskipun PMK 81/2024 hanya menyebut pengkreditan pajak masukan dalam masa pajak yang sama, DJP menegaskan bahwa aturan ini tidak melarang pengkreditan pajak masukan di masa pajak berbeda.
keempat, dengan integrasi Coretax, faktur pajak yang dibuat akan otomatis ter-prepopulated ke SPT Masa PPN pada masa pajak yang sama dengan transaksi, sehingga memudahkan pelaporan pajak.
Kelima, DJP telah memperbarui aplikasi Coretax, sehingga pengkreditan pajak masukan dalam e-Faktur dapat dilakukan dengan pajak keluaran maksimal hingga tiga masa pajak berikutnya.
DJP juga menegaskan bahwa pembaruan aplikasi Coretax ini tidak memerlukan revisi terhadap PMK 81/2024.
Sebagai informasi, PMK 81/2024 merupakan regulasi yang mengatur implementasi sistem Coretax dan akan mulai berlaku efektif 1 Januari 2025.
Dengan adanya penjelasan ini, diharapkan wajib pajak lebih memahami mekanisme pengkreditan pajak masukan dan dapat mengoptimalkan pemanfaatan Coretax dan e-Faktur untuk kepatuhan pajak yang lebih baik.