Berita

Coretax/Net

Bisnis

Soal Pengkreditan Pajak Masukan Pasca Coretax, DJP Beberkan 5 Hal Ini

SENIN, 24 FEBRUARI 2025 | 09:08 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan penjelasan terkait pengkreditan pajak masukan melalui Coretax, sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 (PMK 81/2024).

Hal ini dikarenakan banyaknya pertanyaan yang disampaikan wajib pajak yang merasa bingung dengan ketentuan pengkreditan pajak dalam PMK 81/2024.

Ada lima poin yang disampaikan DJP dalam keterangannya yang dikutip Senin 24 Februari 2025. 


Pertama, pengkreditan pajak masukan diatur dalam Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan PMK 81/2024.

di dalam Pasal 9 ayat (9) UU PPN diatur juga bahwa pajak masukan dapat dikreditkan dengan pajak keluaran pada masa pajak yang tidak sama (berbeda) paling lama 3 (tiga) masa pajak berikutnya sepanjang belum dibebankan sebagai biaya.

Kedua, sesuai Pasal 9 ayat (2) UU PPN, pajak masukan dapat dikreditkan baik dalam masa pajak yang sama maupun berbeda.

Ketiga, PMK 81/2024 tidak melarang pengkreditan di masa pajak berbeda. Meskipun PMK 81/2024 hanya menyebut pengkreditan pajak masukan dalam masa pajak yang sama, DJP menegaskan bahwa aturan ini tidak melarang pengkreditan pajak masukan di masa pajak berbeda.

keempat, dengan integrasi Coretax, faktur pajak yang dibuat akan otomatis ter-prepopulated ke SPT Masa PPN pada masa pajak yang sama dengan transaksi, sehingga memudahkan pelaporan pajak.

Kelima, DJP telah memperbarui aplikasi Coretax, sehingga pengkreditan pajak masukan dalam e-Faktur dapat dilakukan dengan pajak keluaran maksimal hingga tiga masa pajak berikutnya.

DJP juga menegaskan bahwa pembaruan aplikasi Coretax ini tidak memerlukan revisi terhadap PMK 81/2024. 

Sebagai informasi, PMK 81/2024 merupakan regulasi yang mengatur implementasi sistem Coretax dan akan mulai berlaku efektif 1 Januari 2025.

Dengan adanya penjelasan ini, diharapkan wajib pajak lebih memahami mekanisme pengkreditan pajak masukan dan dapat mengoptimalkan pemanfaatan Coretax dan e-Faktur untuk kepatuhan pajak yang lebih baik.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Insentif SPPG Dipangkas, Wamenkeu Senang MBG Terus Lakukan Reformasi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:15

Putra Pandeglang jadi Kapolri, Sejarah Baru bagi Banten!

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:43

Dana Kopdes Rp37 Triliun Sudah di Himbara, Tapi Masih Dikunci Kemenkeu

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:20

Bupati Gowa Tidak Ditahan Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Ini Sebabnya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 23:18

Muhadjir Effendy Menyesal Tak Bisa Maksimal Dongkrak Kesejahteraan Guru

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:33

Kasus Alpriado Osmond Diputus PN Tangerang, Hak Asuh Anak Dimenangkan Ibu

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:06

Saatnya Mahasiswa Kritisi Sistem Dominasi "Fraksi" di Parlemen

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:42

Pertamina Patra Niaga Salurkan LPG 3 Kg ke 958 Kopdes Merah Putih

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:31

Asesmen jadi Fondasi Pembinaan Warga Binaan Lapas Cianjur

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:03

Selengkapnya