Berita

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto/RMOL

Hukum

Mantan Aktivis PRD:

PDIP Berlebihan Sikapi Penahanan Hasto

JUMAT, 21 FEBRUARI 2025 | 23:16 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Setelah 59 hari berstatus tersangka, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto akhirnya resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis 20 Februari 2025. 

Hasto ditahan karena melakukan perintangan penyidikan alias obstruction of justice dalam perkara yang melibatkan buron Harun Masiku.

Ketegasan KPK ini mendapat apresiasi dari Koordinator Nasional Tim 8 Prabowo-Gibran, Wignyo Prasetyo karena komisi anti rasuah itu telah bertindak tanpa pandang bulu.


"Sudah semestinya penegak hukum seperti itu tanpa pandang bulu," kata Wignyo melalui keterangan tertulisnya, Jumat 21 Februari 2025.

Di sisi lain, mantan aktivis Partai Rakyat Demokratik (PRD) ini mengaku kecewa dengan sikap PDIP yang berlebihan dalam merespons penahanan Hasto.

“Sikap PDI Perjuangan itu contoh yang buruk bagi upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi,” kata Wignyo.

Menurut Wignyo, PDI Perjuangan sepatutnya menyadari bahwa semua warga negara sama di muka hukum, termasuk bisa menyasar petinggi partai.

"Kalau bersalah, siapa pun harus ditindak tegas," kata mantan tahanan politik era Orde Baru ini

Hasto Kristiyanto ditahan selama 20 hari terhitung mulai pada 20 Februari 2025 sampai dengan 11 Maret 2025. Penahanan dilakukan di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur.

Sebelumnya, pada Selasa 24 Desember 2024, KPK secara resmi mengumumkan 2 orang tersangka baru dalam kasus yang menjerat buronan Harun Masiku selaku mantan Caleg PDIP, kader PDIP Saeful Bahri, Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan mantan Anggota Bawaslu yang juga mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina.

Keduanya adalah Hasto Kristiyanto selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP, dan Donny Tri Istiqomah selaku orang kepercayaan Hasto. Keduanya disebut sebagai pihak pemberi suap kepada Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio F.

Selain itu, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka terkait perintangan penyidikan kasus Harun Masiku. Di mana Hasto memerintahkan Harun melalui Nur Hasan selaku penjaga rumah aspirasi Jalan Sutan Syahrir nomor 12 A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh Hasto, untuk merendam HP-nya ke dalam air dan melarikan diri saat OTT KPK pada 8 Januari 2020 lalu.


Populer

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

Lima BPD Berebut Jadi Tuan Rumah Munas BPP HIPMI XVIII

Minggu, 15 Februari 2026 | 12:17

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

UPDATE

Tiba di Amman, Prabowo Disambut Putra Mahkota hingga Dikawal Jet Tempur

Rabu, 25 Februari 2026 | 08:15

Wall Street Bangkit Didorong Optimisme AI

Rabu, 25 Februari 2026 | 08:14

KPK Bakal Panggil Dirjen Bea Cukai Terkait Kasus Suap Importasi

Rabu, 25 Februari 2026 | 07:55

Duduk Bareng Bahas Ritel: Upaya Mendag Sinkronkan Aturan dengan Kebutuhan Desa

Rabu, 25 Februari 2026 | 07:39

Mantan PM Norwegia Dirawat Serius Usai Dugaan Percobaan Bundir di Tengah Skandal Epstein

Rabu, 25 Februari 2026 | 07:26

Indeks STOXX 600 Naik 0,23 Persen, Dekati Rekor Tertinggi di Tengah Dinamika Tarif AS

Rabu, 25 Februari 2026 | 07:16

Kemenag Kejar Target: Dana BOP dan BOS Rp4,5 Triliun Harus Cair Sebelum Lebaran 2026

Rabu, 25 Februari 2026 | 07:05

NasDem Berpeluang Mengusung Anies Lagi

Rabu, 25 Februari 2026 | 06:51

Roy Suryo Cs versus Penyidik Polda Metro Makin Seru

Rabu, 25 Februari 2026 | 06:34

Yuk Daftar Mudik Gratis 2026 Kota Bandung

Rabu, 25 Februari 2026 | 06:24

Selengkapnya