Berita

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto/RMOL

Hukum

Mantan Aktivis PRD:

PDIP Berlebihan Sikapi Penahanan Hasto

JUMAT, 21 FEBRUARI 2025 | 23:16 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Setelah 59 hari berstatus tersangka, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto akhirnya resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis 20 Februari 2025. 

Hasto ditahan karena melakukan perintangan penyidikan alias obstruction of justice dalam perkara yang melibatkan buron Harun Masiku.

Ketegasan KPK ini mendapat apresiasi dari Koordinator Nasional Tim 8 Prabowo-Gibran, Wignyo Prasetyo karena komisi anti rasuah itu telah bertindak tanpa pandang bulu.


"Sudah semestinya penegak hukum seperti itu tanpa pandang bulu," kata Wignyo melalui keterangan tertulisnya, Jumat 21 Februari 2025.

Di sisi lain, mantan aktivis Partai Rakyat Demokratik (PRD) ini mengaku kecewa dengan sikap PDIP yang berlebihan dalam merespons penahanan Hasto.

“Sikap PDI Perjuangan itu contoh yang buruk bagi upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi,” kata Wignyo.

Menurut Wignyo, PDI Perjuangan sepatutnya menyadari bahwa semua warga negara sama di muka hukum, termasuk bisa menyasar petinggi partai.

"Kalau bersalah, siapa pun harus ditindak tegas," kata mantan tahanan politik era Orde Baru ini

Hasto Kristiyanto ditahan selama 20 hari terhitung mulai pada 20 Februari 2025 sampai dengan 11 Maret 2025. Penahanan dilakukan di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur.

Sebelumnya, pada Selasa 24 Desember 2024, KPK secara resmi mengumumkan 2 orang tersangka baru dalam kasus yang menjerat buronan Harun Masiku selaku mantan Caleg PDIP, kader PDIP Saeful Bahri, Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan mantan Anggota Bawaslu yang juga mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina.

Keduanya adalah Hasto Kristiyanto selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP, dan Donny Tri Istiqomah selaku orang kepercayaan Hasto. Keduanya disebut sebagai pihak pemberi suap kepada Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio F.

Selain itu, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka terkait perintangan penyidikan kasus Harun Masiku. Di mana Hasto memerintahkan Harun melalui Nur Hasan selaku penjaga rumah aspirasi Jalan Sutan Syahrir nomor 12 A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh Hasto, untuk merendam HP-nya ke dalam air dan melarikan diri saat OTT KPK pada 8 Januari 2020 lalu.


Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

UPDATE

Konsep Pasar Modern Tak Harus Identik Bangunan Mewah

Selasa, 07 April 2026 | 04:15

Jangan cuma Israel, Preman Kampung di Purwakarta Juga Wajib Dikutuk

Selasa, 07 April 2026 | 04:04

Tukang Ojek Ditembak Penumpang, Motor Dibawa Kabur

Selasa, 07 April 2026 | 03:38

Subsidi BBM Bocor Rp7 Triliun Gegara Kemacetan Jakarta

Selasa, 07 April 2026 | 03:15

KA Bangunkarta Anjlok di Bumiayu, Penumpang Dievakuasi 10 Bus

Selasa, 07 April 2026 | 03:00

Fahira Sodorkan Lima Strategi Pasar Tradisional Jadi Fondasi Jakarta Kota Global

Selasa, 07 April 2026 | 02:25

Waspada Politik Gunting dalam Lipatan di Lingkaran Istana

Selasa, 07 April 2026 | 02:11

Muslim Iran, Berjuanglah untuk Islam

Selasa, 07 April 2026 | 02:07

Viral Mobil Dinas di Kawasan Puncak, Pemprov DKI Minta Maaf

Selasa, 07 April 2026 | 01:36

Seruan Pemakzulan Prabowo Muncul dari Ketakutan Operasi Besar Berantas Korupsi

Selasa, 07 April 2026 | 01:12

Selengkapnya