Berita

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto/RMOL

Hukum

Mantan Aktivis PRD:

PDIP Berlebihan Sikapi Penahanan Hasto

JUMAT, 21 FEBRUARI 2025 | 23:16 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Setelah 59 hari berstatus tersangka, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto akhirnya resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis 20 Februari 2025. 

Hasto ditahan karena melakukan perintangan penyidikan alias obstruction of justice dalam perkara yang melibatkan buron Harun Masiku.

Ketegasan KPK ini mendapat apresiasi dari Koordinator Nasional Tim 8 Prabowo-Gibran, Wignyo Prasetyo karena komisi anti rasuah itu telah bertindak tanpa pandang bulu.


"Sudah semestinya penegak hukum seperti itu tanpa pandang bulu," kata Wignyo melalui keterangan tertulisnya, Jumat 21 Februari 2025.

Di sisi lain, mantan aktivis Partai Rakyat Demokratik (PRD) ini mengaku kecewa dengan sikap PDIP yang berlebihan dalam merespons penahanan Hasto.

“Sikap PDI Perjuangan itu contoh yang buruk bagi upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi,” kata Wignyo.

Menurut Wignyo, PDI Perjuangan sepatutnya menyadari bahwa semua warga negara sama di muka hukum, termasuk bisa menyasar petinggi partai.

"Kalau bersalah, siapa pun harus ditindak tegas," kata mantan tahanan politik era Orde Baru ini

Hasto Kristiyanto ditahan selama 20 hari terhitung mulai pada 20 Februari 2025 sampai dengan 11 Maret 2025. Penahanan dilakukan di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur.

Sebelumnya, pada Selasa 24 Desember 2024, KPK secara resmi mengumumkan 2 orang tersangka baru dalam kasus yang menjerat buronan Harun Masiku selaku mantan Caleg PDIP, kader PDIP Saeful Bahri, Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan mantan Anggota Bawaslu yang juga mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina.

Keduanya adalah Hasto Kristiyanto selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP, dan Donny Tri Istiqomah selaku orang kepercayaan Hasto. Keduanya disebut sebagai pihak pemberi suap kepada Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio F.

Selain itu, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka terkait perintangan penyidikan kasus Harun Masiku. Di mana Hasto memerintahkan Harun melalui Nur Hasan selaku penjaga rumah aspirasi Jalan Sutan Syahrir nomor 12 A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh Hasto, untuk merendam HP-nya ke dalam air dan melarikan diri saat OTT KPK pada 8 Januari 2020 lalu.


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

UPDATE

Bareskrim Gerebek 9 Lokasi Rawan Narkoba di Sumut, Puluhan Pengedar dan Pemakai Diamankan

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:28

Pasar Serdang Kemayoran Segera Direvitalisasi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:15

Hadiah Bibit Korupsi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:01

Aparat Usut Dugaan Investasi Emas Bodong Rp25 Miliar yang Seret Sejumlah Artis

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:55

Putusan MK soal Gibran Bergulir ke Ranah Politik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:39

Karhutla Belum Tuntas, Pemerintah Kaji Langkah Penanganan Terbaik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:34

Kemenhub Catat 1.673 Penerbangan Terdampak Karhutla: 907 Batal

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:17

Radja Nainggolan Ungkap Penyesalan Besar Belum Pernah Bela Timnas Indonesia

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Trump Pertimbangkan Bantu Arab Saudi Perangi Houthi

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:48

Selengkapnya