Berita

PDIP menggelar jumpa media terkait penahanan Sekjen Hasto Kristiyanto oleh KPK atas dugaan suap dan perintangan penyidikan buronan Harun Masiku, di Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Kamis malam, 20 Februari 2025/RMOL

Politik

Tim Hukum: Penahanan Hasto Kristiyanto Tidak Sah

JUMAT, 21 FEBRUARI 2025 | 00:21 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Tim kuasa hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail, menilai penahanan kliennya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sah.

Maqdir menerangkan, KPK tidak menunjukkan adanya bukti permulaan dalam penahanan Hasto Kristiyanto. Begitupun dengan bukti permulaan bahwa Hasto terlibat dalam suap menyuap bersama Harun Masiku kepada anggota KPU RI saat itu, Wahyu Setiawan, tidak ditunjukkan KPK.

“Dalam pemeriksaan juga hari ini, tidak ada bukti permulaan yang ditunjukkan atau dikonfirmasi bahwa Mas Hasto ini sudah melakukan perintangan penyidikan,” kata Maqdir dalam jumpa media, di Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta, Kamis malam, 20 Februari 2025.


“Jadi, kalau dari sisi bukti permulaan tentang penetapan sebagai tersangka, belum ada yang jelas dikonfirmasi kepada Mas Hasto,” sambungnya.

Maqdir menyampaikan, KPK kerap mempersoalkan seolah-olah Hasto menukangi proses supaya Harun Masiku menjadi anggota DPR dari PDIP.

Padahal, berdasarkan penjelasan Hasto kepada KPK, ia hanya menjalankan tugas partai dalam penetapan anggota DPR.

Maqdir juga menilai surat penahanan Hasto yang ditandatangani oleh Pimpinan KPK bertentangan dengan Pasal 21 ayat 3 Undang-undang Nomor 19 tahun 2019.

Pasalnya, Pimpinan KPK itu bukan sebagai penyidik, juga tidak menjadi penuntut umum.

Adapun, Pasal 21 berbunyi, pimpinan KPK sebagai dimaksud pada ayat (1) b merupakan pejabat negara.

“Menurut hemat kami, kalau kita tafsirkan bunyi dari Pasal 21 ini, maka Pimpinan KPK tidak bisa bertindak sebagai penyidik dalam hal ini, karena yang berhak melakukan penahanan itu adalah penyidik,” paparnya.

“Jadi yang saya ingin sampaikan secara tegas bahwa surat perintah penahanan ini tidak sesuai dengan ketentuan Undang-undang KPK,” tegasnya menambahkan.

Maqdir menambahkan, dengan membaca dasar dari surat perintah penahanan ini, disebutkan laporan pengembangan penyidikan adalah pada 18 Desember 2024. Ini berarti dua hari sesudah Pimpinan KPK dilantik.

“Kemudian pada tanggal 23 Desember 2024 dikeluarkanlah surat perintah penyidikan. Artinya apa? Ini baru lima hari mereka menjadi Pimpinan KPK, tetapi mereka sudah menetapkan Mas Hasto sebagai tersangka untuk dua perkara. Perkara pertama adalah perkara mengenai perintangan penyidikan, yang seperti saya sampaikan tadi tidak ada bukti permulaannya,” demikian Maqdir Ismail.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya